Tata Cara dan Administrasi Pengadaan dengan Penunjukan Langsung (PL)

September 12, 2008 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

PENUNJUKAN LANGSUNG

I. PENJELASAN DAN DASAR HUKUM
Penjelasan tata cara penunjukan langsung (untuk pengadaan barang/jasa pemborongan) dapat dilihat pada beberapa dasar hukum berikut ini:
1. Keppres 80/2003
Paragraf Keempat Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya (Pasal 20)
1. Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.

2. Keppres 80/2003
Lampiran I BAB II. A. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya.
4. Penunjukan Langsung
a. Prakualifikasi
Panitia/pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi terhadap penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk.
b. Permintaan penawaran dan negosiasi harga dilakukan sebagai berikut :
1) panitia/pejabat pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran secara tertulis.
2) panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi teknis dan harga terhadap penawaran yang diajukan penyedia barang/jasa berdasarkan dokumen pengadaan.
3) panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara hasil evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi.
c. Penetapan penunjukan langsung
Panitia/pejabat pengadaan mengusulkan hasil evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
d. Penunjukan penyedia barang/jasa
Berdasarkan surat penetapan dari pejabat yang berwenang, panitia/pejabat pengadaan mengumumkan di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atas penetapan penyedia barang/jasa yang ditunjuk untuk pekerjaan dimaksud dan kemudian pengguna barang/jasa menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) kepada penyedia barang/jasa yang ditunjuk.
e. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila dalam proses penunjukan langsung dipandang tidak transparan, tidak adil, dan terdapat indikasi KKN.
f. Penandatanganan kontrak
Penandatanganan kontrak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam proses pelelangan.

3. Keppres 80/2003
Lampiran I BAB I. D. Penyusunan Jadual . 1. e
e. Penunjukan langsung
1) Dalam penyusunan jadual pelaksanaan pengadaan dengan penunjukan langsung yang melalui prakualifiaksi harus mengalokasikan waktu untuk proses : undangan kepada peserta terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen pengadaan; pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi dan penjelasan; pemasukan penawaran; evaluasi penawaran; negosiasi baik teknis maupun harga; penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa; penandatanganan kontrak.
2) Pengalokasian waktu dalam proses pemilihan langsung diserahkan sepenuhnya kepada pengguna barang/jasa.

4. Keppres 80/2003 (penjelasan metoda evaluasi PL hanya ada pada jasa konsultansi, meskipun demikian, bagian ini bisa dijadikan referensi untuk jenis pengadaan lainnya)
Lampiran I BAB I. C. 3. b. 2) Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi. e.
e) Metoda Evaluasi Penunjukan Langsung
(1) Metoda evaluasi penunjukan langsung digunakan untuk evaluasi yang hanya terdiri dari satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar.
(2) Urutan proses adalah sebagai berikut :
(a) Pembukaan penawaran teknis dan penawaran harga dibuka sekaligus;
(b) Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis.
(c) Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran teknis.
(d) Dilakukan kesesuaian penawaran teknis dan penawaran harga.
(e) Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran harga meliputi biaya langsung personil, biaya langsung non-personil dan komposisi biaya langsung personil dan atau biaya langsung non-personil.

II. PROSES PELAKSANAAN PENUNJUKAN LANGSUNG
Dari penjelasan pada nomor I di atas dapat disimpulkan bahwa beberapa kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penunjukan langsung (PL) adalah antara lain:
1. undangan kepada peserta terpilih;
2. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung; atau dokumen prakualifikasi dan dokumen PL dilampirkan dengan surat undangan.
3. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,
4. penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
5. pemasukan penawaran;
6. evaluasi penawaran;
7. negosiasi baik teknis maupun biaya;
8. penetapan penyedia barang/jasa;
9. pengumuman
10. penunjukan penyedia barang/jasa
11. penandatanganan kontrak.
Dengan penjelasan sebagai berikut:

