Gaulnya Mindo Rosalina Manulang

September 8, 2011 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Curhat PNS online

Bahasa slank, bahasa SMS, bukan monopoli anak muda atau alay belaka. Gaya itu juga dipakai oleh Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang. Dalam dokumen yang dimiliki Tempo, terdapat sejumlah istilah yang biasa dipakai pihak yang bercakap-cakap via pesan singkat itu. Mereka menggunakan istilah seperti “sy” untuk kata saya, “jd” untuk kata “jadi”. Orang mengenalnya sebagai bahasa percakapan BlackBerry Messenger atau SMS.

Selain bahasa alay, Nazaruddin dan Rosa ternyata punya istilah-istilah khusus untuk beberapa nama. Sebutan khusus itu ada kemungkinan dipakai dengan dua alasan. Pertama, agar lebih akrab. Kedua, untuk merahasiakan orang-orang yang disebut. Salah satu contohnya adalah panggilan “Ibu Artis” yang dipakai Nazaruddin. Dalam pesannya, Nazaruddin pernah berkata, “Kamu ngomong aja sama Ibu Artis.” Entah siapa yang dimaksudkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. Di lingkungan partainya, ada banyak artis. Teman-teman Nazaruddin juga banyak dari lingkungan artis.

Sebutan lain adalah “Pak Bali”. Rosalina dalam percakapannya dengan Nazaruddin pernah berujar, “Sudah baru saja saya marah juga sama Pak Bali.” Siapa Pak Bali? Mungkin pejabat atau politikus asal Bali? Hanya Rosa dan Nazaruddin yang tahu.

Mereka juga menyebutkan istilah “Pesta di Bandung dan Ulang Tahun”. Untuk soal itu, Rosa pernah berkata lewat BlackBerry-nya, “Saya tadi bilang bahwa saya ada kasih 1,5 untuk proses selama pesta di Bandung dan ulang tahun.” Apakah yang dimaksud Rosa ini adalah Kongres Partai Demokrat di Bandung?

Yang juga menjadi teka-teki adalah julukan “Apel Malang”. Dalam dokumen yang didapat Tempo, Rosalina pernah berkata, “Saya bilang buat ulang tahun 500 kilo Apel Malang.” Apakah kata “Apel Malang” ini benar-benar bermakna buah apel, ataukah ini merupakan kepanjangan dari sebuah inisial? Lagi-lagi, hanya Rosalina dan Nazaruddin yang tahu.

Inilah julukan untuk teman-teman Nazaruddin:

Ibu Artis
BlackBerry Nazaruddin dengan PIN 216EBxxx : “Kamu ngomong saja sama Ibu Artis

Pak Bali
BlackBerry Rosalina PIN 256FFxxx : “Udah baru aja saya marah juga sama Pak Bali.”

Pesta di Bandung dan Ulang Tahun
BlackBerry Rosalina PIN 256FFxxx : “Saya tadi bilang bahwa saya ada kasih 1,5 untuk proses selama pesta di Bandung dan ulang tahun.”

150 Kilo Apel Malang
BlackBerry Rosalina PIN 256FFxxx : “Saya bilang buat ulang tahun 500 kilo Apel Malang.”

Rosa Dituntut Empat Tahun     PDF     Print
Thursday, 08 September 2011
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rosa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.Ketua JPU Agus Salim menilai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga anak buah mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan cek kepada Nazaruddin selaku anggota DPR, Wafid Muharam selaku sekretaris menteri pemuda dan olahraga, serta memberi uang kepada anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia pengadaan proyek.

“Menyatakan, Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Agus saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Menurut dia, Rosa bersama El Idris telah berniat dan merencanakan pemberian sejumlah uang kepada Nazaruddin, Wafid,dan Komite Pembangunan Wisma Atlet, serta merealisasikan kepada Nazaruddin, Wafid, Komite Pembangunan Wisma Atlet, dan panitia pengadaan.

Rosa juga dianggap mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan undang-undang. Jaksa menilai perbuatan Rosa tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Beberapa hal yang memberatkan Rosa menurut Jaksa Agus,perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang bekerja keras memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang/jasa di institusi pemerintah.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Mendengar tuntutan ini, Rosa yang mengenakan pakaian ungu dan duduk di kursi pesakitan tersebut tampak menitikkan air mata. Bahkan, dia nyaris jatuh pingsan saat bangun dari kursi untuk menghampiri tim kuasa hukumnya.

Akibatnya, Rosa harus dipapah untuk bisa kembali duduk di kursinya.Terhadap tuntutan itu, Rosa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (14/9). Melalui kuasa hukumnya, Djufri Taufik, Rosa meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan pleidoi, mengingat berkas tuntutan cukup tebal,yakni 705 halaman.

