\n

Fasilitasi Ujian Sertifikasi Pengadaan

June 13, 2014 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pada tanggal 17 April 2014 Direktorat Sertfikasi Profesi mengeluarkan aturan terbaru tentang petunjuk operasional sertifikasi keahlian pengadaan barang jasa pemerintah melalui peraturan kepala lkpp (Perka LKPP) no 9 tahun 2014. Keluarnya perka ini cukup menghebohkan dunia penyelenggara ujian pengadaan barang/jasa pemerintah, hal ini terutama pada pasal 8 yaitu:

Pihak yang dapat bertindak sebagai Pelaksana Ujian terdiri atas:
a. Direktorat Sertifikasi Profesi;
b. Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah
Daerah/Institusi;
c. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI); dan
d. Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya selain Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.

kemudian pasal 9
Persyaratan Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan.
b. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf d merupakan Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya yang memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan.
c. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b memiliki mekanisme pengelolaan keuangan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum/Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya apabila melakukan pungutan terhadap Peserta Ujian;
d. Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf d memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi pemerintah yang berwenang; dan
e. memiliki sistem manajemen mutu pelaksanaan Ujian yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.

Implikasi dari perka ini adalah banyaknya satker (satuan kerja) yang sebelumnya dapat difasilitasi untuk melakukan ujian pengadaan, namun dengan munculnya perka ini ternyata permohonan untuk melakukan ujian nya tidak disetujui oleh direktorat sertifikasi, terutama untuk satker yang tidak memiliki tupoksi (tugas dan fungsi) dalam pendidikan/pelatihan.

Untuk itu di dalam perka  tentang petunjukan operasional ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 16 diberikan solusi

(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi selain Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat mengajukan kerja sama pelaksanaan Ujian kepada Pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mekanisme swakelola instansi Pemerintah lain atau pemilihan penyedia barang/jasa.

jadi apabila ada satker yang ingin melakukan ujian namun ditolak oleh direktorat sertifikasi karena satkernya tidak memiliki tupoksi pendidikan pelatihan, maka opsinya ada dua yaitu:

1. Melakukan swakelola tipe 2 yaitu dengan instansi pemerintah lain, misalnya menghubungi badiklat atau pusdikat (yang tentunya memiliki tupoksi pendidikan dan pelatihan), kemudian melakukan skema swakelola dengan mereka, yaitu membuat mou (nota kesepahaman) antara kepala satker dengan kepala pusdiklatnya dan membuat kontrak penyelenggaaan ujian antara ppk dengan ketua tim pelaksana di satker. Jadi penyelenggaraan ujiannya dilakukan oleh badiklat atau pusdiklat yang mempunyai tupoksi pendidikan/pelatihan.

2. atau dilakukan melalui event organiser yaitu lembaga penyelenggara pelatihan pengadaan barang/jasa yang mekanismenya dilakukan dengan metode pemilhan penyedia. Jadi kalau ada satker yang tidak memiliki tupoksi pelatihan/pendidikan tetapi pada tahun ini sudah “kadung” memperoleh kegiatan pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa, maka diakomodir salah satunya dengan menggandeng event organiser dalam hal ini lembaga penyelenggara pelatihan pengadaan barang/jasa (LPP SWASTA yang sudah terakreditasi LKPP, lihar daftar ya di sini) dengan cara pemilihan penyedia, ya kalau nilainya tidak lebih dari 200 juta tentunya dapat dilakukan dengan pengadaan langsung saja.

Masih kurang jelas, silahkan komunikasi dengan bagian sertifkasi profesi lkpp, jangan takut duluan… itu kata pa Hafizd, silahkan komunikasikan terlebih dahulu, kita pasti bantu kok.

ini dia kontak hotline nya”

Hendphone :

08121940336 (ayu)

081298498400 (ossie)

hand set

021 – 7991025 ext 137

021 – 7974321 (ayu)

kalau tidak nyambung saja silahkan kontak ke saya, nanti saya beri nomor pa Hafidz kasubdit sertifikasi profesi untuk melaporkan bahwa nomor di atas tidak bisa nyambung ya… Intinya komunikasi ya, selama ini yang sudah kontak dengan bagian sertifikasi semuanya ada solusinya kok, dan pasti dibantu…

Mohon maaf tulisan postingnya amburadul, maklum newbie ya pa Hafidz (hehe kaskus.com), kalau ada koreksi mohon hubungi saya atau di komentar saja ya…

Salamat Ujian dan Salam Pengadaan dari Bogor

Download perka 9 tahun 2014 tentang petunjuk operasional Ujian sertifikasi Pengadaan di sini :


Share

Asyik… Sertifikat L2 Kembali diperpanjang

January 9, 2010 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali mengalami perpanjangan, dalam arti pembatasan masa berlaku sesuai dengan tingkat kelulusan yaitu L-2 untuk 2 tahun L-4 untuk 4 tahun dan L-5 untuk 5 tahun masih belum dapat diterapkan secara mutlak dengan mengingat untuk memperlancar proses pengadaan barang/jasa.

Perpanjangan ini didasarkan pada surat edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) nomor. 03/SE/KA/2009 tanggal 30 Desember 2009.
Read more

Share