\n

Menjadi Saksi Ahli – cocok atau tidak, bukan lulus atau gugur

October 17, 2011 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Dibuka oleh Bapak Ir. Djamaludin Abubakar, M.Sc, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggahn LKPP yang sebenarnya juga adalah instruktur yang membimbing saya dalam pelatihan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2006 dulu waktu jaman Keppres 80/2003 yang hasilnya alhamdullilah saya bisa lulus meskipun hanya L-2, tapi hanya beberapa orang loh dari 120-an lebih peserta), seleksi calon saksi ahli tahun 2011 berlangsung cukup menegangkan dan lumayan menguras pikiran juga. Dari sambutan pembukaan beliau, beberapa hal yang menjadi catatan yang bisa dituliskan dalam blog curhat ini, antara lain, bahwa dibutuhkan niat yang sangat kuat untuk dapat berperan dengan baik dalam dunia pengadaan barang/jasa, karena apabila niat tidak kuat makan iman juga bisa terpeleset, termasuk juga untuk menjadi saksi ahli yang mana bila ada yang sakit hati akibat kesaksian kita atau orang lain yang menjadi “lawan” kita dipersidangan, makayang namanya orang sakit hati maka segala cara tentunya akan dilakukan untuk melampiaskan sakit hatinya. Kemudian untuk membentuk pengadaan yang kredibel selain dibutuhkan reformasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah dimulai sejak pembentukan LKPP, dibutuhkan reformasi di bidang lain yang dalam praktek pengadaan mempunyai pengaruh yang sangat signifikan, yaitu reformasi di bidang pemerintahan terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, nah hal ini tentunya sudah mengerti semualah, tidak perlu dijelaskan lagi, apa hubungannya antara pilkada dengan proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah, kalau masih belum mengerti baca saja artikel: istilah-istilah pengadaan barang/jasa.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Setya Budi Arijanta yang tidak kalah serunya memberikan gambaran lebih detail tentang bagaimana menjadi seorang saksi ahli itu, maklumlah beliau ini adalah “master-nya” kasus di LKPP yang katany sudah menjalani hampir 500 lebih kasus pengadaan di pengadilan. Curah pengalaman dari Bapak Setyabudi memberikan gambaran umum yang cukup mengambarkan bagaimana sih saksi ahli itu bekerja, bagaimana bisa menghadapi pengacara yang bayarannya sangat-sangat jauh lebih beesaaarrr dengan honor seorang saksi ahli, bagaimana menjawab pertanyaan=pertanyaan dengan tipe 5 soal tapi 1 jawaban, so intinya saksi ahli itu harus MENGUASAI MATERI jangan sok tahu dan Harus KONSISTEN serta tentunya harus mempunyai INTEGRITAS mengingat imbalan yang “relatif” kecil dibanding dengan pengacara yang mungkin menjadi lawan kita, atau mungkin bisa menjadi kawan kita bila kita bersaksi melawan tuntutan jaksa dan ada di pihak terdakwa.

Harus bisa menjadi “Raja Tega” katanya, tega melihat keluarga terdakwa “termehek-mehek” untuk mengatakan yang benar itu benar, dan tega tidak menerima yang bukan hak nya, mengingat tarif seorang pengacara yang bisa 10 kali lipat bahkan lebih untuk sekali sidang, bahkan ada yang sampai milyaran katanya kalau pengacaranya adalah pengacara kondang. Tapi simple saja katanya untuk mendeteksi seorang terdakwa korupsi atau tidak, kalau terdakwa tersebut menggunakan pengacara kondang, kemungkinan besar terdakwa tersebut benar melakukan korupsi, karena bisa punya uang sebanyak itu darimana seorang terdakwa bisa membayar bermilyar-milyar untuk pengacaranya, yaa… kemungkinan besar hasil korupsi lah… hehe bisa saja… ada benarnya juga sih pak… 🙂

Seleksi saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah ini merupakan seleksi yang kedua kalinya setelah sebelumnya menghasilkan 10 orang saksi ahli, namun untuk kali ini formatnya dirubah, kalau dulu training terlebih dahulu baru kemudian di test, kalau sekarang di test dulu baru di training. Test untuk seleksi saksi ahli ini pada intinya bulan untuk melihat TPA atau kepandaian seseorang, tetapi untuk melihat apakah cocok atau tidaknya seseorang untuk menjadi seorang saksi ahli, jadi tidak ada istilah gugur atau lulus tetapi hanya sekedar apakah kita cocok atau tidak menjadi saksi ahli.

