Rancangan Perubahan ke-8 Keppres 80 tahun 2003

December 10, 2009 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Sekedar sharing dan siapa tahu ada masukan dari rekan-rekan sekalian, cuman kalau mau memberikan masukan, LKPP hanya memberi waktu sampai tanggal 15 Desember loh, berikut ini adalah konsep dari perubahan keppres 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang rencananya awal tahun ini akan di luncurkan oleh LKPP dan ditandatangani oleh presiden SBY sebagai salah satu program 100 hari kerja SBY.

Beberapa Perubahan yang cukup signifikan antara lain:

1. PHLN (hibah) yang semula harus mengikuti ketentuan Keppres selama tidak bertentangan dengan ketentuan pemberi pinjaman/hibah menjadi mengikuti ketentuan dalam Perpres ini secara utuh.

2. Menambahkan 4 (empat) kebijakan umum (pasal 4), yaitu mengenai:
– Industri strategis, alutsista dan almatsus;
– Pemanfaatan SDA dan LH secara berkelanjutan;
– Penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
– Pengumuman rencana pengadaan di awal tahun anggaran.

3. Selain lampiran ditambahkan juga SBD (Standar Bidding Document), Tata cara pengadaan, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres, akan diuraikan dalam 2 set dokumen pendukung, yaitu:
– Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
– Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document).
Kedua dokumen tersebut merupakan Keputusan Kepala LKPP

4. Tugas Panitia sampai dengan menetapkan pemenang, bukan hanya mengusulkan (lebih berat nih). Panitia wajib dibentuk untuk nilai paket di atas 100 juta (asalnya 50jt).

5. PPK tidak wajib bersertifikat…

6. Penyedia BJ wajib menyerahkan SKF (surat keterangan fiskal)

7. PL sd 100 jt, Pemilihan/Seleksi Langsung sd 200 jt

8. Batas harga penawaran pada HPS (sebelumnya pagu anggaran).

9. Jaminan harus dari Bank dan JAMINAN PENAWARAN Ditiadakan.

10. Istilah Jasa Pemborongan menjadi Jasa Konstruksi.

Untuk lebih lengkapnya dapat di download disini;

Download Materi Perubahan Keppres (perpres 2009)

Sebagai referensi tambahan berikut adalah tulisan dari:

blog eproc denpasar kota (http://eprocdenpasarkota.wordpress.com)

Revisi tersebut dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, antara lain karena semakin berkembangnya praktik demokrasi dan otonomi daerah yang perlu disikapi dengan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Pengguna Anggaran, baik di Pusat maupun di Daerah. Selain itu, berkembangnya teknologi informasi dan transaksi elektronik telah dan akan mengubah praktik bisnis di kalangan masyarakat luas, dan ini harus kita sikapi dengan aturan-aturan yang mendorong pelaksanaan E-Procurement atau pengadaan secara elektronik. Perubahan lingkungan internasional juga ikut mempengaruhi, seperti adanya Paris Declaration 2005 dan Jakarta Committment 2009 dimana pengadaan yang berasal dari pinjaman maupun hibah luar negeri dilaksanakan dengan aturan negara setempat. Semangat ini harus kita respons dengan berbagai aturan baru yang semakin mengikuti atau setara dengan best practices yang berlaku secara internasional pula.

Apabila dibandingkan Keppres 80/2003 yang berlaku sekarang dengan Rancangan Perpres yang sebentar lagi akan kita bahas bersama, maka akan dijumpai sekitar 30 butir perbedaan. Perbedaan-perbedaan itu secara prinsipiil dapat dikelompokkan ke dalam empat pokok bahasan.

Yang pertama menyangkut ruang lingkup; Pengadaan yang akan diatur tidak hanya yang bersumber dari APBN dan APBD saja, tetapi juga yang berasal dari hibah maupun pinjaman luar negeri. Selain itu, tata cara pengadaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perpres akan diuraikan dalam dua set dokumen pendukung, berupa Tata Cara Pelaksanaan dan Standar Dokumen Pengadaan yang formatnya user friendly, untuk memudahkan pengguna maupun penyedia barang/jasa. Kedua dokumen pendukung ini akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala LKPP, sehingga mudah disesuaikan apabila diperlukan perubahan administrasi maupun teknis operasional, dengan tetap berpedoman pada substansi pengaturan di dalam Perpres.

Yang kedua menyangkut perubahan organisasi pengadaan; Dari berbagai masukan dan telaah yang kami lakukan, tugas dan tanggung jawab PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen selama ini dianggap terlalu berat, mulai dari tahap perencanaan pengadaan, penetapan hasil pelelangan, dan harus bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan yang dilaksanakannya. Dalam Rancangan Perpres yang baru, tugas dan tanggung jawab pengadaan akan didistribusikan kepada tiga pihak utama sesuai dengan kewenangannya, yaitu: Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) sebagai penanggung jawab utama; PPK sebagai pejabat struktural yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan; dan Panitia/atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diberi kuasa oleh PA/KPA untuk melaksanakan pelelangan atau seleksi termasuk mengesahkan/menetapkan hasil pelelangannya.

Yang ketiga menyangkut perbedaan atau penambahan aturan; Perubahan dimaksud pada prinsipnya diarahkan untuk mempercepat proses pengadaan, mendelegasikan kewenangan ke Pengguna Anggaran, mengurangi barrier to entry, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Beberapa contoh yang bisa disebut antara lain: besaran nilai untuk penunjukan langsung diusulkan untuk berubah, dari 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah; penghapusan jaminan penawaran; jaminan pelaksanaan harus dari bank umum; total harga perkiraan sendiri (HPS) harus diumumkan secara terbuka; wajib melaksanakan E-Procurement mulai tahun 2011; mengurangi preferensi harga; pengaturan khusus untuk alutsista TNI dan almatsus Polri; pengaturan khusus untuk pengadaan di luar negeri; dan lain sebagainya.

Yang keempat menyangkut klarifikasi terhadap ketentuan-ketentuan yang selama ini sering ditafsirkan terlalu luas atau bahkan membingungkan; Antara lain, tentang besaran uang muka; keadaan kahar (force majeur); sanggah dan sanggah banding; klausul penyesuaian harga (price adjustment) yang sering dianggap sebagai ketentuan tentang eskalasi; dan lain sebagainya.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net