Tidak ada PPK maka KPA tidak perlu bersertifikat

February 11, 2012 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Berita dan Artikel Pengadaan

Sumber : Ikak. G.P (http://ikakgp.blogspot.com/)

Apakah KPA yang tetap memegang kewenangan PPK harus bersertifikat ahli pengadaan? Jawabnya tidak perlu.

Kalau kita baca Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.

Pasal 5 dan penjelasannya mengatur bahwa Gubernur/bupati/ walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah menetapkan KPA, berdasarkan usulan PA yang bersangkutan. Lebih lanjut, PA pada Pemerintah Daerah bertanggung jawab secara formal dan material kepada gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 ayat (1)). Selanjutnya, KPA juga bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 ayat (2);

Berikutnya, Pasal 17 ayat (2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (dijelaskan pula dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 huruf g. bahwa pejabat pengguna anggaran/ pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan).

Dalam pengadaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c mengatur bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, dan untuk ditetapkan sebagai PPK, seseorang harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 12 ayat (2) g.).

Dengan demikian, PA/KPA wajib menetapkan PPK dan apabila tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK, maka PA/KPA harus melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen yang berdasarkan Perpres 54/2010 sudah menjadi tugas PPK;

Dalam hal seperti ini, PA/KPA yang melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen atau “merangkap” sebagai PPK tidak wajib bersertifikat;

Dalam hal APBD, PA pada Pemerintah Daerah bertanggung jawab secara formal dan material kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya, maka dalam hal terdapat keterbatasan aparatur yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa maka PA dapat mengusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seorang KPA untuk bertindak tetap menjalankan fungsi PPK. Hal ini terutama jika KPA dimaksud berada 1 (satu) jenjang struktur di bawahnya.

Dalam hal APBN, KPA bertanggung jawab kepada PA (UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) huruf b dan 54 ayat (2)), maka KPA tidak wajib bersertifikat walaupun KPA tsb melakukan sendiri fungsi membuat komitmen,.

Namun demikian PA/KPA yang merangkap sebagai PPK “dapat dianggap” tidak melaksanakan tugasnya untuk menetapkan PPK atau melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf c.

Tentang Ikak G.P.

Ikak G. Patriastomo
mempromosikan dan merintis penerapan e-procurement di Indonesia sejak dalam rangka pengembangan e-procurement nasional pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (http://www.lkpp.go.id). Mulai berkarir di Bappenas sejak 1994 menggeluti pengelolaan pinjaman luar negeri dan pengembangan kebijakan good governance. Sejak tahun 2000, mulai mendalami pengadaan barang/jasa dan pengembangan kebijakan pengadaan serta menyusun Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pernah aktif di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) sebagai wakil dari unsur Pemerintah sampai tahun 2011. Tahun 2008 ikut mendirikan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), suatu organisasi profesi di bidang pengadaan dan sejak tahun 2010 menjabat Ketua.
http://ikakgp.blogspot.com/

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net