Muhammad Nazaruddin

September 8, 2011 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Curhat PNS online

Tokoh Korupsi Indonesia

Nama Keluarga : NAZARUDDIN
Nama : MUHAMMAD
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tanggal Lahir : 26 Agustus 1978
Tempat Lahir : Bangun, Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
Kejahatan : Korupsi
Kasus : Wisma Atlet
Teknologi : SMS, BBM, Blog, Skype
Tokoh terkait: Wafid Muharam, Mohammad El Idris, Mindo Rosalina Manulang, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, I Wayan Koster
Arrested by : Interpol
======

from BBC News Indonesia

The former treasurer of Indonesia’s Democrat Party has been arrested in Colombia after weeks on the run following corruption allegations.

Muhammad Nazaruddin was detained in Cartagena city after an international manhunt, Indonesian police said.

The 32-year-old had been using a false name, officials said.

He is accused of accepting bribes worth almost $3m (£1.8m) in connection with tenders for the South East Asian games, to be hosted by Indonesia this year.

Mr Nazaruddin has always denied the corruption allegations.

Since fleeing the country, he has made corruption allegations against several high-ranking officials of the Democratic Party, which is the biggest party in the governing coalition.
Fugitive

Mr Nazaruddin was detained on Sunday by Interpol officers as he attempted to leave the country under a false passport, reports said.

He was later flown to the Colombian capital, Bogota.

Indonesian police say they are now working with the Colombian authorities to bring Mr Nazaruddin home.

The suspect had been on the run since May, when he fled Indonesia for Singapore a day before he was due to receive a travel ban.

Mr Nazaruddin had already been dismissed by the Democratic Party, and Indonesia’s anti-corruption agency had announced that it would be questioning him about the corruption allegations.

Three others have been arrested over the scandal.

The BBC’s Karishma Vaswani in Jakarta says his quick departure has raised questions about why it was so easy for him to leave, given the gravity of the allegations against him.

President Susilo Bambang Yudhoyono, who leads the Democrats, has always tried to project an image of himself as the “Mr Clean” of Indonesian politics – one of the reasons Indonesians voted him in for a second term in 2009.

But this sort of corruption scandal suggests that he still has a lot to do to prove he can change his country’s culture of impunity, our correspondent adds.

===== wikipedia ====

Muhammad Nazaruddin (lahir di Bangun, 26 Agustus 1978; umur 33 tahun) merupakan seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV. Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010, pada tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Kehidupan awal

Nazaruddin lahir di Desa Bangun, kini bagian dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 1978 sebagai anak kelima dari tujuh bersaudara dalam keluarga Muhammad Latif Khan dan Aminah, yang keduanya merupakan warga keturunan Pakistan. Mulanya ia dinamai Muhammad Nazaruddin Khan, tetapi kemudian ayahnya memutuskan untuk menghapus nama belakang putranya tersebut. Orang tua Nazaruddin memiliki usaha yang cukup berhasil di daerahnya. Namun, usaha keluarga mereka mulai menurun sepeninggal ayah Nazaruddin pada tahun 1993, kemudian ibunya pada tahun 1998. Setelah lulus SMA, Nazaruddin pergi merantau.

Pada tahun 2002, Nazaruddin berwirausaha di Pekanbaru, Riau. Aktivitas bisnisnya dimulai dengan CV Anak Negeri yang kemudian berubah menjadi PT Anak Negeri. Usahanya kemudian semakin berkembang dan Nazaruddin tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, yaitu PT Anugrah Nusantara, PT Panahatan, dan PT Berhak Alam Berlimpah yang semuanya berdomisili di Riau dan bergerak dalam bidang konstruksi, pengadaan alat kesehatan, perkebunan, jasa, dan lainnya.

Kasus korupsi wisma atlet

Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.

Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama[12] dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin. Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.[14] Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya. Namun demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina

Kepergian Ke Singapura

Kepergian Nazaruddin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi.

Berikut ini kronologi perginya Nazaruddin ke Singapura.

Senin (23/5/2011) siang menjelang sore.
M Nazaruddin menemui Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di DPR. Wakil Ketua Demokrat Max Sopacua usai bertemu Marzuki Alie di lantai 3 Nusantara III DPR, membenarkan pertemuan itu. “Itu urusan Pak Marzuki mungkin dengan Pak Nazar. Mereka berdua ngomong tertutup,” kata Max.

Senin (23/5/2011) malam (19.30)
M Nazaruddin bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Ia pergi ke Singapura pada 23 Mei 2011 pukul 19.30 WIB,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Senin (23/5/2011) malam (21.10)
Partai Demokrat secara resmi memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. “Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan atau membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya selaku bendahara umum,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin.

