Ekosisten Pengadaan (part 1)

July 25, 2015 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Istilah ekosistem pengadaan pertama kali diperkenalkan oleh pa Agus Prabowo, Kepala LKPP ketika memberikan paparan kepada pa Jokowi terkait masalah percepatan pembangunan dan hubungannya dengan pengadaan. Karena saya belum mendengar langsung secara detail dari pa AP tentang apa itu ekosistem pengadaan, jadi saya coba ngarang ngarang sendiri saja dalam blog curhat ini tentang apa sih isi dari ekosistem pengadaan itu. Jadi jangan terlalu dianggap serius ya, apalagi dijadikan landasan hukum atau resmi ya. Ini mah sekedar curhat saja ya.

Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi.

Kalau mengikuti pengertian ekosistem dari wiki tersebut maka Ekosistem Pengadaan kurang lebih dapat diartikan sebagai sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara sistem  kehidupan pengadaan dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan pengadaan yang saling memengaruhi.

Sedangkan Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.

Pembahasan ekologi pengadaan tidak lepas dari pembahasan ekosistem pengadaan dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor pengadaan dan pendukung pengadaan. Faktor pendukung pengadaan antara lain keuangan sebagai penunjang hidup utama sistem pengadaan, pemeriksaan atau/atau APH selaku pengatur suhu dan cahaya dalam kehidupan pengadaan, kemendagri sebagai kiblat daerah, kemenpan rb sebagai kiblat pns pusat K/L/I, dan unsur unsur lain diluar pengadaan tetapi menjadi pendukung penting pengadaan, sedangkan faktor pengadaan adalah para makhluk pengadaan yang terdiri dari  para stakeholder pengadaan, mulai darh PA, PPK, ULP, PPHP, user barang/jasa, dan tentunya LKPP selaku garda terdepan penjaga kehidupan pengadaan. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi para pihak yaitu peraturan, standar teknis, kepentingan politis, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.

Dari teori copy paste di atas, ada kata kunci penting yaitu ‘hubungan timbal balik tak terpisahkan‘. Selama ini ada kesan pengadaan menjadi penghambat pembangunan, penghambat pencairan anggaran, penyebab lambatnya atau gagal proyek, dan sebagainya. Padahal dari kata kunci jadi terlihat bahwa sistem pengadaan tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya hubungan timbal balik dengan organisma lainnya yang menjadi pendukung penting dalam ekosistem pengadaan’.

Istilah pendukung pengadaan mungkin bukan istilah yang tepat, karena sebenarnya pengadaan lah yang menjadi fungsi pendukung kepada semuanya.

Selanjutnya saya tidak akan membahas teori teori ekosistem pengadaan tadi, para pakar, para ahli pengadaan, para  pengkaji dan dewa dewa pengadaan yang mantap ilmu dan ketenarannya yang sudah jelas gelar, kedudukan dan organisasinya lebih jelas ‘makom’ nya untuk mengelaborasi istilah ini. Kembali ke hitahnya blog ini saja yaitu curhat pns online… berikut beberapa curhatan terkait tidak terjadi hubungan timbal balik tak terpisahkan dalam ekosistem pengadaan yang berakibat pada melemahnya gerakan roda ekonomi Indonesia (meureunan nya ieu oge…)

I. Organisme Pengelola Pengadaan
Procurement Unit atau Unit Layanan Pengadaan dengan para Pokja nya, dan para Pejabat Pengadaan.

Mereka sering disalahkan karena pelaksanaan lelang yang telat, lambat, dan salah dalam memilih penyedia ketika pekerjaan jelek, atau hal hal lainnya terkait pemilihan penyedia atau terkait pengadaan, karena harusnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) lah yang menjadi center of excelent pengadaan.
Padahal masalah masalah lelang tesebut diatas sering disebabkan karena tidak ada timbal balik dan dukungan dari organisme lain penunjang pengadaan, yang cenderung jalan masing masing, padahal katanya dalam satu ekosistem (pengadaan) harus ada hubungan yang tidak terpisahkan. Kenyataannya? ‘Aku begini, engkau begitu… beda atuh euy’. contoh real masalah di lapangan antara lain:

– penetapan anggaran yang molor, Lelang jadi terburu buru dan mepet ke akhir tahun, tanya kenapa silahkan kepada organisme lain dalam ekosistem, mana dukungannya?
– ya LKPP sudah membantu melalui perpres terbarunya dengan menyebutkan diperbolehkannya pengumuman sebelum anggaran diketok palu, tapi apakah perencanaan kebutuhannya sudah dibuat pengguna anggaran? Coba survei berapa paket yang dilelangkan sebelum dipa/dpa disahkan, tanya kenapa kepada organisme yang ngurusin perencanaan baik di daerah atau pun nasional ya, mana timbal balik terhadap peraturan presiden, dari presiden ini loh!
– penguatan organisme ULP melalui jabatan fungsional pengelola pengadaan, untuk menyerahkan tugas pengadaan pada ahlinya. Sudah ada 1000 lebih yang suka dan rela para pegawai negeri sipil (pns) se Indonesia mendaftar ke LKPP untuk menjadi pejuang pengadaan, 500an sudah di diklat pembentukan jabfung. Tapi keluhan utama mereka adalah satu dan sama semuanya, bagaimana honor mereka? Tugas berat dengan resiko penjara tapi honor tidak jelas. kewajiban organisme mana ini terkait pengaturan honor jabfung pengelola pengadaan? Tanya para pakar pemerintahan sajalah. Sekarang beberapa kepala daerah berani pasang badan berinisiatif sendiri memberikan tunjangan yang layak kepada para pekerja pengadaan tanpa ada payung aturan yang jelas, terima kasih bapak ibu kepala daerah yang baik hatinya, yang sudah perhatian kepada kami para pekerja pengadaan ini. Di LKPP sendiri apakah tunjangan sudah maksimal? Tanya saya saja ya nanti hehehe…
– Kejelasan bentuk organisasi ULP juga merupakan masalah dalam ekosistem pengadaan, coba teliti bentuk bentuk ULP yang ada sekarang:

1. Jelas jelas tanpa ULP alias gerombolan panitia pengadaan tanpa wadah organisasi. Bermodalkan SK dari Pengguna Anggaran, bentuk ini adalah warisan dari keppres 80 tahun 2003,  jadul dah.

2. ULP ADHOC
Bermodal SK Kepala daerah atau kepala instansinya, simsalabim jadilah kumpulan pns yang sudah bersertifikat ahli pengadaan dari berbagai dinas sebagai anggota pokja konstruksi, pokja barang atau jasa konsultan dan jasa lainnya Sebagai tim ULP plus ketua dan sekretaris ULP nya juga. Mending ini kalau ada dan jelas honor, ada di beberapa instansi yang tidak mungkin saya sebut namanya karena takut di kriminalisasi atas pencemaran nama baik, itu yang namanya ULP tidak ada honornya loh, ya alasannya karena tidak jelas bentuk organisasinya jadi mau ambil dari mana alokasi anggarannya, begitu kata orang keuangannya katanya.

Coba bayangkan dengan bentuk ULP ini, dari sisi kinerja tidak akan fokus karena ‘ngangkang’ dengan tusi utamanya. Kalau mau fokus pasti salah satu dikorbankan, kerjaan pengadaan atau kerjaan tugas dan fungsi di dinasnya? Apalagi yang tidak ada honornya, minta ke penyedia? Hayo?!

3. ULP NEMPEL
Nempel di seksi perencanaan, seksi asset, nempel di bagian keuangan, nempel di sekda, nempel di biro hukum, pleuk tempel jadilah ULP.  Tidak resmi dinamakan ULP tapi menjalankan fungsi, ya begitulah kira kira….