So, pada pagi hari kamis tanggal 13 Okt 2011, dimulailah test seleksi saksi ahli dengan melakukan psikotest oleh tim independent (non lkpp). Test dimulai dengan test seperti pada test IQ dengan benda-benda yang berurutan dan kemudian harus menebak benda seperti apa pada urutan berikutnya, dengan tingkat kesulita yang semakin tinggi untuk nomor berikutnya,  kemudian ada test untuk melihat sifat-sfat dasar kita, apakah kita tukang jilat, tukang hajar, tukang urut, tukang cukur atau apa sih? 🙂 Semakin siang test semakin berat dengan hitungan-hitungan untuk menguji konsistensi kerja kita, dan diakhiri dengan pelajaran menggambar pohon dan menggambar dari beberapa ojek kecil yang sudah ditentukan. ya… hampir 4 jam duduk… lumayan juga… kalau ada telur di atas kepala ini, bisa mateng juga kalau mengutip kata pak Yahyah mah seperti pada pelatihan sebelumnya untuk menjadi asesor pengadaan).

Akhirnya, dari 90-an peserta (yang awalnya 100-an lebih yang mendaftar), diperoleh 30-an peserta untuk mengikuti wawancara, termasuk saya sendiri yang dianggap cocok untuk mengikuti seleksi tahap lanjut berbentuk wawancara yang dilakukan keesokan harinya. Pengumuman untuk hasil wawancara akan diumumkan sekitar 2 mingguan ke depan, begitu kata panitia dari LKPP, ya mudah-mudahan saja sih saya ada kecocokan menjadi “saksi ahli“, daripada keterusan menjadi “ahli saksi” yang karena terus menerus atau keseringan (atau bahkan bisa-bisa jadi hobbie nih…) sehingga menjadi ahli dalam menyaksikan akrobatik pengadaan di dunia persilatan pengadaan barang/jasa pemerintah, atau menjadi “ahli staf” yang karena kelamaan menjadi “ahli saksi” akhirnya dipindah berkali-kali dengan tetap menyandang jabatan sebagai staf, meskipun golongan/pangkat sudah senior daripada teman-teman lainnya yang sudah beredar, ya mudah-mudahan gelarnya bisa dibalik ya…. 🙂

Oke, demikian kesaksian seorang “ahli saksi” dan “ahli staf” pengadaan barang/jasa dalam mengikuti seleksi “saksi ahli”, semoga curhatan ini ada gunanya bagi pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah ke arah yang lebih baik lagi sambil menunggu reformasi di bidang pemerintahan untuk mendukung refermasi PBJ, meskipun disampaikan dengan gaya curhat….

wallohualambisowab… Salam Pengadaan dari Bogor

Powered by wifi @starbuck  coffee (jalan apa ya.. daerah kuningan jakarta lah…), sambil nunggu macet mau pulang ke Bogor, setelah 2 hari membahas dengan Mr. Rob dan bu Susan tentang slide presentasi modul-3 Essential Procurement Programme LKPP – ISP3 yang tulisannya masih menjadi hutang belum ditayangkan di blog curhat ini 🙂

Gambar Pengumuman Kelulusan 🙂

 

Berita resmi dari LKPP

Kebutuhan Saksi Ahli Pengadaan Meningkat, LKPP Adakan Seleksi Kedua
13 Oktober 2011 12:02

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah buka seleksi

Jakarta-Proses pengadaan barang/jasa pemerintah tak jarang menimbulkan sengketa yang berujung kepada proses hukum. Dalam perkara hukum, baik perdata ataupun pidana peranan saksi ahli sangat vital karena dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Namun harus diakui bahwa saksi ahli dalam bidang pengadaan jumlahnya masih sangat terbatas sementara permintaan personil untuk menjadi saksi ahli justru semakin meningkat. LKPP sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi untuk memberikan bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum menjawab tuntutan tersebut dengan kembali menyelenggarakan seleksi calon saksi ahli bidang pengadaan di Sheraton Media Jakarta (13-14/10).

Seleksi calon saksi ahli yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh hampir seratus peserta dari seluruh Indonesia. Peserta seleksi calon ahli tidak hanya berasal dari kalangan pegawai negeri namun juga dari kalangan swasta dan konsultan karena saksi ahli pengadaan tidak terbatas hanya dari lingkungan pemerintah saja.

LKPP sebelumnya telah mengadakan seleksi calon ahli gelombang pertama pada bulan Februari 2011, namun dari hampir seratus orang yang mengikuti seleksi hanya sepersepuluhnya saja yang benar-benar lolos kualifikasi.

Dalam seleksi kali ini diharapkan banyak peserta yang lolos kualifikasi dan sigap dalam menjawab tuntutan untuk mengisi kekurangan jumlah saksi ahli di bidang pengadaan. Selain itu, para saksi ahli nantinya dapat memberikan pelayanan kepada pemerintah dalam proses hukum baik dalam PTUN, Pengadilan Perdata ataupun pidana, Pengadilan Persaingan Usaha, ataupun membantu pihak terkait memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan penyelidikan. (fan)

Share