ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

September 9, 2016 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Berita dan Artikel Pengadaan

Tulisan dari kopi paste dari www.samsulramli.com tentang organisaasi ULP, lumayan panjang tulisannya, silahkan di analisa dan dinikmati ya…

Menggugat Permendagri 99/2014, ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

Sejak artikel “Badan Daerah, Harga Mati Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi” beragam diskusi mengemuka. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap dibentuknya Badan Daerah. Sayangnya para pejuang reformasi pengadaan barang/jasa ini sebagian besar harus menelan pil pahit karena perumusan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016) sudah dimulai dan ketok palu.

Di beberapa daerah bahkan yang tadinya berbentuk Kantor dan Badan terpaksa harus turun kasta menjadi bagian atau bahkan sub bagian dibawah Sekretariat Daerah. Kemunduran yang nyata dari sebuah upaya perbaikan sistem pengadaan barang/jasa di daerah.

Telisik punya telisik, barriernya adalah karena 2 hal. Pertama, karena tidak tercantumnya urusan pengadaan barang/jasa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Kedua, karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Permendagri 99/2014).

Kenyataan ini menggiring saya untuk lebih memperdalam penelusuran terhadap seluruh aturan terkait perangkat daerah.

Pengadaan Barang/Jasa bukan Urusan Pemerintahan

Terkait barrier pertama, membawa saya membuka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007). Kedua aturan ini mendasarkan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan pembagian urusan pemerintahan. Dengan demikian memang orientasi OPD diutamakan pada pembagian urusan pemerintahan. Atas dasar ini menjadi hal yang wajar kalau kemudian aturan turunan dari UU 32/2004 dan PP 41/2007 tidak akan gampang mengakomodir pengadaan barang/jasa ke dalam unsur OPD yang permanen dan berdiri sendiri. Alasannya pastilah karena urusan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak tercantum sebagai satu urusan pemerintahan.

Jika kita mencermati UU 32/2004 pasal 14 sebenarnya membuka peluang untuk urusan pemerintahan yang tidak disebutkan dapat diajukan sebagai urusan wajib selama diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang pada pasal 14 ayat 1 huruf o Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Unit Layanan Pengadaan (ULP) dimanatkan oleh Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010).

Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU 23/2014) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016), memang tidak lagi membuka ruang untuk munculnya urusan pemerintahan baru.

Namun demikian bukan berarti jalan bagi pengadaan barang/jasa tertutup sama sekali. Justru UU 23/2014 menempatkan pengadaan barang/jasa pada posisi yang lebih strategis, hal ini tentu berkesesuaian dengan karakteristik pengadaan barang/jasa yang bersifat strategis dan menunjang seluruh pencapaian urusan yang dilaksanakan oleh OPD. Adagium pengadaan barang/jasa memang bukan segalanya, tetapi segala-galanya dalam pemerintahan/pembangunan adalah pengadaan barang/jasa, menjadi benar adanya. UU 23/2014 tidak lagi membagi perangkat daerah hanya berdasarkan urusan tetapi berdasarkan fungsi.

Sebagaimana penjelasan pasal 209 UU 23/2014 bahwa kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Di samping itu, pada Daerah kabupaten/kota dibentuk kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.

Hal inilah yang diejawantahkan dalam PP 18/2016 sebagaimana tertuang dalam penjelasannya bahwa pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).

Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.

Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).

Dengan demikian ketika persoalan tentang ketiadaan urusan pengadaan barang/jasa dalam UU 23/2014 dan PP 18/2016 dipertanyakan, tentu jawabannya adalah memang pengadaan barang/jasa bukan urusan pemerintahan. Pengadaan barang/jasa adalah fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).

ULP versus Sekretariat Daerah

Sekarang berbicara barrier kedua. Permendagri 99/2014 Pasal 3 dan 4 mengamanatkan Kepala Daerah membentuk ULP Pemerintah berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya.

Sudah tepatkah Kementerian Dalam Negeri menempatkan ULP pada sub ordinat Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah? Jika kita melihat konsideran Permendagri 99/2014 maka kita menemukan bahwa dasar hukum-nya memang sudah mencantumkan UU 23/2014 namun petunjuk teknis yang digunakan masih menggunakan PP 41/2007 yang notabene adalah turunan UU 32/2004. Disinilah salah satu letak kerancuannya. PP 41/2007 dan UU 32/2004 tidak mengenal konsepsi 5 (lima) elemen pembentukan organisasi, sehingga tidak dikenal istilah fungsi penunjang urusan pemerintahan. Yang dikenal oleh PP 41/2007 dan UU 32/2004 hanya Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Disinilah letak kebingungan Permendagri 99/2014 menentukan sikap terhadap ULP. Akhirnya diletakkanlah ULP pada sub ordinat Sekretariat Daerah. Logika PP 41/2007 nya adalah ada pada penjelasan pasal 23 bahwa Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi staf seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, dan tidak termasuk fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah diwadahi dalam sekretariat daerah.

Di beberapa daerah ada yang berani menempatkan ULP pada unsur fungsi lembaga teknis daerah, sehingga terbentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor bahkan Badan. Hal ini jelas bertentangan dengan Permendagri 99/2014. Namun demikian Kemendagri juga tidak dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran ini, karena sekali lagi, dasar hukum yang digunakan masih ambigu. Mau memakai klausula UU 23/2014 belum ada petunjuk pelaksanaan berupa PP pada saat itu. Memberi sanksi berdasarkan PP 41/2007 pada dasarnya UU 32/2004 sudah tidak berlaku lagi.

Permendagri 99/2014 melanggar UU?