4. Beneran ULP alias ULP Beneran
Nah kalau ini beneran dibuat organisasi nya secara resmi, tapi ini kok ada yang berbentuk Seksi, Bidang Pengadaan, Biro Pengadaan, Kantor Pengadaan, dan sebagainya, jangan jangan ada ULP yang berbentuk Kantin Pengadaan juga ya, ya namanya juga pokja ULP nya pada senang makan, maka ULP nya berbentuk Kantin Pengadaan saja, di KPK saja ada Kantin Kejujuran, kenapa tidak dengan ULP Kantin Pengadaan, enak kan pokja nya bisa makan gratis tiap hari hehehe.
Kenapa bisa berbeda beda ya? Mana yang benar ini ya? Atau mungkin semuanya benar? Terserah bagaimana bentuk ULP nya yang penting sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan satker nya. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah ULP yang dibentuk itu sesuai kebutuhan? Atau keinginan? Atau sekedarnya dan ala kadarnya saja?
Ya sudahlah, silahkan tanya kenapa kok bisa beda beda begitu ya? Yang jelas kiblat pemda adalah kemendagri dan kiblat kementerian dan lembaga/instansi pemeritah lainnya adalah kemenpan rb, tanya organisme tersebut apakah peraturan kemendagri dan permenpan rb sudah mendukung ekosistem pengadaan, terutama jorganisme ULP atau malah menghambat atau menggantung ULP dengan aturan yang berbeda beda?

– kata pa kepala tolong dimenangkan perusahaan ini ya, bisa kepala daerah, kepala dinas, atau kepala kepala lainnya yang jelas keinginannya tapi tidak jelas surat atau nota dinasnya. Atau ini titipan tetangga sebelah ya tolong diamankan. Organisme mana ini dalam ekosistem pengadaan yang harus mendukung yang ini ya? Mungkin APH ini nih harusnya, bukan hanya KPK saja yang nangkepin mereka para inisiator pengatur lelang ya, malah mau di lemahkan juga KPK nya… mudah mudahan tidak jadi KPK PERJUANGAN ya, atau bahkan LKPP Perjuangan 🙂

Sudah cukup dah pembahasan tentang ULP, meskipun masih belum semua tertuang masalahnya, tapi sudah kepanjangan deh, lanjut ke organisme lain dalam ekosistem pengadaan yaitu Project Manager.

II. Project Manager
Pejabat Pembuat Komitmen, Pimpinan Proyek atau bahkan PPTK

Ini adalah organisme biotik eh organisme pengadaan yang paling rentan dalam keseluruhan proses Pengadaan. Kenapa rentan? Berikut masalah masalah yang dihadapi mereka menjadi bermasalah karena tidak ada timbal balik atau dukungan dari organisme pengadaan lainnya. Ini adalah cerita curhatan para PPK di lapangan

– cacat/gagal pengadaan = kerugian negara = pidana
Ah tidak semua begitu kok, ah tapi kenyataannya begitu kok, mungkin tidak semua tapi sebagian besar begitu terjadi adanya. Cacat atau gagal dalam pengadaan maka akan menjadi masalah besar bagi PPK. Boro boro gagal, cacat atau kurang/salah sedikit saja bisa jadi stress tuh PPK. mestinya hanya menyerahkan data, kok ini jadi dana ya?
Kok bisa begitu ya? Silahkan tanya organisme APH atau pemeriksa/auditor. Katanya sih kalau jujur sih kenapa harus takut…. tapi kan unyil kucing… sambil mewek itu usro nya (kalau generasi film unyil pasti ngertilah hehe). Katanya sih tidak ada itu ATM ATM an di kantor kantor Pemerintah, padahal sudah banyak ah kantor pemerintah yang pasang ATM didepan kantor nya, malah sudah terpasang lama itu… di smesco aja ada atm bni, mandiri, bnp dan bank dki. Ya kita mah cuman untuk ambil uang aja kan… ngartoslah tangtosna oge nya 🙂

