Perpres pengadaan vs permen – kode rekening dengan paket pekerjaan
May 21, 2013 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Berita dan Artikel Pengadaan
Tulisan di milis dari bapak Burhanudin, instruktur pengadaan dari BPKP.
Berikut ini saya sampaikan klasifikasi Kode rekening Belanja Di PEMDA sebagaimana di atur dalam lampiran permendagri 13 tahun 2006 untuk belanja OBAT dan ALAT KESEHATAN (BUKAN BELANJA MODA(R/L))
Akun 5
Kelompok 5.2
Jenis 5.2.2
Obyek 5.2.2.02
Rincian Obyek
5 BELANJA
5.2Belanja Langsung
5.2.2Belanja Barang dan Jasa
5.2.2.02Belanja Bahan/ Material
5.2.20.2.01 Belanja Bahan Baku Bangunan
5.2.2.02.02 Belanja Bahan/Bibit Tanaman
5.2.2.02.03 Belanja Bibit Ternak
5.2.2.02.04 Belanja Bahan Obat-Obatan/Alat Kesehatan
5.2.2.02.05 Belanja Bahan Kimia
5.2.2.02.06 Belanja Pameran/Promosi/Penyebarluasan Informasi
5.2.2.02.07 Belanja Bahan Makanan
Dst…
Mohon Baca juga pasal 77 (perubahan I, permendagri 59:” (12) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8) dan ayat (10) merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah.“
Terkait pertanyaan: ada pengadaan obat di DPA satu paket, ternyata dengan era e-katalog yang menyebabkan banyak kontrak, yang artinya banyak paket sehingga kemudahan pengadaan tidak bisa dieksekusi.
Saya jadi bingung…? Apa kaitannya?
Apakah ada kaitan antara kode rekening dengan paket? Sepengetahuan saya, di Perpres tidak ada pasal yang mengatur bahwa paket dengan kode rekening “harus satu”. Sekedar mengingatkan, pemaketan sebagaimana di atur di pasal 24 adalah sbb:
(1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
(3) Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/ atau
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Jangan lupa, paket tersebut diumumkan dalam RUP… Bila ada perubahan paket maka RUP juga harus di rubah dan diumumkan kembali.
Kembali ke belanja n paket….
Meski beda kode rekening, bila sesuai dengan ayat (2), wajib dijalankan. Misal, dalam DPA Dinkes untuk Kegiatan A terdapat pengadaan Obat-Obatan/alat kesehatan (5.2.2.02.04) senilai 190 juta. Di kegiatan B terdapat Belanja Bahan Kimia (5.2.2.02.05) senilai Rp 180 juta. Bila obat dan bahan kimia ini ternyata “satu rumpun (maaf hanya sbg analogi saja krn tidak menemukan kata yang passs)”, dimana penyedia obat dimaksud dan bahan kimia biasanya sama (misal perusahaan farmasi pasti sedia), maka bila merujuk pasal 24…. harusnya di buat satu paket pengadaan.
Sebaliknya, meski kode rek sama (5.2.2.02.04) belanja obat tapi terdiri atas obat penyakit biasa senilai Rp 1 m dan obat kanker Rp 1 m dan bila penyedia dua obat tersebut misalkan berbeda (maaf bukan PT. PALU GADA… ape loe minte gue ada, krn PT. PALU GADA hanya merupakan broker yang menyediakan dari ROK sampai ROKET), maka merujuk pasal 24…. harusnya dipisah.
Dengan demikian, menurut penalaran saya… meski paket di DPA satu, bila memang mau di buat beberapa paket… lihat pasal 24. Di perka tentang RUP, kalau tidak salah… untuk pengadaan yang direncanakan dengan e-katalog di muat dalam kolom tersendiri. Jadi bila dalam RUP pertama rencana paket mau lelang dan sekarang mau dirubah dengan e-katalog, dengan analogi ayat (1a) diatas (krn hanya menyebut, “apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA”)… PA harus merubah RUP dan mengumumkan kembali….
Jadi bisa masalah satu paket mau di paket… Dpt dieksekusi tanpa merubah anggaran bila rekening sama tapi hanya sub rincian yg beda…
Sedangkan, pasal 160 yang dijelaskan adalah benar bahwa pergeseran antar rincian obyek (dari 5.2.2.02.05 bahan kimia menjadi belanja 5.2.2.02.04 obat) dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. Bila pergeseran obyke (dari 5.2.2.02.05 bahan kima menjadi belanja 5.2.2.01.09 Belanja Pakai Habis Pelayanan Kesehatan) dilakukan atas dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. Don’t forget… ada ketentuan lain yang harus di perhatikan:
Pergeseran tersebut dalam satu kegiatan (otomatis satu program satu satuan kerja)
Sebelum eksekusi, penjabaran apbd harus dirubah terlebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan (pengganti DPA dan ditetapkan dengan perkepada… bisa parsial)
Pas perubahan APBD nanti baru dimasukan dalam APBD tapi eksekusi bisa duluan.
Baca ayat (7) nya … Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah. (Saya pernah membantu Pemkot di JABAR membuat perwal tata cara geser geseran…)
Demikian, pendapat saya berdasarkan perpres dan permen… Seringkali perpres dan permen seolah ingin dibenturkan… padahal merupakan dua hal yang berbeda… PERMENDAGRI ADALAH PERATURAN YANG MENGATUR TATA CARA PEMBAYARAN (yang tidak diatur dalam perpres)…. PERPRES ADALAH PERATURAN YANG MENGATUR TATA CARA PENGADAAN (yang tidak diatur dalam permen). Keduanya adalah sub sistem yang berbeda dalam satu sistem pengelolaan keuangan negara/daerah.
Mudah-mudahan bisa membantu… dan Mohon koreks