Pembukaan Dokumen Penawaran Konsultan (2 sampul); Kesalahan yang sering dilakukan panitia.

May 12, 2008 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Dalam acara pembukaan dokumen untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda dua sampul (sampul I administrasi dan teknis dan sampul II biaya), seringkali panitia pengadaan melakukan kesalahan yang mungkin tidak disadari akibat kebiasaan pembukaan sampul dengan metoda satu sampul pada jasa pelaksana konstruksi, kesalahan tersebut adalah dibukanya sampul I yang ASLI untuk diperiksa kelengkapannya dihadapan peserta pengadaan, begitu pula para peserta pengadaan, jarang sekali yang menyadari atau mengetahui bahwa seharusnya sampu I ASLI itu tidak boleh dibuka terlebih dahulu.

lelang
photo: pelelangan di www.lombok-airport.co.id

Di dalam keppres 80 tahun 2003 pada Lampiran I BAB II. B. 1. i. Pemasukan Penawaran nomor 6. dinyatakan bahwa:

6) Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pemasukan dokumen penawaran:
a) Jumlah rangkap dokumen penawaran sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (satu) rangkap untuk pengguna jasa konsultansi dan 2 (dua) rangkap untuk panitia/pejabat pengadaan;
b) Dokumen penawaran asli untuk pengguna jasa konsultansi disampaikan oleh panitia/pejabat pengadaan dalam keadaan tertutup dan dilak serta hanya dibuka setelah diterbitkannya surat penetapan pemenang atau bilamana ada sanggahan dari peserta. Pembukaan dokumen penawaran asli dilakukan dihadapan peserta yang menyanggah dan disanggah;

Dengan demikian untuk pembukaan penawaran sampul I seharusnya panitia hanya boleh membuka dokumen rekamannya saja, sedangkan dokumen aslinya harus diserahkan kepada pengguna jasa konsultasi dan hanya dibuka setelah diterbitkannya SPPBJ atau ada sanggahan dari peserta. Hal ini diatur sedemikian rupa untuk menjaga kredibilitas panitia, apabila ada yang menyanggah, maka panitia dapat membuktilan bahwa dokumen yang diperiksa adalah demikian adanya, tidak ada perubahan apapun yang dilakukan panitia, dan hal tersebut dibuktikan dengan membandingkan dengan aslinya.

Demikian, mudah-mudah berguna untuk menghindari pelanggaran terhadap keppres 80 tahun 2003, dan tetap menjaga kelancaran proses pengadaan jasa konsultansi.

sumber: http://jasakonsultan.net/

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net