Konversi Sertifikat Keahlian Pengadaan berakhir 30 Juni 2014

June 2, 2014 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Berita dan Artikel Pengadaan, Pengadaan Barang Jasa

LKPP hanya akan menerima konversi dari sertifikat kategori L2, L4 dan L5 sampai dengan 30 Juni 2014. Untuk selanjutnya LKPP melalui direktorat sertifikasi Profesi hanya akan menerima Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan.

Berikut adalah detail peraturan perka lkpp no. 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(PBJP)


Batas Konversi Sertifikat
Sesuai Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(PBJP)
Pasal 41:
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP
dengan kategori L2, L4, dan L5 yang telah habis masa berlakunya dapat dikonversi menjadi Sertifikat.
(2) Permohonan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh LKPP paling lambat pada tanggal 30 Juni 2014.
(3) Persyaratan mengenai konversi untuk Sertifikat kategori L2, dengan ketentuan:
surat permohonan konversi ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi secara kolektif oleh Pimpinan K/L/D/I paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor;
melampirkan Surat Keterangan masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor;
melampirkan salinan Sertifikat;
melampirkan salinan sertifikat pelatihan atau bukti keikutsertaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya; dan
mengisi formulir biodata pemegang Sertifikat.
(4) Persyaratan mengenai konversi untuk Sertifikat kategori L4 dan L5, dengan ketentuan:
surat permohonan konversi ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi secara kolektif oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor;
melampirkan Surat Keterangan masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor;
melampirkan salinan Sertifikat; dan
mengisi formulir biodata pemegang Sertifikat.
(5) Sertifikat untuk kategori L4 dan L5 yang masih berlaku tetap dapat digunakan.

Pengajuan (surat dan persyaratan dokumen) paling lambat diterima LKPP tanggal 30 Juni 2014.
Untuk selanjutnya kami hanya melayani perpanjangan sertifikat bagi pemilik sertifikat yang telah habis masa berlakunya

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net