Perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 menjadi Perpres 70 tahun 2012

August 8, 2012 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Bulan puasa ini memang agak “lesu” untuk banyak-banyak menulis, apalagi di ULP sedang “peak season” dan “last minutes” untuk proses lelang, karena sudah tidak ada waktu lagi untuk memproses lelang pengadaan barang jasa selain bulan agustus ini. Untuk itu sementara saya copy paste kan saja berita tentang perubahan perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dari blog teman saya yaitu om rahfan (http://rahfanmokoginta.wordpress.com/)

Berikut file Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampirannya yang didapat dari website resmi Sekretariat Kabinet RI

Perpres No. 70 Tahun 2012 (klik untuk mengunduh)

Lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 (klik untuk mengunduh)

Perpres No. 54/2010 Diganti Perpres No. 70/2012: Batas Pengadaan Langsung Rp 200 Juta, Lelang Sederhana Jadi Rp 5 Miliar

Dalam upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara (de-bottlenecking), memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi:

a. Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (yang semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta);

b. Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (yang semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar);

c. Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan olehpejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dariMenteri/Kepala Lembaga;

d. Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

e. Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa);

f. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan);

g. Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.

Perpres yang sudah ditungguh-tunggu oleh para pejabat pengadaan barang K/L dan kalangan pengusaha ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net