Sayangnya,Ketua Majelis Hakim Suwidya hanya menyetujui waktu satu minggu bagi kuasa hukum Rosa untuk mempersiapkan pleidoi. Sementara ditemui seusai sidang, Rosa yang tampak lemas dan terus menunduk tidak banyak berbicara. Suaranya amat lirih.Namun saat ditanya apakah tuntutan jaksa tersebut sudah cukup adil baginya, Rosa hanya menggeleng.

Djufri Taufik mengatakan bahwa pihaknya akan mengupas banyak hal dalam pleidoi nanti. “Pleidoi akan disikapi secara pribadi oleh Rosa,”jelasnya. Perihal tuntutan empat tahun penjara yang dialamatkan kepada kliennya, Djufri menyebut angka tersebut terbilang bagus.“Tuntutan itu dinamika karena ada pasal yang didakwakan. Dalam pasal tersebut kan hukumannya antara 1–5 tahun; tidak maksimal, itu sudah bagus,”ungkapnya.

Sementara itu,dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mohammad El Idris, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. El Idris juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dengan memberikan cek kepada Muhammad Nazaruddin,Wafid Muharam, serta memberi uang kepada anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia pengadaan proyek.

Pemberian itu bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp191 miliar itu.Tuntutan Idris tersebut juga dibacakan tim JPU yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa menilai perbuatan Idris tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Hal-hal yang dinilai memberatkan Idris,menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang atau jasa di institusi pemerintah; sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Idris yang mengenakan pakaian batik dan duduk di kursi pesakitan sempat menyampaikan protesnya.Dia meminta penegak hukum untuk menjerat para penerima suap. “Kita ini kontraktor,kita ini akibat,Pak, bukansebab.Kalaumaukorupsi diberantas, sebabnya yang harus diberantas, di hulunya, kita ini di hilir.Kita cuma ikut saja,kita cari proyek saja,”tegas Idris.

Selanjutnya, El Idris akan mengajukan pleidoi yang dijadwalkan pada Rabu (14/9). Diketahui, Idris ditetapkan sebagai tersangka bersama Rosa dan Wafid. Belakangan, Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus itu. ??nurul huda

 

====

Pak Hakim, Minggu Depan Saya Dicerai Suami

Mantan anak buah M. Nazaruddin yang menjadi terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang,  kembali menjalani sidang Senin (22/8). Agenda hari itu dimanfaatkan Rosalina untuk curhat kepada para hakim tentang keluarganya yang berantakan.

