Sertifikasi PPK dibarter dengan Persyaratan Multi Years

February 12, 2012 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Halah jangan tertipu dengan judulnya… judul aslinya sebenarnya adalah : “Revisi Perpres 54/2010 Sertifikasi Diusulkan Ditiadakan“. Sengaja judulnya dibedakan untuk memancing untuk mengkliknya… maklumlah strategi marketing 🙂 so selamat membaca beritanya… silahkan dikomentari apakah setuju atau tidak pada kolom komentar di bawah postingan ini…

Jurnas.com | KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan agar kewajiban sertifikasi keahlian pengadaan barang atau jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditiadakan. Soalnya, tugas PPK tidak berkaitan langsung dengan persoalan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Ada banyak permintaan dari PPK agar supaya tidak perlu pakai sertifikat. Karena tugas PPK bukan melakukan pelelangan, mereka adalah manajer yang mengkoordinasi pelaksaan dan program kegiatan satuan kerja,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto di Jakarta, Kamis (9/2).

Kewajiban sertifikasi keahlian PPK tercantum dalam Pasal 127 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dimana, PPK pada Kementerian dan pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang atau Jasa paling lambat 1 Januari 2012. “Jumlah PPK itu sekitar 40 ribuan seluruh Indonesia. Kita tidak bisa membayangkan kalau sebanyak itu harus ada sertifikatnya,” kata Agus.

Sejauh ini, menurutnya, penghapusan sertifikasi ini masih sedang didiskusikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Kewajiban sertifikasi menjadi salah satu klausul yang dipandang harus diubah dalam revisi Perpres Nomor 54/2010. “Jadi persyaratan itu ingin dihilangkan. Tapi ini masih perlu didiskusikan lagi,” kata Agus.

Sebaiknya, kewajiban sertifikasi hanya diberlakukan bagi Unit Layanan Permanen (ULP) atau panitia yang berhubungan langsung dengan pengadaan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu mengeluhkan minimnya penyerapan anggaran oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Ditenggarai, ini lantaran aturan pengadaan barang atau jasa, Perpres No.54/2010, yang dinilai terlalu ketat. “Revisi Perpres harus sudah jadi 12 Maret mendatang. Kalau terlalu lama ya tidak bisa dipakai tahun ini,” kata Agus.

Sebelumnya, Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo meminta agar persyaratan kontrak tahun jamak (multiyears) dipermudah. Itu dinilai bisa mendorong optimalisasi penyerapan anggaran belanja modal pemerintah. “Persyaratannya dipermudah, dimana kontrak multiyears diserahkan kepada menteri dan pimpinan lembaga bersangkutan,” katanya

Dalam Perpres Nomor 54/2010 ditegaskan, kontrak tahun jamak diatas Rp10 miliar harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Kontrak tahun jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari satu tahun Anggaran. Mochammad Wahyudi Komitmen (PPK) ditiadakan.

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net