Pilihan Seorang PPK bagi negaranya

February 6, 2012 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Berita dan Artikel Pengadaan

Pilihan Seorang PPK bagi negaranya

oleh: Agus Kuncoro
http://www.guskun.com

Saya adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dari (mungkin) jutaan PPK yang ada di tanah air ini. Sebagai seorang PPK, saya mengikatkan diri menandatangani kontrak perdata mewakili Negara dengan Penyedia Barang/Jasa.Sebagai konsekwensi dari kontrak perdata, maka saya harus tunduk sepenuhnya pada kontrak tersebut jika tidak ingin menghadapi gugatan perdata dari penyedia. Menghindari tindak pidana korupsi tentu saja melekat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari karena kontrak tersebut menggunakan sumber dana APBN.

Saya mendapat tugas melaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, desa Semambung Kec. Gedangan Sidoarjo. Pagu yang tersedia untuk pembangunan konstruksi sebesar Rp 31M, pelelangan umum telah menghasilkan harga yang sangat efisien yaitu sebesar Rp 24M. Sebagai PPK, mendapatkan penyedia dengan harga penawaran murah tidak lah sepenuhnya menyenangkan.

Pandangan umum mengatakan bahwa penyedia tersebut banting harga dan mengorbankan kualitas. Banting harga, jika pun benar dan membawa kerugian, adalah sepenuhnya resiko penyedia, namun mengorbankan kualitas adalah pertaruhan nasib PPK.Oleh karena itu, saya menggunakan segala kemampuan yang ada agar kualitas hasil pekerjaan tetap terjaga sesuai spesifikasi yang ditetapkan.Konsultan Manajemen Konstruksi membantu saya memberikan pertimbangan teknis dalam menjaga mutu pekerjaan.

Menjelang akhir tahun anggaran, saya menghadapi dilema yang sangat pelik dalam pelaksanaan kontrak.Dilema muncul karena ternyata penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.PPK terjepit antara aturan pelaksanaan kontrak dan aturan pembayaran atas beban APBN.Belum lagi terpukul dengan judgement salah perencanaan atau kurang nya pengawasan pelaksanaan kontrak.Semua pilhan yang ada seolah tidak ada benarnya, bahkan diamnya seorang PPK pun adalah sebuah kesalahan.

Munculnya dilema bagi PPK

Ini adalah gambaran dasar hukum yang harus dipatuhi oleh seorang PPK

Kekuasaan atas Keuangan Negara ada di tangan Presiden. Oleh Presiden kewenangan itu dibagi menjadi 2, yaitu :

– Dilimpahkan kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran sebagai Chief Operation Officer (COO).

– Dilimpahkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Chief Financial Officer (CFO).

Menteri selaku Pengguna Anggaran harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaanya, Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA) . Sebagai PPK, saya diangkat oleh KPA dengan tugas diantaranya menandatangani dan melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa(pasal 11 ayat (1) huruf c dan d). Diantara kewenangan yang tersedia, saya dapat memutus kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/jasa sudah melampaui 5% (lima per seratus) dari nilai Kontrak (pasal 93 ayat (1) huruf a).Besarnya denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan (pasal 120).

Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara mendasarkan diri salah satunya kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.Tugas sebagai BUN dikuasakan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-73/PB/2011 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011. Pasal 13 ayat (3) huruf a Peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak, maka Kuasa PA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelahnya memberitahukan secara tertulis kepada penyedia bahwa yang bersangkutan telah wanprestasi dengan tembusan Kepala KPPN mitra kerjanya. Dalam bahasa singkat, pada 2 Januari 2012, Kuasa PA atasan saya harus membuat pernyataan wanprestasi.Kuasa PA atasan saya tidak memiliki kewenangan menyatakan wanprestasi, karena Kuasa PA tidak menandatangani dan melaksanakan kontrak.Dalam pendangan yang lebih luas, apakah mungkin peraturan pelaksanaan dari CFO mengatur juga hal-hal yang menyangkut pelaksanaan tugas COO ?

