Pasal 58 – Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

August 26, 2014 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Belajar Perpres 54 tahun 2010

Paragraf Kedua – Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 58

(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ; dan
23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

b. metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikas
8) sanggahan kualifikasi
9) Undangan
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ; dan
25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

c. metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran prakualifikasi dengan satu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran ;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi; dan
20) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah dengan satu sampul meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. evaluasi administrasi, teknis, dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ;
s. klarifikasi dan negosiasi; dan
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi penanganan darurat; atau
2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.

(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi, dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia ; dan
i. pengumuman.

(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia.

(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.

(7) PemilihanPenyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Seleksi Umum pascakualifikasi satu sampul, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan);
n. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
p. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net