1. undangan kepada peserta terpilih;
Pemilihan peserta yang diundang sebagai peserta PL harus didasarkan pada dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sebelum mengundang peserta pengadaan harus ditentukan terlebih dahulu penyedia jasa yang mana yang dapat diundang dalam proses PL, hal ini dilaksanakan dengan mengadakan rapat persiapan kegiatan PL antara PPK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat juga dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta staf teknisnya untuk meminta masukan penyedia jasa mana yang kapabel untuk pelaksanaan kegiatan PL yang akan dilaksanakan. Dari kegiatan ini munculah Berita Acara Hasil Rapat Persiapan yang memuat Dasar Pemilihan metoda pelaksanaan pengadaan dengan cara Penunjukan Langsung dan Dasar Pertimbangan pemilihan peserta PL yang akan diundang. Barulah setelah ada berita acara tersebut panitia dapat membuat surat undangan PL kepada peserta yang akan dijadikan peserta PL.

2. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung; atau dokumen prakualifikasi dan dokumen PL dilampirkan dengan surat undangan.
Untuk efektifitas waktu pelaksanaan dokumen prakualifikasi dan dokumen Penunjukan Langsung sebaiknya dilampirkan dengan surat undangan, sehingga tidak perlu lagi diadakan acara pengambilan dokumen prakualifikasi dan selanjutnya pengambilan dokumen penunjukan langsung setelah pengumuman prakualifikasi.

3. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,
pemasukan dokumen prakualifikasi, dilakukan sesuai jadual dalam surat undangan, dibuat daftar pemasukan dokumen prakualifikasi untuk kegiatan ini. Penilaian kualifikasi dapat dilakukan pada hari yang sama dan menghasilkan Berita Acara Hasil Penilaian Prakualifikasi dengan lampiran cek list hasil penilaiannya. Pada acara ini semua yang terlibat dalam proses pengadaan harus menandatangani Pakta Integritas.

4. penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
Penjelasan (aanwijzing) PL dilaksanakan sesuai jadual dalam undangan, dari acara ini dihasilkan Berita Acara Hasil Penjelasan (Aanwijzing) beserta lampirannya; hasil tanya jawab dan perubahan/addendum Aanwijzing, dan Daftar Hadir Peserta dan Pejabat Pengadaan

5. pemasukan penawaran;
pemasukan penawaran dilakukan sesuai jadual, acara ini menghasilkan Berita Acara Pemasukan Penawaran dan daftar hadir peserta PL dan Pejabat Pengadaan

6. evaluasi penawaran;
Evaluasi penawaran dilakukan oleh pejabat pengadaan dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, evaluasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara semua persyaratan administrasi, (spesifikasi) teknis dan harga yang diminta di dalam dokumen pengadaan dengan yang ditawarkan oleh peserta PL.

7. negosiasi baik teknis maupun biaya;
Apabila terdapat penawaran teknis atau biaya yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan atau HPS yang telah ditentukan, maka pejabat pengadaan melakukan negosiasi teknis maupun harga yang ditawarkan peserta. atau apabila penawaran sudah sesuai dengan yang ditentukan pejabat pengadaan tetap harus melakukan negosiasi teknis atau harga untuk lebih mendapatkan penawaran yang lebih baik dari segi teknis maupun harganya.
Hasil negosiasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi Teknis dan Harga dilampiri dengan lampiran rekapitulasi harga sebelum dan sesudah negosiasi, serta daftar hadir peserta dan pejabat pengadaan.

8. penetapan penyedia barang/jasa;
Setelah diperoleh hasil negosiasi, pejabat pengadaan membuat surat usulan penyedia barang/jasa untuk kegiatan pengadaan yang sedang dilaksanakan, yang berisi permohonan persetujuan PPK atas hasil negosiasi teknis dan harga dan permohonan persetujuan calon penyedia barang/jasa.
Selanjutnya PPK dapat menyetujui usulan dari pejabat pengadaan dengan pertimbangan penawaran teknis dan harga serta waktu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan PPK terhadap usulan pejabat pengadaan dituangkan dalam Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa yang berisi Persetujuan Hasil Negosiasi Teknis dan Harga serta Penetapan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