Pilihan saya sebagai PPK
Inilah simulasi pilihan yang menjadi pertimbangan saya

Sebagai PPK saya berandai-andai jika saya memutuskan kontrak secara sepihak:

• Pada tanggal 2 Januari 2012, denda keterlambatan belum mencapai 5%, oleh karena itu saya tidak dapat menggunakan pasal 93 ayat (1) huruf a sebagai dasar pemutusan kontrak secara sepihak. Kontrak dengan penyedia bersifat perdata, maka jika saya memaksanakan diri, saya berpotensi menghadapi gugatan perdata dari Penyedia. Masalahnya adalah : apabila saya memutuskan kontrak untuk memenuhi Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas, apakah saya mendapat perlindungan hukum dalam menghadapi gugaran dari Penyedia ? Saya tidak mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut.

• Sebagai PNS saya terikat kewajiban memenuhi output yang dibebankan. Jika pembangunan tidak dapat mencapai 100% dari kontrak, maka itu artinya target yang dibebankan kepada saya tidak tercapai. Saya bisa menerima sanksi disiplin akibat hal tersebut, setidaknya pernyataan tidak puas dari atasan saya. Sanksi disiplin bisa mempengaruhi renumerasi yang saya terima dan kelanjutan karir saya berikutnya.

• Kontrak yang saya tanda tangani adalah hasil pelelangan umum dengan harga yang relatif rendah. Jika terhadap sisa pekerjaan yang tidak selesai dilakukan pelelangan kembali di tahun 2012, harga kontrak tidak dapat diprediksi, namun besar kemungkinan lebih mahal dari harga sekarang.

• Pembangunan Gedung Kantor dilakukan dengan pendanaan bertahap sesuai Kerangka Penganggaran Jangka Menengah. Dalam DIPA 2012 dialokasikan dana yang peruntukannya adalah kelanjutan dari pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2011. Jika dana tersebut digunakan untuk membiayai sisa pekerjaan akibat pemutusan kontrak, maka akan terjadi kekurangan dana yang pemenuhannya mengharuskan adanya revisi anggaran atau penganggaran pada tahu 2013.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya sebagai PPK berketetapan “belum melakukan pemutusan kontrak sepihak”. Keputusan saya ini secara langsung akan mempengaruhi Kuasa PA atasan saya, karena Kuasa PA atasan saya tidak dapat memenuhi ketentuan dalam pasal 13 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas dan sebagai tindak lanjutnya Kepala KPPN Surabaya I melaporkan Kuasa PA atasan saya ke Inspektorat Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (pasal 13 ayat (3) huruf g).
Ini adalah pilihan sulit dan menyulitkan atasan saya, oleh karenanya saya sudah mempersiapkan diri dengan cara:

– Saya sudah meminta Penyedia untuk memperpanjang jangka waktu Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan sampai dengan 50 hari keterlambatan maksimal, yaitu tanggal 18 Februari 2012. Dengan langkah ini maka saya sama sekali tidak menguasai dana dari pembayaran oleh KPPN namun tetap bisa sewaktu-waktu mencairkan jaminan dan mengenakan sanksi apabila Penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan saat denda keterlambatan melampaui 5% dari nilai Kontrak.

– Dengan harapan Penyedia berhasil menyelesaikan pekerjaannya, maka pengembalian Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan hanya akan saya lakukan jika Penyedia sudah menyetor Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek Pemerintah (MAP 423753) menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

Adakah Potensi Kerugian Negara?
Karena sumber pendanaan adalah APBN, maka saya harus semaksimal mungkin menghindari potensi adanya kerugian Negara. Kerugian Negara dari sisi pelaksanaan Kontrak tidak akan terjadi jika hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Namun potensi kerugian Negara bisa digali apabila menggunakan pendekatan seperti ini:

– Untuk memenuhi Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas, sudah diajukan SPM tanggal 19 Desember 2011 dan dana100% masuk ke rekening penyedia tanggal 27 Desember 2011.

– Pada awal Januari 2012, seharusnya Negara bisa mendapat pengembalian dana sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.

