Perpanjangan Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

March 5, 2011 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Sebenarnya sudah gatal tangan ini untuk mengisi postingan blog ini setelah beberapa minggu terakhir ini disibukan oleh kegiatan baik di kantor dan luar kantor (ah pura-pura sibuk kali… hehe…), namun baru bisa disempatkan pada hari libur nyepi ini sambil ngelembur di kantor karena harus “bayar hutang” dan menyiapkan materi presentasi untuk rapat lusa nanti, mudah-mudahan lancar deh semua kegiatannya.. amien…

Pada postingan kali ini, sekedar sekilas info saja, kalau-kalau ada rekan-rekan yang belum mengetahui tantang adanya peraturan terbaru dari kepala LKPP tentang tata cara perpanjangan atau konversi dan status sertifikasi ahli pengadaan yang mungkin rekan-rekan sudah miliki atau yang baru mengikuti ujiannya.

Perka LKPP (Peraturan Kepala LKPP) Nomor 8 tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang ditandatangani oleh Bapak Agus Rahardjo pada tanggal 31 Desember 2010, terdiri dari 39 pasal berisi aturan-aturan yang terkait dengan tata cara pelaksanaan Sertifkasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari jenjang, kompetensi, penyelenggara, tata cara perpanjangan, konversi sertifikasi, sanksi pelanggaran, IAPI, dsb. Berikut adalah hal-hal yang mungkin dapat menjadi point-point penting yang harus kita diketahui sebagai para pihak yang berkecimpung dengan pengadaan barang/jasa pemerintah:

1. Jenjang Sertifikasi Pengadaan

dalam pasal 4 perka ini diatur tentang jenjang Sertifikasi Keahlian yang dulunya dibagi menjadi L2, L4 dan L5, sekarang berubah lenjadi terdiri atas Sertifikasi Keahlian:

a. Tingkat Pertama/Dasar
b. Tingkat Menengah
c. Tingkat Lanjut

Pada pasal selanjutnya dibahas bahwa tingkatan jenjang tersebut haruslah memilih kempetensi sebagai berikut:

1) Tingkat Pertama/Dasar: Menjamin penguasaan kompetensi yg berkaitan dengan regulasi dan kompetensi teknis
untuk: PPK, Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan

2) Tingkat Menengah: Menjamin penguasaan kompetensi proses PBJ yg mencakup perencanaan PBJ, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan logistik, dan pengetahuan manajemen aset serta kompetensi pendukung yg dibutuhkan dalam setiap tahapan proses PBJ (pengelolaan informasi PBJ, pengelolaan penataan dokumen, pelaksanaan persiapan PBJ dgn e-proc)

3) Tingkat Lanjut: Menjamin penguasaan kompetensi proses PBJ yg mencakup perencaaan PBJ, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan pengetahuan manajemen aset yang dibuthkan untuk PBJ yg kompleks dan atau pekerjaan dengan volume besar dan frekuensi berulang (penentuan strategi PBJ, penyusunan organisasi pelaksanan PBJ, pengelolaan manajemen resiko, pengelolaan program manajemen mutu, penyelesaian perselisihan, pelaksanaan kontrak, penanganan kegagalan kontrak, pengetahuan manajemen aset, dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan regulasi PBJ)

Dengan catatan untuk mengikuti ujian kompetensi selanjutnya harus memiliki sertifikasi, pada jenjang sebelumnya.

2. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Pengadaan

Dalam pasal-pasal berikutnya pada BAB III mulai dari pasal 8 dibahas tentang tata cara penyelenggaran ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelanggara Sertifikasi, Komite Sertifikasi dan pelaksanaan ujian sertifikasi, dimana LKPP fasilitator pelaksanaan Ujian Sertifikasi bagi yang ingin menyelenggarakannya, penyelenggara yang dapat menyelenggarakan ujian antara lain:
1. K/L/D/I
2. Lembaga /Badan/Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
3. Perguruan Tinggi Negeri
4. BUMN/BUMD
5. IAPI Pusat
6. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta

Untuk menjadi penyelenggara ujian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki manajemen mutu pelaksanaan ujian sertifkasi, lulus verifikasi tempat pelaksnaan, dsb

Kemudian pada pasal 22 dijelaskan tentang siapa saja yang boleh mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:

Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Pertama/Dasar dapat diikuti oleh:
1. PNS pada K/L/D/I
2. Penyedia Barang/jasa
3. Masyarakat

dengan persyaratan peserta ujian:
a. Pendidikan minimal SLTA
b. pernah mengikuti pelatihan PBJ sesuai dengan kurikulum deputi PPSDM atau berpengalaman selama 2 tahun dalam PBJP
c. tidak pernah mengikuti ujian sertifikasi PBJP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya

3. Konversi Sertifikasi (L2, L4, L5 ke jenjang baru)

Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah bagian Ketentuan Peralihan yang mengatur tentang tata cara konversi serta nasib dan status dari sertifikat lama yang berformat L2 atau L4/L5. Dalam Bagian ini disebutkan bahwa Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan kategori L2, L4 dan L5 (Sertifikat Jadul/L2/L4/L5) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Kemudian ketentuan selanjutnya adalah:

– Sertifikat Jadul 🙂 (L2/L4/L5) yang telah habis masa berlakunya maka harus mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat dengan jenjang terbaru.

– Sertifikat Jadul yang masih berlaku dapat dikonversi menjadi Sertifikat Keahlian PBJP Tingkat Pertama/Dasar dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun tahun sejak tanggal konversi dan Konversi hanya dilakukan bagi sertifikat yang diajukan paling lambat 6 (bulan) sejak berakhirnya masa berlaku sertifikat (pasal 37 ayat 3).

Nah kalau yang sertifikat jadulnya sudah mau habis masa berlakunya, ayo cepat2 dikonversi rame2, kalau sudah habis lebih dari 6 bulan ya “kumaha atuh da… wayah na weee…” harus ikut ujian lagi 🙂

Mungkin cukup demikian yang dapat saya sampaikan, bila menginginkan informasi lengkapnya, silahkan bapak/ibu sekalian dapat mendownload file lengkapnya Perka LKPP Nomor 8 tahun 2010 di website LKPP, dengan alamat pada link di bawah ini:

Peraturan LKPP : http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=0029564157

Demikian saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan energinya, semoga yang saya sampaikan dapat berguna untuk menghadapi ujian sertifikasi PBJP nanti dan dapat diaplikasikan ketika bapak ibu menjadi anggota pokja ULP atau PPK, wah jadi seperti closing ngajar PBJ nih 🙂

Oke Tetap Semangat dan Tetap di “Opera Van Lelang” … Yo wiiiissssss 🙂

Apabila ada yang kesulitan dengan perpanjangan sertifikat, silahkan komentar saja di bawah ya, nanti saya sampaikan ke bagian sertifikasi.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net