Selasa (24/5/2011) pagi
Mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin mengumumkan akan mengelar jumpa pers untuk mengungkap berbagai kasus yang melibatkan elit-elit Partai Demokrat. Nazaruddin akan mengelar jumpa pers di ruang Fraksi Partai Demokrat, di lantai 9, Gedung Nusantara I DPR.

Selasa (24/5/2011) siang (12.00)
M Nazaruddin batal menggelar jumpa pers dengan alasan masih harus mengumpulkan bahan lebih lengkap sebelum diungkap ke publik. “Karena pak Nazaruddin masih harus mengumpulkan bahan-bahannya, jadi ditunda,” ujar staff bidang media Fraksi Demokrat DPR RI, Wawan Setiawan.

Selasa (24/5/2011) petang
KPK mengajukan permohonan cekal terhadap M Nazaruddin. “Sudah dikirim ke Imigrasi KemenkumHAM sejak dua hari yang lalu, Selasa (24/5),” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.

Selasa (24/5/2011) malam
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) resmi menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri terhadap M Nazaruddin. “Sudah dicegah,” tegas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Husein Alaidrus.

Rabu (25/5/2011) malam (20.00)
Presiden SBY selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat memanggil seluruh jajaran Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan pengurus DPP termasuk Nazaruddin, ke Cikeas. Kepada pers Nazaruddin mengatakan akan menghadiri acara tersebut.

Rabu (25/5/2011) malam (23.00)
Hingga acara pertemuan pengurus Partai Demokrat dengan SBY selesai, M Nazaruddin tidak menunjukkan batang hidungnya di Cikeas. “Tidak ada, saya tidak melihat ada Pak Nazaruddin,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

Kamis (26/5/2011) malam
Nazaruddin diketahui berada di Singapura dengan alasan melakukan medical check up.

Jumat (27/5/2011) pagi
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jafar Hafsah mengakui memberikan izin M Nazaruddin ke luar negeri, namun Jafar tak mengetahui kapan Nazaruddin akan pulang ke Indonesia

Pemecatan M. Nazaruddin

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memutuskan memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari posisinya sebagai kader partai itu pada Senin 18 Juli 2011. Keputusan itu telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat

Penangkapan

Muhammad Nazaruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011. Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi

 

 

==== Blog Nazarudin ===

VIVAnews – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membuat blog. Blog yang beralamat di http://nazaruddin78.blogspot.com/ berisi pembelaan anggota Komisi VII (Bidang Energi) DPR itu.

Alamat blog itu tersebar melalui surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi dari alamat muhammad.nazaruddin78@ymail.com. Tulisan di blog Nazaruddin mengambil tema ‘Bertepuk Tanganlah Partai lain (Testimoni 1).’ Testimoni ini diposting tanggal 30 Mei 2011.

Di blognya, Nazaruddin mengaku masih menjabat sebagai bendahara Fraksi Partai Demokrat. “Dalam testimoni pertama ini, ingin saya tegaskan bahwa apa yang menimpa Partai Demokrat hari ini, telah membuat partai lain bersorak. Merekalah sesungguhnya diuntungkan,” ujar Nazar dalam blognya.

Tudingan itu menurut Nazaruddin terdiri dari beberapa skenario. Pertama mengenai kasus pemerkosaan SPG di Bandung. Kedua mengenai kasus bisnis batu bara, kasus Sesmenpora, dan terakhir kasus pengembalian uang oleh Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar.

Nazaruddin sendiri mengakui blog tersebut miliknya. “Iya,” kata dia. Nazaruddin menegaskan ia yang menulisnya sendiri. “Di situ saya akan ceritakan banyak hal mulai perjalanan pribadi saya, perjalanan di partai, perjalanan sampai permasalahan ini ada, saya dipanggil siapa, diancam siapa, saya akan ceritakan semua di situ,” kata Nazaruddin kepada VIVAnews.com lewat BlackBerry Messenger, Selasa 31 Mei 2011.

Berikut isi blog Nazaruddin:

Bertepuk Tanganlah Partai Lain (Testimoni 1)

Saya Muhammad Nazaruddin, Anggota DPR RI Komisi VII, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, saat ini masih menjabat Benhadara Fraksi Partai Demokrat. Saya bukanlah penulis, namun pembusukan karakter terhadap diri saya belakangan yang tak berkira membuat saya memanfaatkan media sosial menuliskan testimoni.

Dalam testimoni pertama ini, ingin saya tegaskan bahwa apa yang menimpa Partai Demokrat hari ini, telah membuat partai lain bersorak. Merekalah sesungguhnya diuntungkan.

Teriakan pertama meraka bisa jadi: rasain Partai Demokrat.

Dalam gurauan sesama anggota DPR RI, saya pernah mendengar selentingan, jika ingin menghancurkan partai, maka bidiklah Bendahara Umumnya.

Maka tak berlebihan setelah saya mengalami tudingan bertubi-tubi, menjadi terang benderang bahwa segalanya ini memang menjadi sebuah skenario yang sudah direncanakan.