– Karena dana tidak dikembalikan (meskipun dilindungi jaminan), maka Negara kehilangan potensi bunga atas dana tersebut sampai dengan tanggal realisasi penyelesaian pekerjaan.

Sebagai bahan argumentasi untuk menjawab pendekatan tersebut, maka saya akan menguraikan ketentuan umum yang berlaku berkaitan dengan penggunaan jaminan dan pengenaan bunga dalam tugas-tugas sebagai Kepala Seksi Fasilitas KITE IV. Gambaran singkatnya begini:

– Untuk tujuan meningkatkan produksi barang tujuan ekspor, maka terhadap barang impor diberikan pembebasan bea masuk dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sepanjang waktu pembebasan, pungutan bea masuk yang seharusnya sudah dibayar dilindungi dengan Jaminan.

– Apabila tujuan fasilitas, yaitu produksi barang ekspor tidak tercapai, maka bea masuk yang semula dibebaskan harus disetor ke Negara ditambah bunga sebesar 2% sejak tanggal importasi sampai dengan saat tidak dilaksanakannya ekspor.

Dengan menggunakan analogi tersebut, menurut saya kerugian Negara dalam bentuk hilangnya potensi bunga akan terjadi apabila tujuan Negara untuk mendapatkan pekerjaan 100% tidak tercapai dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Presiden tersebut di atas. Jika pada akhirnya Negara mendapatkan pekerjaan yang dinyatakan dalam Kontrak, maka Negara sama sekali tidak mengalami kerugian bunga sebagaimana halnya Negara tidak memungut bunga terhadap eksportir penerima fasilitas KITE yang berhasil melaksanakan ekspor selambatnya pada bulan ke -12 (dua belas).

Usulan Solusi Sistematis
Langkah saya tersebut di atas adalah pilihan pribadi saya yang masih harus diuji dengan berjalannya waktu. Namun dilema yang saya alami tidak terulang pada PPK yang lain di tahun berikutnya jika Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Keuangan Negara menetapkan jawaban atas pertanyaan : apakah dana yang bersumber dari satu tahun anggaran bisa tetap digunakan pada tahun anggaran berikutnya?

– Jika jawabnya BISA, maka Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara harus mengeluarkan peraturan yang memungkinkan hal tersebut dilaksanakan.

– Jika jawabnya TIDAK, maka Presiden harus memperbaiki Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan menambahkan klausul “keterlambatan pekerjaan tidak boleh melebihi akhir tahun anggaran”.

Semoga bermanfaat !


Tentang GUSKUN

Agus Kuncoro (GusKun), lahir di Bojonegoro pada tanggal 16 Agustus 1971. Ia menempuh pendidikan kedinasan di Program Diploma III Keuangan Spe-sialisasi Bea dan CukaiAngkatan 6, lulus tahun 1993. Pendidikan Strara 1 baru diselesaikan tahun 1999 saat lulus dari Program Studi Administrasi Niaga Universitas Terbuka dan lulus dari Program
Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro tahun 2000.

Sejak 1 Januari1992 sampai dengan saat ini, menjadi PegawaiNegeriSipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mempunyai pengalaman dipekerjakan pada Badan Pelaksanan BRR-NAD-Nias pada tahun 2005-2008. Selama bertugas di 2 instansi tersebut, beberapa kali menduduki jabatan yang terkait dengan Pelaksanaan APBN, mulai dari Bendaharawan, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, Panitia Pengadaan, PPK dan KPA. Saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

GusKun memiliki Sertifikat Ahli Peng-adaan Tingkat Pertama/Dasar, anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan memiliki sertifikat sebagai Pelatih/Narasumber Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. GusKun beberapa kali menjadi pelatih/narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi. Buku Pengadaan pertama yang diterbitkan adalah Cara Benar, Mudah dan Jitu Menang Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2011).

http://www.guskun.com
Dapatkan buku Guskun disini :


Cara Benar, Mudah dan Jitu. Menang Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (
klik disini untuk pemesanan)

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net