Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kota Batam

August 4, 2016 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Kasus Pengadaan

Drg Fadilla Mallarangan Jalani Sidang Perdana

Drg Fadilla Mallarangan Jalani Sidang Perdana

Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan (57), Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, menjalani sidang perdana atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/8).

Jalannya sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto dari Kejari Batam, di ruang sidang utama, di pimpin ketua majelis hakim Wahyu Prestyo Wibowo di dampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kasus korupsi tersebut bermula ketika terdakwa menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merk tertentu. Selain itu, saat menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) terdakwa juga tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan barang yang ditawarkan oleh distributor.

”Terdakwa diancam dengan pasal 2 junto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer,”ujar JPU.

Selain itu, kata JPU, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa, serta Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta peraturan Pemerintah tentang penggunaan keuangan daerah, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 UU yang sama.

”Perbuatan terdakwa yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk perlatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat di benarkan. Yang mana akibatnya negara di rugikan Rp 5,6 miliar lebih,”kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU. Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Bali Daloh, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dan akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Seperti diketahui, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011.

Fadilla yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan yang terdapat dalam brosurn sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian dengan adanya Surat Keputusan Direktur RSUD Embung Fatmiha, nomor : KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 pertanggal 10 Agustus 2011 dijadikannya sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh tim Panitia Pengadaan yang diangkat oleh terdakwa.

Selain itu, perbuatannya yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelelangkan tak dapat dibenarkan. Karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara untuk kerugian negara akibat perbuatan tersebut berkisar Rp 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.





====================
Direktur RSUD Batam Ditahan Kejaksaan
http://netralitas.com/nusantara/read/4025/direktur-rsud-batam-ditahan-kejaksaan

Setelah ditangkap dan diperiksa Bareskrim Mabes Polri sejak (14/1/2016), akhirnya tersangka Drg. Fadila Ratna Dumila Mallarangan-Direktur RSUD Kota Batam diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam melalui Kejaksaan Agung.

Ia tiba di Batam pada Selasa kemarin (10/5) dan dilanjutkan penahanannya oleh pihak Kejaksaan di Rutan-Kelas II Batam, sambil menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sebagaimana diungkapkan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar beberapa waktu lalu kepada wartawan, tersangka diduga telah mengorupsi dana pengadaan alat-alat kesehatan RSUD pada anggaran tahun 2011.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara Rp 5.604.815.696 atau (Rp 5,6 miliar lebih) akibat perbuatan tersangka. Sebanyak Rp. 194.000.000 barang bukti, disita penyidik dari tersangka.

Kasie Pidsus Kejari Batam Muhammad Iqbal yang dikonfirmasi wartawan mengatakan setibanya dari Jakarta kemarin, tersangka diperiksa dulu hampir empat jam di Kejaksaan. Kemudian barulah diantar ke Rutan untuk penahanan 20 hari lagi.

Penyerahan berkas penyidikan dan tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, kata Iqbal, karena sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menyidangkan perkara dengan tersangka.

Jumlah saksi dikatakan cukup banyak, mencapai 50 orang. Dalam persidangan nantinya, tersangka drg.Fadila Ratna Dumila didampingi penasihat hukumnya Bayu SH. Namun Iqbal belum bisa memastikan pasal dakwaan Jaksa karena harus disusun dulu.

Kepada wartawan, Rabu siang (11/5), Karutan Kls II Batam-Irhamuddin menyatakan tersangka oknum Direktur RSUD Embung Fatimah-Kota Batam itu, telah ditempatkan pada ruang tahanan wanita. Bersama dia, juga terdapat 36 tahanan wanita.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net