Pengadaan Barang lewat Elektronik Akan Hemat Belanja Pemerintah 20%

January 27, 2017 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Pengadaan barang dan jasa atau lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menghemat belanja pemerintah hingga 20%. LPSE Kementerian Keuangan yang digunakan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) berpotensi menghemat Rp70 triliun dari total belanja Rp320 triliun.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar mengatakan, selama ini tingkat penyerapan anggaran belum optimal. Penyebabnya, kata dia, bisa bermacam-macam mulai dari enggan membelanjakan hingga takut terjerat masalah hukum.

“Tidak hanya daerah, beberapa K/L ada juga nuansa seperti itu. Dengan adanya LPSE ini, dengan dijamin transparansi dan kecepatannya, maka kekhawatiran membelanjakan dan berkurangnya daya serap anggaran negara tidak perlu terjadi lagi,” kata dia di Aula Dhanapala, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menilai, belum optimalnya daya serap anggaran menghambat upaya menggunakan uang pajak untuk menyejahterakan masyarakat. Di daerah, kata dia, sejumlah kepala daerah justru mengendapkan dananya di perbankan ketimbang membelanjakannya untuk kepentingan publik. Totalnya, hingga lebih dari Rp200 triliun.

Lebih lanjut dia pun mendorong agar seluruh pemerintah daerah, termasuk K/L mengoptimalkan LPSE untuk melelang barang dan jasa. Keberadaan LPSE juga meringankan kerja BPK karena lelang dilakukan secara efisien, efektif, dan transparan. “Menurut temuan kami, ini menurunkan jumlah rekomendasi BPK,” kata dia.

Dia menambahkan ingin agar Kemenkeu bersama BPK untuk mencari solusi agar alokasi anggaran yang cair mendekati kuartal IV bisa dioptimalkan. Selama ini, kata dia, beberapa pemda menolak membelanjakan anggaran karena takut tidak selesai pada tutup buku. Dengan begitu, anggaran yang tidak terpakai dikembalikan kepada Kemenkeu dan dimasukkan dalam pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai, pelaksanaan lelang elektronik masih terbatas. Dia menyebut, berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), porsi belanja barang dan belanja modal yang dilelang secara elektronik rata-rata baru 30%.

“Cakupan produk dan jasa yang masuk dalam e-catalog ini sangat sedikit,” ujar dia.

Selain itu, Asman juga menyebut, para pengguna anggaran juga masih belum rela melakukan lelang elektronik. Hal ini terlihat pelaksanaan lelang elektronik yang masih parsial alias setengah elektronik, setengah manual.

Persoalan lain, lanjut Asman, adalah penguasaan pemenang lelang yang didominasi perusahaan besar. Hal ini, kata dia, mempersempit peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat mengikuti lelang. Belum lagi, waktu pembayaran yang lama. “Padahal UKM ini persoalannya ada pada modal,” sambungnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, LPSE sangat penting untuk mendorong transparansi lelang barang dan jasa pemerintah seiring semakin meningkatnya alokasi belanja barang dan modal setiap tahun. LPSE Kemenkeu saat ini dimanfaatkan oleh berbagai K/L seperti BPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain.

Sumber: http://ekbis.sindonews.com/read/1174235/33/pengadaan-barang-lewat-elektronik-akan-hemat-belanja-pemerintah-20-1485355087

“E-procurement” Hemat Rp 70 Triliun Anggaran Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, penggunaan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) terbukti mampu menghemat anggaran negara hingga 20 persen.

“Kalau belanja barang dan jasa Rp 350 triliun, berarti Rp 70 triliun bisa kita hemat,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis saat berbicara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Total belanja barang dan jasa melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mencapai Rp 350 triliun pada 2016.

Data itu sudah mencakup sejumlah pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

LPSE merupakan sistem e-procurement yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Sistem itu dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional karena tidak memerlukan biaya lisensi.

Namun, potensi penghematan anggaran dinilai masih besar karena belum semua pemda menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.

BPK sendiri menyarankan agar semua pemda menggunakan sistem pengadaan secara elektronik lantaran lebih transparan dan prosesnya lebih cepat dibandingkan pengadaan barang secara manual.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/01/25/203000426/.e-procurement.hemat.rp.70.triliun.anggaran.negara.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net