Yang lebih menakutkan sebenarnya ada potensi Permendagri 99/2014 melanggar UU 23/2014 karena menempatkan ULP pada Sekretariat Daerah.

Kronologisnya seperti ini. UU 23/2014 pasal 213 ayat (2) menegaskan bahwa (2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dari 3 tugas ini setidaknya ada 2 tugas yang mungkin paling Klop menurut penyusun Permendagri 99/2014 untuk ULP. Yaitu tugas pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Simpulannya pengadaan itu hanya tugas “ADMINISTRATIF” saja. Apalagi akronim ULP berasal dari Unit “LAYANAN” Pengadaan.

Asbabun nuzul kesimpulan tugas administratif tersebut dapat kita lihat dari Permendagri 99/2014 pasal 5 dan 6 tentang uraian tugas dan kewenangan ULP :

Tugas “ULP”

melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

melakukan analisa dan menetapkan Dokumen Pengadaan;

mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan;

menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;

melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;

menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK;

mengarsipkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;

mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA;

melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;

melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;

melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).

Kewenangan “ULP”

menetapkan dokumen pengadaan;

menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;

menetapkan pemenang untuk:

Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

Seleksi Penunjukan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/KPA untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratur miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultasi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;

mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan

memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sini memang seolah jelas terlihat bahwa tugas “ULP” itu hanya clerical work sahaja.

Entah karena saat penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) atau sudah dilibatkan tetapi juga tidak hirau akan kekeliruan ini. Yang jelas kesalahan fatal ini menyebabkan fungsi pengadaan barang/jasa menjadi terpinggirkan hingga kesudut lemari administratif saja.

Pasal 5 dan 6 Permendagri 99/2014 jelas hanya mengambil Pasal 17 ayat 2 Perpres 54/2010 sebelum diubah dengan Perpres 70/2012. Padahal dalam dasar hukum menimbang Permendagri 99/2014 menyebutkan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012. Apa dasarnya saya menyebut demikian? Karena Pasal II angka 1 Perpres 70/2012 tegas menyatakan bahwa menyebutkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1) a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP‘.

Dengan demikian Pasal 17 ayat 2 Perpres 54/2010 yang menyebutkan tugas dan wewenang “ULP” setelah Perpres 70/2012 berubah menjadi tugas dan wewenang Pokja ULP. Sehingga tepatlah kiranya kesimpulan saya Permendagri 99/2014 pasal 5 dan 6 salah kutip, sehingga menempatkan fungsi ULP hanya selayaknya tugas Pokja ULP yaitu memilih penyedia saja. ULP tidak lagi menjadi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa tetapi tidak lebih hanya sekadar “Unit Layanan Pelelangan”.

Lalu benarkah ULP hanya berfungsi administratif saja atau pelelangan saja? Mari kita kembali kepada definisi ULP sebagaimana tertuang dalam Perpres 54/2010 pasal 1 angka 8 bahwa Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Jadi fungsi ULP adalah melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Definisi melaksanakan pengadaan barang/jasa kita kembalikan pada Perpres 54/2010 pasal 1 angka 1 bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Dengan definisi ini tentu ULP bukanlah hanya sekedar unit layanan pelelangan atau berfungsi administratif saja. ULP melaksanakan pengadaan barang/jasa sejak perencanaan kebutuhan hingga diperolehnya barang/jasa bahkan kedepan termasuk fungsi manajemen logistik dan disposal. Dia tidak melekat pada fungsi staf administratif sebagaimana penjelasan UU 23/2014 pasal 213 ayat (2), tapi melekat pada fungsi penunjang urusan setiap K/L/D/I konkuren dengan UU 23/2014 Pasal 219 ayat (1) bahwa Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

Kronologis ini dapat menjawab 2 pertanyaan sekaligus. Pertama, apakah tepat Permendagri 99/2016 menempatkan ULP dalam Sub Ordinat Sekretariat Daerah? Jawabnya jelas tidak tepat menurut UU 23/2014 apalagi jika dikaitkan dengan PP 18/2016.

Kedua, benarkah Permendagri 99/2014 berpotensi besar melanggar UU 23/2014 yang notabene adalah dasar hukum menimbang-nya? Kiranya tidak bisa diragukan lagi. Apalagi jika dikaitkan dengan kekeliruan mengutip Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012.

Untuk itu jawaban untuk barrier kedua. Maka mestinya Permendagri 99/2014 selayaknya tidak dijadikan halangan untuk menempatkan ULP pada tempat yang seharusnya sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 18/2016, yaitu sebagai Badan Daerah.

Akhirul artikel. Sebagai sebuah simpulan dapat saya kemukakan bahwa:

Pengadaan Barang/Jasa bukan urusan pemerintahan melainkan fungsi penunjang tercapainya urusan pemerintahan.

ULP tidak tepat diletakkan dibawah Sekretariat Daerah karena bukan fungsi staff.

Permendagri 99/2014 tidak dapat lagi dijadikan acuan pembentukan ULP di daerah karena sudah tidak relevan dengan peraturan yang ada yaitu UU 23/2014, PP 18/2016 dan Perpres 54/2010 beserta seluruh perubahannya.

Kepada seluruh daerah agar tidak menjadikan Permendagri 99/2014 sebagai acuan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau OPD yang baru. Khususnya menempatkan ULP dibawah Sekretariat Daerah, jika hal ini dilakukan maka Perda tersebut juga berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi.

Demikian sedikit bahan pemikiran untuk melengkapi artikel “Badan Daerah, Harga Mati Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi“. Silakan didiskusikan wallahualambissawab.




Sumber:

Menggugat Permendagri 99/2014, ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net