Permendagri 21/2011 vs Perpres 54/2010

January 18, 2012 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Pertama ini adalah judul yang “salah”, tidak bisa peraturan di persus-persus kan, sehingga dengan keluarnya surat edaran bersama (SEB) Nomor 027/824/SJ dan I/KA/LKPP/03/2011 antara Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala LKPP Agus Rahardjo yang berisi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka jelas sudah bahwa:

1. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;

2. Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.

SEB ini mengingatkan kejadian jaman dahulu, ketika saya pernah menjadi ketua lelang, dimana para kabid tidak mau menjadi PPK sehingga yang berlaku menjadi PPK adalah kepala dinas (PA), dengan SEB ini maka dengan SEB ini menguatkan bahwa sudah jelas seharusnya para Kabid/Kabag (eselon III)-lah yang harus menjadi PPK, Level middle management sudah seharusnya menanggung beban tanggung jawab dalam suksesnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu instansi, sedangkan kepala dinas/kantor mempertanggungjawabkan secara keseluruhan instansi yang dipimpinnya.

Kemudian apakah harus bersertifikat pengadaan barang/jasa? ya pasti harus, karena ini kan terkait dengan pengadaan barang/jasa, bagaimana mungkin bisa bekerja dengan baik dan benar kalau tidak menguasai ilmu pengadaan barang/jasa?melalui SEB ini juga menguatkan bahwa memang untuk pengadaan barang/jasa diperlukan PPK yang persyaratannya ada dalam perpres 54/2010.

Jadi antara permendagri nomor 59 tahun 2007 dengan perpres 54/2010 saling menguatkan, bahwa level middle management-lah (KPA) yang harus menjadi pimpro eh PPK dan seorang PPK tentunya harus mempunyai keahlian dalam melaksanakan pekerjaannya, maka harus bersertifikat sesuai P54.

Tapi di lapangan banyak KPA yang belum bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa, nah ini kembali ke laptop, ada beberapa kasus bisa terjadi seperti ini:

1. Motivasi, memang tidak ingin lulus.

2. Kemampuan yang sudah tidak bisa di upgrade, maklumlah yang namanya DUK di daerah adalah singkatan dari Daftar Urut Kedekatan.

Saya kira dua hal ini adalah tugas para kepala daerah untuk mengatasinya, kalau ada keinginan untuk mengatasinya saya yakin bukan hal yang sulit 🙂

Kalau sudah ada motivasi tapi masih belum lulus juga, karena katanya karena soal ujiannya sulit, saya kira sudah banyak sekali instruktur Pengadaan alumni TOT LKPP yang dapat diberdayakan (300 lebih), tinggal kontak saja mereka dan bisa dikoordinasikan untuk mengadakan bimbingan teknis di daerah masing-masing, sedangkan ujian bisa dilakukan di LKPP via komputer, atau bahkan banyak event organiser di jakarta yang setiap beberapa bulannya ada jadual untuk ujian PBJ.

Berikut adalah lampiran dari data base konsultansi di website lkpp:

http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=viewP&idP=109

Berdasarkan UU No 1/ 2004 KPA/PA berwewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut Perpres tersebut PPK merupakan salah satu perangkat organisasi yang harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut antara lain menandatangani kontrak kepada PPK untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP nomor : 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, Khusus untuk pemerintahan Daerah Kedudukan, Tugas Pokok, dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 59 Tahun 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;
Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian Pengguna anggaran yang dapat menandatangani kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatan/kelurahan. Sedangkan penandatanganan kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah didelegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.
Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:

a.    PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
b.    PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.

Menurut aturan yang ada di pasal 7 Perpres 54 Tahun 2010 yang menandatangani kontrak adalah PPK, PA tidak menandatangani kontrak. Dalam hal PA tidak mengangkat PPK namun hanya KPA sebagai-mana Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP Nomor : 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, maka KPA bertindak sebagai PPK yang dimaksud dalam Perpres 54 Tahun 2010. Dalam hal ini KPA sama dengan PPK, harus bersertifikat.