DHIMAS GINANJAR, Jakarta

SUASANA ruang sidang lantai 1 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendadak sunyi Senin siang  (22/8). Saat itu salah seorang hakim bertanya kepada terdakwa Rosalina, apa harapannya terhadap kasus yang sedang membelitnya. Rosa (panggilan akrab Rosalina) yang menggunakan baju putih bermotif polkadot hitam sempat terdiam mendengar pertanyaan itu.
Kepalanya menunduk. Tak lama berselang, air mata mulai menetes, membasahi kedua pipinya. Sambil mengeluarkan sapu tangan cokelat, dia mengatakan bahwa kasus suap ini benar-benar menghancurkan keluarganya. “Seminggu lagi saya akan dicerai suami saya, Pak Hakim,” katanya, sambil terisak.
Ibu kelahiran Dolok Sanggul, Sumatera Utara, itu kembali diam. Seolah memberikan kesempatan kepada air matanya untuk lebih banyak mengalir. Dia lantas melanjutkan ceritanya bahwa sang suami bakal menikah lagi. “Padahal, anak saya masih kecil-kecil,” imbuh perempuan 36 tahun itu.
Sejak tertangkap pada akhir April lalu, Rosa langsung ditahan. Sejak itu pula dia harus mendekam di balik jeruji besi dan meninggalkan dua anaknya, yang masing-masing berusia 11 tahun dan 9 tahun. Selama dijebloskan ke tahanan itu, suaminya juga dia tinggalkan. Mungkin karena malu atau tidak sabar menunggu Rosa keluar, suaminya lantas menceraikannya.
Di hadapan para hakim, terdakwa yang selalu tampil modis saat mengikuti persidangan itu juga menyesali perbuatannya. Tetap sambil terisak dan mengusap air mata dengan sapu tangan, dia mengakui tidak tahu bahwa pekerjaan yang dibanggakannya selama ini ternyata salah dan merugikan negara.
“Kalau tahu semua itu salah, saya tidak akan bekerja di sana,” katanya. Sebelum tertangkap tangan memberikan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharram Rp 3,2 miliar, Rosa adalah direktur marketing di PT Anak Negeri. Ini adalah salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin yang juga tersandung kasus wisma atlet Palembang.
Curhat Rosa ini tampak didengarkan para hakim, termasuk ketua majelis hakim Suwidya. Rosa pun melanjutkan curhatnya. Dia lantas meminta maaf atas perbuatannya. Rosa juga berjanji bertobat dan tidak mengulangi pekerjaan seperti itu. Dia minta agar vonisnya tidak berat. “Kalau saya salah, saya ikhlas dihukum,” ucapnya, lirih.
Permintaan keringanan hukuman itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, setelah perceraiannya nanti, kedua anaknya ikut dia. Sebab, tampaknya, sang suami tidak peduli dengan anak-anaknya. Rosa yang merasa terus mendapat cobaan itu tidak kuasa menolak segala permintaan suaminya. “Saya pasrah,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, dia juga berharap agar dua rekening bank miliknya yang diblokir KPK agar dibuka. Alasannya, rekening Bank Mandiri dan BRI itu bakal menjadi penopang hidupnya pasca perceraiannya. Termasuk menghidupi segala urusan kedua anaknya.
Rosa mengatakan, selain berisi uang gaji sebagai direktur pemasaran PT Anak Negeri, rekening Rosa di Bank Mandiri dan Bank BRI itu berisi dana dari bisnis keluarga. Sejak rekening tersebut diblokir, bisnis keluarganya diakuinya berhenti total. “Saya mohon, kalau tidak ditemukan uang hasil tindak kejahatan, saya minta agar dibuka blokirnya,” ungkapnya.
Curhat itu menjadi jawaban atas tingkah aneh Rosa sebelum sidang. Saat akan diperiksa, Rosa memang terlihat gelisah meski tetap menawan dengan dandanannya. Dia mengaku stres meski mengatakan siap menghadapi pemeriksaan terakhir di persidangan. “Yang mulia, saya siap tetapi stres,” katanya saat itu.
Mendengarkan pengakuan itu, Suwidya mencoba menenangkan Rosa. Dia mengatakan, ada baiknya Rosa lebih santai demi lancarnya proses persidangan. Dia lantas membujuk Rosa dengan menyebut bahwa persidangan Senin lalu  tidak jauh berbeda dengan sebuah ujian sekolah. ” Pernah ikut ujian? tanya Suwidya.
Rosa lantas menjawab pertanyaan itu dengan jawaban pernah. Namun, saat hakim menanyakan lebih lajut apakah sama rasanya duduk di pengadilan dengan suasana ujian di sekolah, Rosa menjawab tidak. “Nggak sama,” katanya. Jawaban itu disambut tawa pengunjung sidang. Rosa sendiri terlihat tersenyum kecil dan mulai tenang.
Namun, menanggapi segala curhat lulusan D-3 akuntansi tersebut, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, semua itu akan menjadi pertimbangan. Dia juga menyatakan, jika masih ada uneg-uneg lain tentang harapannya pada kasus itu, dia diminta mengungkapkan semuanya. “Semuanya akan diketahui pada putusan akhir,” ucap Suwidya.
Rencananya persidangan warga Jalan Puyuh Blok V, Cipinang Indah, Jakarta Timur, itu dilanjutkan setelah Lebaran. Kuasa hukum Rosa meminta persidangan nanti dilakukan pada siang hari. Entah untuk menghibur Rosa yang sedih atau apa, Suwidya lantas berkelakar. “Kok siang, September kan bukan bulan puasa lagi,” jawabnya. Mendengar itu, Rosa menyunggingkan senyumnya sedikit.

