Peraturan Pengadaan Barang Jasa

February 18, 2012 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Bagi para pencinta dan para ahli pengadaan baik sebagai anggota Pokja ULP atau panitia bagi yang belum punya ULP (kasian deh loh belum bentuk ULP hehehe…), atau sebagai PPK / Pejabat Pembuat Komitmen (baik yang bersertifikat atau tidak…), tentunya melakukan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah hal yang mudah. Hal-hal non teknis serta resiko yang cukup menantang menanti di depan mata, mulai dari pemanggilan awal sebelum lelang berjalan oleh para pemangku keinginan, berperang di medan lagi bersama penyedia yang bisa menjadi mitra atau bahkan bisa menjadi musuh dalam kontrak sampai di eposode akhir pemanggilan oleh para pemeriksa baik jaksa, polisi ataupun auditor internal dan eksternal. Untuk menghadapi hal tersebut maka akan sangat diperlukan suatu penguatan dalam ilmu pengadaan barang/jasa, penguatan ini salah satunya berupa pengetahun yang luas dan mendalam dalam hal peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa aturan main yang mungkin hukumnya wajib atau sunah dan tidak mungkin masuk dalam kategori makruh bahkan haram dan harus diketahui oleh para calon pria atau wanita panggilan (baca: pokja ulp atau PPK) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk tetap berada pada “jalur aman” ketika dipanggil oleh pihak manapun. antara lain sebagai berikut:

1. Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Ini adalah “buku suci” pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, semua tata cara aturan main pengadaan barang/jasa dimulai dari sini, meskipun beberapa pihak mulai mengkoreksi aturan ini tapi yang namanya aturan manusia ya tetap tidak akan sempurna dan harus selalu disempurnakan, apalagi selalu dalam segi apapun kita selalu tertinggal sekitar 20 atau 30 tahun dari negara-negara lainnya, so kalau dibandingkan dengan aturan main pengadaan di negara lain (apalagi negara maju) tentunya harus segera di revisi lagi. Tapiiii… ya inilah aturan terbaik yang ada di negara kita, sehingga melalui pemahaman terhadap perpes 54 tahun 2010 kita akan dapat mengetahui secara detail bagaimana aturan main dalam melakukan proses pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah, mulai dari tahapan persiapan, pemaketan, kebijakan umum, prionsip pengadaan, memilih swakelola atau melalui penyedia, memilih metode pemilihan, memilih metode penyampulan, metode kualifikasi, memilih metode evaluasi, memahami para pihak yang terlibat, PA/KPA, ULP, PPK, penyedia barang/jasa, dsb. Perpres 54 tahun 2010 sudah relatif jauh lebih jelas dan rinci dibanding aturan main pengadaan pendahulunya (keppres 80 atau 14).

So ingin aman dan sukses dalam pengadaan barang jasa pemerintah; kuaasai aturan main ini… Perpres 54 tahun 2010

 

2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

LKPP merupakan merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres No 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan Misi untuk Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerint, maka LKPP merupakan institusi yang bertugas untuk mengeluarkan aturan-aturan yang memperjelas aturan yang ada dalam buku suci pengadaan perpres 54 tahun 2010. Beberapa perka telah dikeluarkan untuk lebih memperkuat dan memperjelas aturan dalam perpres 54, seperti: Tata Cara Pembentukan ULP, Standar Bidding Dokumen (eproc dan manual), Sertifikasi Pengadaan, e-tendering, Penunjukan Langsung Kendaraan Bermotor (GSO), dsb. Sehingga agar tidak salah menafsirkan aturan dalam perpres 54 tahun 2010, baca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala LKPP, dijamin masih tetap pusing kalau mau mengakomodir keinginan atasan 🙂

 

3. Peraturan Ke-PU-an

Jasa Konstruksi merupakan jenis barang/jasa yang memiliki porsi terbesar dalam nilai pengadaan barang jasa pemerintah. Proyek-proyek konstruksi baik di pusat atau di daerah pastinya memiliki rasio yang lumayan besar kecuali mungkin hanya pada instansi atau lembaga tertentu saja yang tidak memeliki porsi pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan, tetapi secara umum kalau di total kan tentunya tetap pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang bernilai besar dibandingkan pengadaan barang/jasa non konstruksi (barang, jasa lainnya atau konsultansi).

Kementrian Pekerjaan Umum merupakan garda terdepan dalam hal pembinaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya memproduksi aturan-aturan yang terkait dengan jasa konstruksi. Peraturan terakhir dari Menteri PU yang perlu ditelaah adalah tentang Standar Bidding Dokumen (SBD) versi jasa konstruksi, dimana format standar dari SBD LKPP telah diadopsi agar lebih cocok untuk digunakan dalam pengadaan jasa konstruksi, juga  aturan tentang klasifikasi penyedia untuk pelaksana atau konsultan konstruksi. Aturan dari kementerian Pekerjaan umum sangat penting untuk diketahui bagi para praktisi pengadaan yang akan melelangkan proyek-proyek “basah” agar tidak basah dengan “air comberan”.

4. Peraturan Menteri Keuangan

Tidak mau dipusingkan dengan pencairan uang muka, termin, apalagi pencairan 100% pekerjaan, masalah jaminan-jaminan, pekerjaan yang terlambat dan lewat tahun anggaran, berhadapan dengan KPPN, atau bagian keuangan serta bank tempat pencairan, jangan lupa untuk mengunduh dan mempelajari aturan dari yang ngurusin keuangan ini. Peraturan terakhir yang harus diketahui adalah No PMK.25/PMK.02/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Pekerjaan beres tapi bermasalah dengan pencairan… bisa tekor PPK 🙂

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri

Kepemerintahan dan ke-PNS-an banyak mengacu pada aturan ini, sehingga tidak ada salahnya dan akan sangat berguna juga bila kita mengetahui tentang autran-aturan permendagri, terakhir yang ramai diperbincangkan adalah tentang posisi PPK dan KPA, dan sampai sekarang masih seru juga perdebatannya, so biar tambah bingung segera baca permendagri 21/2011

 

Peraturan-peraturan di atas dapat di download disini:


Perpres            Permen           Perka

Salam Pengadaan dari Bogor
tulisan ini diselesasikan di Bandara Pattimura Ambon 🙂

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net