\n

Hati hati dengan Perintah Atasan – Pengadaan Meubelair Fiktif di Tasikmalaya, Jamaludin Mengaku Diperintah Atasan

September 29, 2016 by  
Filed under Kasus Pengadaan

Inilah perlunya perintah atasan di formal kan dengan bentuk surat perintah atau kalau atasannya tidak membuat surat tertulis ya sudah direkam saja. Pakai recorder sebesar USB, kalungkan dileher dalam baju, setiap masuk ke ruangan ATASAN janga lupa pencet tombol rekam ya. SUdah banyak kok dengan beragam tipe dan merk, mulai dari recorder merk china mocin sampai merk audio terkenal sudah tersedia banyak di glodok atau roxy jakarta. Sebaiknya untuk kepentingan seperti ini beli yang terjaminlah seperti Sony, atau beberapa audio recorder merk Jerman tuh.. Mantap!!! Jangan sampai Atasan ongkang ongkang saja terima setoran, sedangkan yang dibawah di kejar kejar APH 🙂

Pengadaan Meubelair Fiktif di Tasikmalaya, Jamaludin Mengaku Diperintah Atasan

Ketua Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara), Ramadan Hanafiah mengatakan, bahwa pada tanggal 10 Mei 2016 mantan Kabag Umum Pemkab Tasikmalaya, Jamaludin Malik, membuat kronologis pengadaan meubelair dan perlengkapan peralatan kantor pada Bagian Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2010-2012.

Pada kronologis tersebut disampaikan; pertama, belanja modal pengadaan meubelair tahun 2010 sebesar Rp.317.580.000, hal tersebut berdasarkan pagu anggaran pada DPA murni Kabupaten Tasikamalaya. Kedua, pengadaan barang belanja berdasarkan DPA Perubahan Anggaran tahun 2010 sebesar Rp 314.000.920.000, ini berdasarkan pagu anggaran pada DPA perubahan.

Ketiga, pengadaan barang dan dana talang tahun 2010 sebesar Rp 2.330.305.000, terdiri dari, Pengadaan barang Rp1.329.1110.000., dana talang sebesar Rp1.001.195.000., bayar dana talang sebesar Rp259.489.000., sisa utang barang dan dana talang Rp 2.070.816.000.

“Pada tahun 2011 pelaksanaan pengadaan meubelair sebesar Rp192.720.100, belanja modal pengadaan perlengkapan kantor sebesar Rp 237.820. 100, sementara belanja peralatan kantor sebesar Rp424.830.000,” papar Ramdan, Rabu (28/9/2016).

Pelaksanaan pengadaan barang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan tahun 2011, lanjut Ramdan terdiri dari belanja modal pengadaan mebeler sebesar Rp234.054.900, belanja modal pengadaan perlengkapan gedung kantor sebesar Rp427.262.000, belanja pengadaan peralatan kantor sebesar Rp660.595.000.

“Pelaksanaan pengadaan meubelair dari Banprov 2011, belanja modal meubelair Rp660.595.000, belanja modal pengadaan ruang kepala bagian dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp99.750.000, itu jelas Sekda Kodir mengetahui dan memerintahkan kepada Jamaludin,” tegasnya

Pengadaan Meubelair Fiktif di Tasikmalaya, Jamaludin Mengaku Diperintah Atasan


======================
Tangani Kasus Pengadaan Meubelair di Tasikmalaya, Jawara Minta Hakim Tipikor Objektif

Jaringan Aspirasi Sukapura (Jawara) berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung tetap menangani kasus korupsi pengadaan meubelair di Kabupaten Tasikmalaya secara objektif.

“Kami terus memantau mebeuler gate ini, dan kami meyakini Najelis Hakim Tipikor Bandung akan objektif dalam menangani kasus tersebut, dan semoga ada petunjuk lebih terang dengan sudah diperiksanya Bupati Uu Ruzhanul Ulum,” ungkap Ketua Jawara, Ramdan Hanafiah, Rabu (28/9/2016).

Dalam kasus tersebut Jawara meyakini bahwa Bupati dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya terlibat, dikarenakan Jamaludin Malik yang ketika itu menjabat Kabag Umum Pemkab Tasikmalaya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Singaparna diperintah atasannya langsung.

“Berarti keterlibatan Bupati Uu dan Sekda Kodir begitu jelas, karena sebagai bawahan Jamaludin hanya melakukan perintah atasannya. Jadi kami meminta hukum di Negeri kita tercinta ini harus seperti silet jangan seperti pisau dapur,” harapnya.

Jawara meminta Majelis Hakim Tipikor Bandung untuk segera meningkatkan status Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dari saksi menjadi tersangka, dikarenakan sebagai pengguna anggaran.

Tangani Kasus Pengadaan Meubelair di Tasikmalaya, Jawara Minta Hakim Tipikor Objektif

“Harus secepatnya dijadikan tersangka itu Bupati Uu,” tegasnya.

Share