Skenario pertama: memojokkan diri saya  dituding memperkosa SPG. Perihal ini secara hukum tidak terbukti. Bagaiman saya memperkosa bila kamar yang saya tempati ketika Munas Partai Demokrat, juga diisi oleh staf saya, dan  ruang rapatnya menjadi bagian pertemuan informal meeting-meeting Munas. Indikasi mengirim SPG ke kamar saya menawarkan jasa, sudah menjadi sebuah skenario karangan cerita, pada  2010 lalu.

Lepas dari tudingan memperkosa, ada momentum menghajar saya  bermasalah di bisnis batubara. Sementara keterlibatan saya hanya memediasi seseorang yang butuh modal kerja ke sosok pemilik modal yang ingin mengusahakan uangnya bergulir dalam jangka pendek. Begitu pihak yang ditolong tak mampu mengembalikan uang, nama saya dibawa-bawa. Bukankah sosok yang bermsalah tidak  perfom yang harus diusut?  Jsuteru akses dan kepercayaan saya menjadi rusak di mata relasi.

Berikut kasus Sesmenpora, sebagaimana sudah saya sampaikan, hukum bisa membuktikan apakah benar saya menjadi bagian: bukankah Kementrian Negara  Olahraga itu bisa diusut oleh KPK siapa dalang dan pelaku penyogokan, biarlah ranah hukum yang membuktikan.

Sedangkan isu pengembalian uang oleh  Sekjen MK, perihal ini isapan jempol belaka. Sebagaimana  hari ini pukul 17 saya sampaikan kepada pemirsa Metro TV, bahkan saya dikonfrontir dengan Sekjen MK, saya sampaikan apakah masuk akal pengembalian uang ke Satpam, lalu uang dihitung dan Satpam diam saja. Padahal di tanggal dan jam yangd imaksud saya ada di dalam rumah. Logikanya Stapam manapun pasti memberi tahu majikan ada uang besar diantar.

Bagi saya Mahfud MD dan Sekjen MK, telah melakukan pembohongan publik. Mereka membuat skenario  perusakan nama baik saya. Karenanya saya katakan saya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dan berikutnya hal yang tak masuk akal, pencekalan terhadap diri saya, yang masih anggota DPR-RI aktif dengan begitu cepat, tanpa proses hukum, tak pelak lagi sebagai puncak benang merah bagian skenario penghancuran kredibilitas saya.

Maka dengan singkat saya katakan bahwa  semua isapan jempol ini sudah menjadi bagian perusakan dan penghancuran Partai Demokrat melalui cara menembak secara amat kasar  dan keji diri saya.

Oleh sebab itu  dalam waktu dekat saya akan membuka diri; termasuk melakukan live chatting dengan semua komunitas online, media alternatif di Indonesia, untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya terjadi dari sudut pandang saya.

Akhir kata, goresan tulisan ini bukanlah sebuah pembelaan. tetapi sebagai sebuah catatan, yang layak dan wajar saya tuliskan. Khususnya kepada media yang bekerja profesional, saya hanya bisa menghimbau verifikasilah semua ini, agar publik tidak  dibodohi, agar publik juga paham apa yang disebut sebuah fakta kebenaran.  (bersambung ke testimoni berikutnya)

 

=== KPK Komisi Etik ===

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pemimpin KPK. Kesimpulan sementara Komite Etik menyebutkan bahwa tersangka Muhammad Nazaruddin terhadap pemimpin komisi antikorupsi itu belum terbukti.

“Ya, hasil sementara belum terbukti,” kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua kepada pers di kantornya, Rabu (24/8). Abdullah menjelaskan, kesimpulan tersebut belum final karena masih ada pihak pihak yang belum dimintai klarifikasi. Pada tanggal 6 September mendatang, Komite Etik KPK akan kembali menggelar rapat untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak eksternal dan pemimpin KPK lainnya yakni Chandra M Hamzah.

Setelah seluruh pihak diperiksa barulah Komite Etik menyimpulkan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh pemimpin komisi antikorupsi. “Tapi ya nantilah sehabis lebaran kita tentukan kesimpulan finalnya. Pertengahan September akan adanya. Apakah ada petinggi KPK yang melakukan pelanggaran kode etik atau tidak,” ujar Abdullah.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan, Nazaruddin belum memberikan keterangan apapun dalam pemeriksaan oleh Komite Etik KPK sehingga hasilnya belum dapat diutarakan kepada media. “Masih bungkam, jadi belum ada pernyataan apapun dari Nazaruddin,” kata Busyro usai mengikuti penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/8).

Mengatakan, karena belum ada keterangan yang diperoleh dari Nazar, maka KPK belum dapat membeberkan perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Komite Etik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengklarifikasi tudingan Nazaruddin terhadap pemimpin KPK.

