PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 – Pedoman Pembentukan ULP

September 11, 2016 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

Untuk yang belum baca tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2014 yang kontroversial di mata para pengelola pengadaan. PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Untuk melaksanakan amanah dalam ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan semua perubahannya dimana K/L/D/I, salah satunya Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih detailnya silahkan dibaca dan ditelaah permendagri no 99 tahun 2014 terkait pembentukan ULP yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dari pengadaan yang sebenarnya, Download di link di bawah ini:




Download

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net