Pasal 32 – Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola

August 25, 2014 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Belajar Perpres 54 tahun 2010

Bagian Ketiga – Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola
Pasal 32
(1) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Penanggung Jawab Anggaran atau oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(2) Kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana lapangan/Pelaksana Swakelola kepada PPK secara berkala.
(3) Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan setiap bulan secara berjenjang oleh Pelaksana Swakelola sampai kepada PA/KPA.
(4) APIP pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, melakukan audit terhadap pelaksanaan Swakelola.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net