Selain Jasin, pejabat internal KPK yang telah diperiksa yakni mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, Kabiro Humas KPK Johan Budi dan Sekjen KPK Bambang Prapto Sunu. Komite Etik KPK juga telah memeriksa beberapa orang penyidik yakni Rony Samtana, Arif dan Novel.

Sedangkan dari Partai Demokrat, pihak terperiksa yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Nazaruddin sendiri telah dimintai klarifikasi oleh Komite Etik. Begitu juga dengan lima staf Nazaruddin termasuk sopir pribadinya bernama Aan.

Busyro menegaskan, pihak pihak yang disebut Nazaruddin dalam kasus suap pembangunan wisma atlet seperti anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Mirwan Amir dan M Nasir akan diperiksa jika keterangan mereka dibutuhkan. “Semua pihak akan kami panggil, tunggu saatnya saja,” kata Busyro.

Menurutnya, pemanggilan tersebut akan dilakukan jika proses hukum di KPK membutuhkan keterangan tambahan dari mereka. Untuk pengusutan kasus tersebut, Busyro mengatakan. akan memanggil M Nasir dalam waktu dekat untuk didengar keterangannya. “Misalnya M Nasir kan akan dipanggil. Nanti yang lain-lain juga,” kata Busyro.

Manuver Pengacara
Pengacara senior Trimoelja D Soerjadi menduga perubahan perilaku Nazaruddin, yang bungkam sejak mendekam di Rutan Mako Brimob, tidak terlepas dari manuver pengacara Nazaruddin. Padahal, menurut dia, seorang kuasa hukum selayaknya menyarankan kliennya untuk bersikap satria dan berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Terlepas dari benar atau tidaknya OC Kaligis berada di balik manuver itu, seorang advokat harus menegakkan keadilan dan kebenaran dengan menganjurkan kliennya untuk mengatakan yang sejujurnya dimuka hukum,” ujar Trimoelja, Rabu (24/8). Trimoelja juga menilai tidak tepat apabila Kaligis hendak mengupayakan suaka bagi Nazaruddin ketika kliennya tertangkap di Cartegena, Kolombia beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, suaka sejatinya diperuntukan bagi orang yang bermasalah dengan politik bukan tindakan kriminal.

Sedangkan Nazaruddin terbukti terkait dengan aksi kriminal, yaitu berupa dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, OC Kaligis mengatakan, permohonan suaka politik yang pernah diajukan kliennya sewaktu di Kolombia bukan sebuah upaya menghindari proses hukum KPK. “Nggak ada itu. Permohonan itu untuk menyelamatkan Nazaruddin dari diskriminasi hukum yang terjadi di Indonesia,” kata Kaligis, Minggu (21/8). Ia menunjuk kasus Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

“Kenapa Nunun tidak pernah ditangkap, kenapa Antasari (mantan Ketua KPK) yang melaporkan ada suap di KPK tidak pernah diperiksa. Kenapa pernyataan Ari Muladi yang menyebutkan Ade Rahardja dan Bibit Chandra kemudian polisinya tidak diperiksa,” tanya Kaligis. Aktivis Hak Asasi Manusia, Taufik Basari mengatakan manuver hukum yang dilancarkan pengacara Nazaruddin terkesan bukan langkah advokasi yang seharusnya dilakukan seorang pengacara. “Masyarakat bisa memilah dan menilai mana strategi pembelaan yang hanya menutupi kejadian sebenarnya dan mana strategi pembelaan Nazaruddin,” katanya pada Rabu (24/8).

Taufik yang juga pengacara ini menerangkan, dalam menjalankan fungsi advokasi, seorang pengacara harus tetap berada dalam koridor etika advokasi. Yaitu tidak boleh memanipulasi fakta dan menyarankan orang yang dibelanya melanggar hukum. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri meminta agar Nazaruddin dapat segera dihadirkan di persidangan. Ini karena, isu yang berkembang selama ini disetir dari informasi Nazaruddin saja. Hal ini perlu untuk diklarifikasi oleh berbagai pihak di persidangan.

Menurut dia, sangat penting untuk dapat mengungkap siapa dalang sesungguhnya di balik semua konspirasi korupsi politik ini. Selain itu juga, penting untuk mengungkap siapa saja yang membantunya ke luar negeri. Ia mengingatkan, dalam beberapa waktu ini sangat terasa adanya upaya mendelegitimasi. Menurut dia, kasus Nazaruddin dialihkan kepada isu-isu yang seolah KPK tidak profesional. Hal ini dapat dirasakan dari tuduhan bahwa pengacara Nazaruddin tidak bisa mendampinginya, isu Nazaruddin tidak mau makan dan sebagainya. “Isu-isu yang tidak subtantif,” katanya.

Sumber: Jurnal Nasional, 25 Agustus 2011

 

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net