Perka e-tendering terbaru no. 18 tahun 2012

January 8, 2013 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

Penomoran Tahun pada nomor perka ini adalah (no 18) TAHUN 2012, yang mana Perka ini dipublish di website LKPP pada tanggal 28 Desember 2012, yaitu pada hari jumat atau hari terakhir sebelum liburan tahun baru masehi dan jam upload nya pun jam 20:56, pada detik-detik sebelum pulang untuk berlibur nampaknya admin website lkpp menyempatkan diri untuk cuci gudang menguploadnya (dedikasi yang super sekali dari admin web lkpp.go.id… Mantap!) Sehingga meskipun perka LKPP ini berlabel tahun 2012 namun baru dapat dilaksanakan dan berlaku untuk para anggota ulp’ers pada satu tahun berikutnya yaitu pada tahun 2013 ini 🙂

Perka ini mencabut perka LKPP nomor 1 tahun 2011 tentang tata cara e-tendering dan nomor 5 tahun 2011 tentang SBD PBJ secara elektronik, sehingga hal-hal terkait dengan e-tendering (e-lelang, epurchasing, e-katalog) mengacu pada perka terbaru ini yaitu perka nomor 18 tahun 2012. Beberapa hal yang signifikan muncul dalam perka ini adalah :

– Penyusunan jadual yang harus memperhatikan JAM KERJA dan HARI KERJA untuk: penjelasan, batas akhir untuk pemasukan, pembukaan penawaran dan sanggah/sanggah banding, serta acara pembuktian kualifikasi.

– Kumpulan tanya jawab dalam SPSE adalah bentuk dari BAPP (Berita Acara Pemberian Penjelasan)

– Untuk file penawaran yang tidak bisa dibuka, pokja ULP wajib menyampaikannya kepada LPSE (kemudian dari LPSE dapat disampaikan kepada LKPP) dan kemudian dengan adanya proses penyapaian file yang tidak dapat dibuka ini maka ULP DAPAT melakukan penyesuaian jadual evaluasi dan tahapan berikutnya (nah ini akan jadi masalah; berapa lama kepastiannya, dari pengalaman biasanya tidak bisa capat itu pembuktian file bisa dibuka atau tidaknya…)

– dalam hal terjadi gangguan teknis atau kahar sehingga menyebabkan sanggahan tidak dapat dilakukan via SPSE maka sanggahan offline/manual dapat diterima, kemudian sanggahan banding diberitahukan kepada ULP via SPSE namun kalau tidak ada atau lupa memberitahupun tidak menggugurkan sanggahan bandingnya.

– SPPBJ dari PPK tetap offline namun diinputkan datanya dan di upload SPPBJ nya via SPSE (nah PPK harus bisa ngi-proc tuh… 🙂 ) begitu pula informasi dan dokumen kontrak juga harus di upload via eproc.

– Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk nilai paling tinggi 2,5 Milyar atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat terselesaikan tepat pada waktunya (nah ini masih jadi diskusi di ULP apa maksudnya  ini…). Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi (atau sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi).

– Satu hal lagi yang cukup seru yaitu pada bagian penutup yaitu, dalam hal keadaan kahar atau gangguan teknis (contoh; listrik, jaringan, aplikasi) terkait pelaksanaan e-tendering yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka pokja ULP dapat: 1 membatalkan/menggagalkan proses pemilihan. 2. melakukan penyesuaian jadual, dan opsi terakhir nih yang seru 3. membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa terakomodir atau terfasilitasi dalam aplikasi SPSE serta wajib menuangkan dalam BAHP/BAHS/BA lainnya dan di upload ke SPSE (nah ini maksudnya kembali ke manual atau bagaimana ya kata “solusi alternatif” yang muncul pada perka yang baru ini, karena tidak ada contoh yang diberikan apa solusi alternatif ini; mudah-mudahan tidak sama dengan pengobatan alternatif hehe..) .

Untuk lebih jelas dan rinci serta benarnya perka ini silahkan download perka nomor 18 tahun 2012 tentang e-tendering ini pada website www.lkpp.go.id atau langsung pada link di bawah ini, maklum lah ini hanya sekedar curhatan saja dari blog curhat yang sederhana, bahasanya bukan bahasa kajian orang pintar yang biasa minum tolak angin atau kajian semantik atau bahasa dengan logika tingkat tinggi, just for curhat online sajah 🙂


perka LKPP

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net