9. Pengumuman
Pengumuman hasil Pelaksanaan Penunjukan Langsung dapat ditempel pada papan pengumuman.
Pengumuman Penetapan penyedia barang/jasa PL; meskipun pesertanya hanya 1 (satu) calon penyedia barang/jasa dan tidak ada masa sanggah dalam PL, namun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila dalam proses penunjukan langsung dipandang tidak transparan, tidak adil dan terdapat indikasi KKN (Keppres 80/2003 – Lampiran I BAB II. A. 4.). Sehingga tahapan pengumuman ini tetap harus dilakukan karena bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil penetapan PL bila hasilnya tidak diumumkan?

10. penunjukan penyedia barang/jasa
Setelah diumumkan, PPK dapat segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang (SPPB) yang ditujukan kepada peserta PL dan disertai dengan Surat Keputusan PPK tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PL sebagai dasar SPPB yang dikirimkan kepada penyadia jasa.

11. penandatanganan kontrak.
Dalam MDPN (Master Dokumen Pengadaan Nasional) tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Bapenas, diberikan contoh/ketentuan bahwa jika nilai pengadaan di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika SP (Surat Pesanan) digunakan maka Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Surat Jaminan Pelaksanaan tidak berlaku dan bukan merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan.
Jadi untuk kontrak PL cukup hanya dengan Surat Pesanan saja sudah cukup, apabila menggunakan contoh yang diberikan oleh Bapenas.


III. ADMINISTRASI DOKUMEN PL

Dari penjelasan pada bagian sebelumnya di atas dapat diinventarisir kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Penunjukan Langsung (PL) beserta kelengkapan administrasinya adalah sebagai berikut:

No; Acara; Administrasi; (No Surat)
1 Rapat Persiapan; Surat Undangan Rapat; (01/PPK)
Berita Acara (02/PPK)
Daftar Hadir Rapat (Dh01)
2 Undangan Penunjukan Langsung; Surat Undangan ke penyedia; 01/PAN
3 Dokumen Prakualifikasi & dok PL; Dokumen Pengadaan; 02/PAN
4 Pemasukan Dokumen Prakualifikasi ; Daftar Hadir Peserta & Pejabat Pengadaan; Dh02
PAKTA INTEGRITAS
5 Penilaian Kualifikasi; Berita Acara Evaluasi Kualifikasi; 03/PAN
Lampiran Hasil Penilaian kualifikasi Lamp
6 Aanwijzing; Berita Acara; 04/PAN
Lampiran Addendum dan Tanya Jawab Lamp
7 Pemasukan Penawaran; Berita Acara Pemasukan ; 05/PAN
Daftar Hadir Peserta & Pejabat Pengadaan Dh03
8 Evaluasi Penawaran ; Berita Acara Evaluasi; 06/PAN
9 Negosiasi Teknis & Harga; Berita Acara (BA no 05&06/PAN bisa disatukan); 07/PAN
Lampiran Rekapitulasi Hasil Negosiasi lamp
Daftar Hadir Peserta & Pejabat Pengadaan Dh04
10 Usulan Persetujuan Penetapan ; Surat Usulan ke PPK; 08/PAN
11 Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa; Surat Persetujuan & Persetujuan PPK; 03/PPK
12 Pengumuman hasil PL; Pengumuman di papan pengumuman resmi; 09/PAN
13 SK PPK ttg Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PL Kegiatan; SK; 04/PPK
14 Surat Penunjukan Penyedia Barang (SPPBJ) ; Surat Kepada Penyedia Barang/Jasa; 05/PPK
15 SP (Surat Pesanan)/Surat Perintah Kerja; SP/SPK; 06/PPK

Untuk alokasi waktu pelaksanaan, sesuai keppres 80/2003 – Lampiran 1 BAB I. D. 1. e. sepenuhnya diserahkan kepada PPK/Pengguna Barang/Jasa.

Apabila ada yang memerlukan contoh template kontrak dalam format excell, silahkan download disini dan pasal 38 perpres 54 tahun 201 terkait tatacara penunjukan langsung di bawah ini:




PL

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net