Sebagai informasi PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota baru wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012 (pasal 127 huruf b). PPK pada tahun 2011 pada instansi pemerintah pusat diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

PPK pada suatu dinas/instansi dapat berjumlah lebih dari satu orang, disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali. Tim pendukung dan tim teknis yang dapat dibentuk oleh PPK dalam rangka membantu kerja PPK. Tim teknis tersebut dapat berasal dari satker (unit kerja) yang bersangkutan atau dari instansi teknis terkait, misalnya Dinas PU untuk pekerjaan konstruksi.

Pejabat pengadaan dapat melakukan transaksi pada pengadaan barang dengan pengadaan langsung. Namun proses pembayaran tetap dilakukan oleh PPK sebagai pejabat yang diberikan tugas/wewenang untuk menandatangani kontrak, antara lain pengesahan tanda bukti pembayaran.
Penetapan PPK dilakukan melalui SK Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (Pasal 8 ayat (1) huruf c dan pasal 12 ayat 1)

PPTK diperkenankan sebagai panitia lelang karena didalam Perpres No.54 Tahun 2010 tidak PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan. PPTK dilarang menjadi panitia pengadaaan bila pejabat tersebut ditunjuk pula menjadi PPK, yaitu pejabat berhak melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang menandatangani kontrak dan bukti pembayaran.

Sesuai dengan ketetapan di Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 8 ayat (1) huruf f angka 2 dinyatakan bahwa tugas dan wewenang PA adalah menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan nilai pengadaan yang berada dibawah nilai tersebut dilakukan oleh Panitia/Pokja ULP.
Berdasarkan ketentuan diatas semestinya penetapan pemenang untuk jasa konsultasi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan oleh PA. Tetapi dipasal 10 ayat (4) dinyatakan bahwa KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. Sehingga jika pelimpahan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada KPA termasuk wewenang untuk penetapan pemenang lelang, maka KPA dapat menetapkan pemenang untuk Penyedia Jasa konsultansi dengan nilai dimaksud.

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 penandatanganan kontrak cukup dilakukan oleh PPK sebagai pihak yang mendapatkan delegasi kewenangan PA/KPA, sehingga sebenarnya tanda-tangan PA/KPA tidak diperlukan lagi.

PA dapat melakukan pembatalan lelang bila terjadi perubahan atau penghapusan anggaran.

 

Artikel lainnya:

sumber: http://inspektoratsulsel.org/

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

Merujuk pada beberapa peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan keuangan daerah, dimana dijelaskan bahwa yang menetapkan / menunjuk PPTK dan PPK terdapat perbedaan, seperti dijelaskan dalam Perpres No.54 Tahun 2010  bahwa PPTK adalah sebagai salah satu tim pendukung yang dibentuk oleh PPK untuk melaksanakan program /kegiatan SKPD di lingkungannya.

Hal ini berbeda dengan penjelasan Permendagri No 3 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran dilingkungan Depdagri pasal 7 dijelaskan bahwa KPA menetapkan PPK, PPTK, serta pejabat yang tugasnya melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM, bendahara pengeluaran; panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 13 Permendagri Nomor 3 tahun 2011 bahwa PPTK ditetapkan oleh Pejabat Struktural satu tingkat di bawahnya dan dalam unit kerja yang sama dengan pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (diangkat oleh PPK) yang ditunjuk oleh kepala SKPD.

