Ingat!!! Kamis, 9 April 2009 – Pemilihan Umum 2009

April 1, 2009 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Kota Bogor

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tandai Pilihanmu Karena Pemilu 2009 Berbeda:

– Memilih langsung calon anggota DPRD, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

– Memberi tanda Conreng satu kali pada kolom nama parpol atau kolom nomor caleg atau kolom nama caleg untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota.

– Memberi tanda Contreng satu kali pada kolom foto calon untuk memilih anggota DPD.

– Penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbayak secara berurutan.

Sistem Pemilu

– Pemilu calon anggota DPR, DPRD Prop, dan DPRD kab/kota menggunakan sistem proporsional terbuka.

– Pemilu calon anggota DPD menggunakan sistem distrik Berwakil Banyak.

Peserta Pemilu

– 38 Partai Politik Nasional

– 6 Partai Politik Lokal Aceh

Hak Memilih

– WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih.

– WNI tersebut didaftar oleh KPU dalam daftar pemilih.

– Untuk menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daerah Pemilihan (DAPIL) yang mencakup wilayah Kota Bogor

1.  Dapil untuk pemilu calon anggota DPR adalah: JABAR 3 (kab. Cianjur & kota Bogor) dengan alokasi 9 kursi

2. Dapil untuk pemilu Calon Anggota DPD  adalah Propinsi Jawa Barat

3. Dapil untuk Pemilu Calon anggota DPRD prop Jawa Barat JABAR 4 (kab Bogor & kota Bogor) dengan alokasi 12 kursi

4. Dapil untuk pemilu calon anggota DPRD KOTA BOGOR, terbagi dalam 5 dapil dengan alokasi keseluruhan 45 kursi

Dapil Kota Bogor 1 : meliputi kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur => 10 kursi

Dapil Kota Bogor 2 : kecamatan Bogor Utara => 8 kursi

Dapil Kota Bogor 3 : kecamatan Tanah Sareal => 8 kursi

Dapil Kota Bogor 4 : kecamatan Bogor Barat => 10 kursi

Dapil Kota Bogor 5 : kecamatan Bogor Selatan => 9 kursi


Tatacara Pemberian Suara

Untuk Pemilu Calon Anggota DPR, DPRD prop, DPRD kab/kota:

1. Ingat baik-baik dan tentukan baik-baik nama/lambang parpol serta nomor urut calon yang akan dipilih untuk masing-masing lembaga perwakilan (DPR, DPRD prop, dan DPRD kab/kota), Jangan memilih politisi busuk, politisi korup, politisi feodal, politisi suka tidur, dan politisi proyek.

2. Perhatikan warna halaman muka surat suara (DPR=> kuning, DPRD prop=> biru, DPRD kab/kota=>hijau) sebelum membuka surat suara.

3. Buka lipatan surat suara sampai tidak ada lipatan lagi nama calon yang akan dicontreng kelihatan.

4. Berikan tanda contreng satu kali pada kolom nama calon atau nomor calon atau nama parpol pilihan anda.

5. Lipat Kembali surat suara anda.

6. Lakukan langkah 1 sd 5 untuk surat suara yang lainnya.

Untuk Pemilu Calon Anggota DPD:

1. Ingat baik-baik dan tentukan baik-baik nama calon yang akan dipilih.

2. Perhatikan warna halaman muka surat suara sebelum membuka surat suara, untuk DPD berwarna MERAH.

3. Buka lipatan surat suara sampai tidak ada lipatan lagi nama calon yang akan dicontreng kelihatan.

4. Berikan tanda contreng satu kali pada photo calon DPD pilihan anda.

5. Lipat Kembali surat suara anda.

Setelah seluruh surat suara digunakan masukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan lembaga perwakilannya.

Selamat Mencontreng…

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net