Pengadaan Langsung
November 3, 2010 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa
Istilah Pengadaan Langsung baru diperkenalkan dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa. Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk barang dan jasa yang daftar harganya sudah diketahui secara luas, contohnya harga sewa hotel, harga mobil, dan sewa kantor.
Pengadaan langsung digunakan untuk semua jenis pengadaan barang/jasa dengan melakukannya langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan cukup menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pengadaan Langsung dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
Metode pengadaan ini sebenarnya hampir sama dengan Metode Penunjukan Langsung pada peraturan sebelumnya (keppres 80) yang memperbolehkan melakukan pengadaan langsung terhadap satu penyedia untuk pekerjaan sederhana yang bernilai paling tinggi Rp. 50 juta. Dengan Peraturan terbaru Perpres 54 tahun 2010, aturan Penunjukan Langsung dimodifikasi dengan tidak memunculkan batasan nilai didalamnya, sehingga sebagai gantinya munculah isitlah Pengadaan Langsung.