Sebut Angelina Sondakh
Pernah Minta Uang
Jalannya persidangan Rosa kemarin kembali mempertegas keterlibatan anggota DPR Angelina Sondakh dengan Nazaruddin. Sebab, Rosa mengatakan bahwa istri almarhum Adjie Massaid itu pernah meminta uang kepada bosnya, yakni Nazaruddin. Uang tersebut dikatakannya masih dalam lingkup proyek wisma atlet. “Angelina pernah minta,” ungkapnya.
Bagaimana prosesnya? Dia mengatakan, Nazaruddin bilang kepada dirinya untuk mengontak si artis (Angelina, Red). Nazaruddin menyebut Angelina sedang butuh uang. Untuk mempertegas perintah itu, dia kembali bertanya. Setelah itu, dialah yang berhubungan langsung dengan Angelina.
“Iya, Pak. Katanya, dia (Angelina, Red) minta uang,” ujar Rosa setelah menghubungi anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu ke Permai Grup, induk perusahaan milik Nazaruddin. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa banyak uang yang mengalir ke rekening Angelina.
Namun, dalam persidangan itu Rosa tidak menampik fakta adanya komunikasi dirinya dengan Angelina melalui BlackBerry Messenger (BBM). Dia juga mengakui bahwa komunikasi itu seputar permintaan dana. Termasuk ungkapan “ketua besar”, “apel Malang”, dan “apel Washington” yang menjadi sandi pembicaraan.
Pernyataan itu cocok dengan kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi untuk Rosa. Dia mengatakan pernah ada pengajuan permohonan pengeluaran dana kas Permai Grup untuk Angelina dan anggota DPR Komisi X, Wayan Koster. Pengajuan itu sendiri atas permintaan Rosa.
Begitu sidang selesai, Rosa tetap bungkam. Permintaan wartawan untuk menyebut besaran uang tidak dianggapnya. Sambil meninggalkan ruang sidang, Rosa hanya mengeluh badannya tidak fit. “Saya pusing,” akunya. (c2/kum)

Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=14212

 

===hukumonline.com===

Dua terdakwa suap dalam pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris secara bergantian menjalani sidang lanjutannya. Agenda sidang kedua terdakwa tersebut adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum dan terdakwa. Jaksa KPK untuk kedua sidang ini dipimpin oleh Agus Salim.

Agus menyatakan eksepsi kedua penasehat hukum terdakwa harus ditolak. Selain itu, ia juga berharap agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan atas nama Rosa dan El Idris telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta dapat dijadikan sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara ini.

“Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Agus menuturkan, mengenai keberatan Idris bahwa kejadian yang ditulis dalam surat dakwaan tidak menyebutkan tempat kejadian (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti) dengan jelas, merupakan hal yang disengaja. Menurut dia, dalam surat dakwaan cukup menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan. “Penggambaran hal-hal yang bersifat detil itu nantinya akan dilihat dalam pembuktian saja, tidak perlu dibeberkan dalam surat dakwaan.”

Maka itu jaksa berpendapat, penyusunan surat dakwaan tidak ditafsirkan secara absolut atau mutlak tapi diterapkan secara relatif. Menurut Agus, jika penyebutan locus delicti dan tempus delicti mesti persis dan akurat, dikhawatirkan penegakan hukum melalui peradilan pidana akan lumpuh total. Akibatnya semua pelaku kriminal tidak bisa dituntut pertanggungjawaban hukumnya atas kejahatan yang mereka lakukan.

“Terhadap alasan-alasan yang dimuat dalam materi keberatan tersebut kami berpendapat bahwa surat dakwaan sudah menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan,” tutur Agus.

Terkait eksepsi penasehat hukum Rosa yang menyatakan bahwa kliennya sudah mengundurkan diri sejak Desember 2010 maka mengenai identitasnya sebagai marketing PT Anak Negeri sudah tak berlaku lagi turut disanggah jaksa. Mengenai hal ini jaksa menilai pada awal persidangan, ketua majelis telah memeriksa secara langsung identitas terdakwa secara lengkap.

“Dimulai dari nama lengkap, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan dan pendidikan dari terdakwa dan Rosa telah membenarkan semuanya merupakan indikasi bahwa dakwaan tidak error in persona,” ujar Agus.

Mengenai hal ini pada eksepsinya pekan lalu penasehat hukum Rosa menilai surat dakwaan tidak konsisten dalam mendakwa Rosa. Karena penyebutan identitas terdakwa adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai pencantuman pekerjaan Rosa sebagai marketing PT Anak Negeri merupakan penyebutan lebih spesifik dari identitas pekerjaan terdakwa. Penyebutan ini didasarkan kepada berkas acara pemeriksaan terdakwa pada tanggal 22 April, 27 April dan 29 April 2011 dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang saling bersesuaian.

Meskipun alasan terdakwa mempunyai pekerjaan secara umum swasta, namun tidak bisa dipungkiri bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai marketing PT Anak Negeri. “Dengan demikian surat dakwaan telah kami susun dengan berpedoman pada ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu alasan yang dikemukakan tim penasehat hukum terdakwa adalah tidak benar dan harus dinyatakan ditolak,” ujar Agus.

Usai mendengar pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Suidiya menyatakan sidang kedua terdakwa dilanjutkan pada hari yang berbeda. Sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Rosa dilakukan Rabu (3/8) pekan depan. Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa El Idris dan agenda yang sama dilanjutkan Jumat (29/7).

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net