– Banyak PPK yang tidak bisa atau tidak punya kemampuan menjadi Project Manager atau Pimpro, tidak punya kemampuan teknis terkait barang/jasa yang diadakan, tidak punya kemampuan manajemen untuk mengelola kontrak. Sudahlah akhirnya PPK seperti akan jadi SANTAPAN EMPUK semua pihak.
Solusinya bagaimana? Silahkan hubungi call center direktorat pelatihan kompetensi LKPP di nomor 081284870266 bicara dengan bu Fida atau pa Catur untuk di fasilitasi pelatihan untuk PPK, jangan hanya bimtek untuk ujian sertifikasi saja. PPK juga sudah sangat urgent untuk ditingkatkan kemampuannya’
Solusi terbaik adalah kembali ‘serahkan pengadaan pada ahlinya’. Pimpro jangan ditempelkan pada jabatan struktural, tapi tunjuk yang memang ahli dalam pengadaan, manajemen dan teknis terkait. Tapi apa aturan payung hukum nya? Urusan kelembagaan ULP saja belum tuntas, apalagi ditambah permintaan aturan lain, tanya kenapa?

– Ada PPK ada PPTK, siapa yang jadi Project Manager yang bertanggung jawab terhadap proyek? Bahkan PA pun masih ada yanp menandatangani kontrak. Aturan yang benar bagaimana sih? Ya kata perpres pengadaan pakai PPK, kata permendagri pakai PPTK, kata kepala dinas biar saya saja yang tandatangan, kalau menurut eloh bagaimana?
Pas pemeriksaan meskipun ada PPK, malah PPTK yang sibuk ke lapangan, padahatl kemarin yang berusan dengan penyedia kan PPK, atau kadis?

– masih terkait poin sebelumnya tentang kemampuan teknis PPK. Jujur saya ingin survai berapa banyak PPK yang mampu mengkaji kebutuhan dalam RUP, membuat spesifikasi dan HPS. intinya kemampuan dalam perencanaan pengadaan. Perencanaan yang kurang, berarti merencanakan kegagalan. Gagal pengadaan berarti pidana. Mending jangan di eksekusi aja deh, eh tapi diancam nih anggaran harus segera dicairkan, tapi ini waktu sudah mepet nih… ya sudah Lahaola wala kuwata illah bilah…. Lailaha illa Anta inni kuntu minadzolimin… munculah doa doa para nabi dalam status bbm nya para PPK… ngakulah nya 🙂

– belum lagi kalau ada masalah2 di lapangan yang banyaknya tidak ada aturan yang jelas dalam penanggulangannya. Pekerjaan terlambat, pekerjaan lewat akhir tahun, masa tinggal sedikit lagi harus putus kontrak? addendum pekerjaan yang tidak boleh di addendum, pencairan pekerjaan kecil saja yang tetap harus pakai kontrak tebal (padahal kalau beri di warung cukup pakai bon saja beres), so welkom to the jungle bro n sista ppk…

– beres urusan pekerjaan di lapangan, bukan berarti tidak perlu cek tekanan darah dan jantung ke dokter, karena stess PPK akan memasuki tahap final ketika pemeriksaan dilakukan, so welkon to hell bro n sista PPK… waduh bahasanya 🙂 ya namanya blog curhatan ya, tidak ada kajian, bahasa resmi dan tingkat tinggi yang menyenangkan para agan juragan ya punten….

sudah cukup ah tentang pimpro atau PPK walau masih ada dalam pikiran ini hal terkait tentang PPK, tapi sudah panjang teuing ah. Lanjut ke ekosistem lainnya ya, tapi mungkin singkat singkat saja lah bahasnya. Sudah terlalu panjang in postingannya, katanya kalau kepanjangan nanti tidak akan SEO atau robot google friendly katanya.

render of a four step lifecycle flow chart

Pengadaan

Atau dipisah aja deh, untuk bahasan:
PPHP
– PA
– sistem keuangan
– penyakit penyakit atau istilah amannya ‘kompleksitas’ dalam pekerjaan konstruksi
– eprocurement dan e-katalog/purcashing
Kita bahas pada postingan selanjutnya ya.
Semoga tulisan alakadarnya ini ada manpaatnya, terutama bagi para pihak yang ingin memperbaiki pembangunan di negara tercinta yang kaya raya ini… aamiin…

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net