Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2005 (KBLI 2005)

September 10, 2008 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Bagi para penitia pengadaan barang/jasa (terutama) untuk yang akan melakukan pengadaan barang, berikut adalah klasifikasi yang dapat dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk mengklasifikasikan peserta pengadaan/lelang yang boleh ikut dalam pengadaan. Klasifikasi ini tercantum dengan jelas dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Salah satu dasar dari klasifikasi ini adalah KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 34/PJ/2003 yang membagi 18 Kategori golongan usaha, informasi lengkap tentang hal ini dapat di download pada link diakhir artikel ini. KBLI tahun 2005 dapat dijadikan dasar dalam persyaratan klasifikasi peserta pengadaan barang karena dalam keppres 80/2003 (lampiran I BAB II. A. 1.b.) telah diatur bahwa salah satu persyaratan kualifikasi peserta penyedia barang/jasa adalah “Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya”, yang mana di dalam SIUP terdapat kode KBLI yang dimiliki perusahaan, serta persyaratan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Perusahaan (yang menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIUP).

Read the rest of this entry »

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net