Dari uraian diatas, dapat difahami bahwa PPTK yang dimaksud dalam PP. No. 58 tahun 2005 dan Pasal 12 Permendagri No. 13 tahun 2006 dan perubahannya, adalah Pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dengan tugas mengendalikan secara Teknis dan Administratif terhadap pelaksanaan Kegiatan. Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan mendapat limpahan sebagian kewenangan dari KPA/PA pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selanjutnya PPTK dalam melaksanakan tugas pokoknyanya pada prinsipnya merupakan Asisten Teknik artinya PPTK itu adalah pembantu PA/KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan di SKPDnya dan bertanggung jawab atas kemajuan dan kesuksesan kegiatan di lapangan. Karena keterlibatan dan tanggungjawab PPTK dalam pelaksanaan kegiatan besar, maka seyogianya PPTK ikut terlibat dalam pengaturan, pengendalian dan pengalokasian dana pada kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dengan cara ikut bertanggungjawab dan menandatangani laporan kemajuan fisik kegiatan, serta diberikan wewenang penuh untuk menegur pihak pelaksana yang lalai dan lamban dalam menjalankan tugasnya yang akan ddijadikan bahan laporan pertanggungjawaban pada PA/KPA.

Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku PA/KPA berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai yang diatur dalam pasal 6 ayat (2) huruf b). UU No. 1 Tahun 2004, Wewenang tersebut dapat didelegasikan PA kepada PPK antara lain untuk melakukan penandatanganan kontrak. PPTK dapat juga berperan sebagai PPK bilamana wewenang tersebut telah didelegasikan oleh PA/KPA kepada PPTK. Namun bilamana PPTK tidak menerima pendelegasian wewenang, maka PPTK tidak dapat berperan sebagai PPK.

Selanjutnya penjelasan SE Bersama Mendagri Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP No. 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, dimana Pemerintah Daerah dalam Kedudukan, Tugas Pokok, dan wewenang sebagai PPK, PA/KPA, serta PPTK, sesuai yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan PP No. 58 Tahun 2005 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, maka hal-hal yang perlu dilaksanakan adalah :

(1) Dalam hal Pengguna Anggaran (PA) belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka :

a. PA menunjuk KPA

b. KPA bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

c. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK

(2) Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010;

(3) Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran Bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:

a. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai PA/KPA untuk menandatangai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005

b. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005

Untuk Informasi lebih lanjut bahwa PPK pada Pemerintah Prov/Kab /Kota baru, wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ paling lambat 1 Januari 2012 (pasal 127 huruf (b) Pepres Nomor 54 Tahun 2010). PPK tahun 2011 pada instansi pemerintah pusat diwajibkan memiliki sertifikat keahlian PBJ. Sedangkan PPK di pemerintah daerah baru wajib bersertifikat tahun 2012.

Bahwa PPK SKPD dapat berjumlah lebih dari satu orang, disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali. Tim pendukung dan tim teknis dapat dibentuk oleh PPK dalam rangka membantu tugas PPK. Tim teknis tersebut dapat berasal dari SATKER (unit kerja) yang bersangkutan dan atau dari instansi teknis terkait, misalnya Dinas PU untuk pekerjaan konstruksi.

Pejabat pengadaan dapat melakukan transaksi pengadaan barang dengan pengadaan langsung. Namun proses pembayaran tetap dilakukan oleh PPK sebagai pejabat yang diberikan tugas/wewenang untuk menandatangani kontrak, tujuannya antara lain pengesahan tanda bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan.

 

Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat kami simpulkan bahwa Kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat PA/KPA berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 pasal 6 ayat (2) huruf b). Wewenang tersebut dapat didelegasikan PA kepada PPK antara lain untuk melakukan penandatanganan kontrak.

PPTK dapat berperan sebagai PPK bilamana wewenang tersebut telah didelegasikan oleh PA/KPA kepada PPTK. Namun bilamana tidak menerima pendelegasian wewenang, maka PPTK tidak dapat berperan sebagai PPK.

======================
curhat penulis:

Menurut saya masalahnya adalah pada:

1. Pejabat yang sudah bersertifikat tapi tidak mau jadi PPK
2. PNS yang mengikuti bimtek/diklat PBJ, tapi tidak mau lulus ujian sertifikasi.

Kalau 2 masalah itu terselesaikan, maka tidak akan ada masalah tentang PPK bersertfikat atau tidak… 🙂

Salam Pengadaan dari Bogor

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net