PPTK menjadi Pejabat Pengadaan

February 27, 2013 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Apakah PPTK boleh jadi Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan langsung di dinas atau SKPD mereka?

pertanyaan ini sering muncul baik dari teman-teman di dinas atau pun dari sahabat-sahabat peserta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, untuk itu kita runut dari masing-masing sudut pandangnya ya…

pertama tentang pejabat pengadaan yang ada di perpres 54/2010 dan 70/2012 pasal 17 ayat (7) yaitu: (pasal ini sudahotomatis include dengan pejabat pengadaan karena pada intinya pejabat pengadaan pada dasarnya sama dengan kelompk kerja ulp)

(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:

a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

dalam pasal ini tidak ada istilah PPTK, istilah PPTK dalam perpres 54/2010 dan 70/2012 hanya ditemukan pada penjelasan pasal 7 ayat (3) yaitu:

penjelasan pasal 7 Ayat (3)
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain- lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

dari dua pasal tersebut dapat dilihat bahwa berdasarkan perpres 54/2010 dan 70/2012 tidak ada pelanggaran apabila PPTK menjadi Pejabat Pengadaan.

Selanjutnya PPTK ada dibahas dalam permendagri, saya tidak hapal permendagri berapanya, tetapi hasil dari konsultasi yang mengetahuinya (pasal 12 permendagri no 13 tahun 2006 dan 2 kali perubahannya – hatur nuhun pak Rusdy) ternyata tidak ada pelanggaran juga kalau PPTK berperan sebagai Pejabat Pengadaan yang tugasnya adalah mencari penyedia untuk bertransaksi dalam pengadaan langsung.

Selanjutnya dari sisi etika atau menajemen internel ke-dinasan atau ke-PNS-an, pertanyaannya apakah akan terjadi “konplik” of interest kalau PPTK menjadi Pejabat pengadaan? PPTK selaku pengelola administrasi/keuangan apakah “salah” kalau mencari sendiri pemasok untuk barang jasa yang diperlukannya. PPTK tentunya merupakan perpanjangan tangan dari user/pengguna, PPTK tentunya mengetahui apa “kebutuhan” dari user, sehingga PPTK akan lebih fokus dalam mencari penyedia yang benar-benar cocok untuk kebutuhan instansinya, tapi bagaimana kalau PPTK nya “bermain”? ya kalau yang namanya permainan sih bukan hanya PPTK, di jabatan lainnya pasti ada “permainan” kalau pribadi-pribadinya memang senang bermain, so pertanyaannya apakah secara “alamiah” akan ada pertentangan kepentingan yang memang secara gamblang dan jelas-jelas akan terjadi, seperti keluarga pejabat tinggi yang menjadi pejabat di bagian kepegawaian, pastilah ada komplik kepentingan untuk merotasi dan menempatkan orang-orangnya pada jabatan-jabatan yang strategis sesuai dengan kepentingan politis para petinggi.. Atau konsultan perencana/pengawas yang menjadi pelaksana pekerjaan tentunya akan ada pertentangan kepentingan di dalamnya.

Kalau PPTK menjadi Pejabat Pengadaan apa pertentangan kepentingannya? dan dari sisi manajemen perkantoran, apakah jadi tidak efektif efisien? PPTK adalah bagian dari User, beliau punya kepentingan dan tentunay berharap untuk memperoleh barang/jasa yang baik dan memenuhi syarat dari penyedia yang memenuhi persyaratan juga, beliau ada kepentingan untuk memperoleh secepatnya barang jasa untuk kelancaran pekerjaan di instansinya, dan beliau menjadi pejabat pengadaan yang bertugas untuk mencari penyedianya, nampaknya sejalan hal tersebut, bukan pertentangan tapi malah sejalan. Kemudian pengadaan langsung itu butuh cepat (“epektip episien”) tentunya kalau pejabat pengadaannya berasal dari user tentunya akan sejalan dengan prinsip dan pilosopi dasar pengadaan langsung.

Yang penting pejabat pengadaan (baik dijabat oleh PPTK atau tidak) harus bekerja sesuai dengan aturan pengadaan yang ada, itu saja mungkin… mohon koreksi di komen kalau ada yang salah dan kurang.

Demikian opini dari saya semoga bermanfaat dan salam pengadaan dari Bogor.

tambahan dari DATABASE KONSULTASI LKPP

Apakah PPTK dapat merangkap sebagai panitia pengadaan atau pejabat pengadaan?
17 Desember 2012, 09:42 WIB

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa atas:

a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

PPTK diperkenankan sebagai panitia pengadaan karena didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan. PPTK dilarang menjadi panitia pengadaaan bila ada peran PPTK dalam administrasi keuangan pembayaran pengadaan atau pejabat/pegawai tersebut ditunjuk pula menjadi PPK yaitu pejabat berhak melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang menandatangani Kontrak dan bukti pembayaran. Hal demikian tidak diperbolehkan karena adanya pertentangan kepentingan.

Sebagai tambahan tapi ini dilakukan kalau memang tidak ada lagi atau instansinya memang kekurangan tenaga/SDM ya sehingga terpaksa rangkap merangkap, kalau baiknya ya masing-masing jabatan dijabat oleh orang yang berbeda ya, karena memang masing-masing ada tugasnya. Jadi tulisan ini bukan menyarankan untuk merangkap-rangkap jabatan seperti itu.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net