Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010

December 5, 2014 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa

Sudah keduluan sama pa Rahfan nulisnya, jadi ya di copy paste aja deh tulisannya ya, sama saja kok kalaupun saya buat tulisan baru 🙂 yang penting tidak melanggar etika dan tidak ada yang merasa tidak enak aja ya… 🙂 so inilah perpres Nomor 172 tahun 2014 tentang sedikit revisi atau Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang isinya hanya menambah satu klausul tentang Penunjukan Langsung untuk benih dan pupuk.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali mengalami perubahan. Kali ini merupakan perubahan ketiga setelah sebelumnya dua kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Perpres Nomor 172 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014.

Berbeda dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengalami banyak perubahan, pada Perpres Nomor 172 tahun 2014 hanya mengalami penambahan satu kalusul di Pasal 38 ayat (5) yaitu penambahan huruf d.1.

Pasal 38 ayat 5 merupakan ketentuan yang mengatur tentang kriteria Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung.

Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 mengatur tentang dimungkinkannya Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

Kalusul ini harus dicermati dengan hati-hati. Penunjukan Langsung hanya dimungkinkan jika bertujuan UNTUK MENJAMIN KETERSEDIAAN BENIH DAN PUPUK SECARA TEPAT DAN CEPAT UNTUK PELAKSANAAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN.

Sesuai ketentuan pada Perpres 172/2014 Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 , ada 3 (tiga) hal yang menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi sehingga dimungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, yaitu:

  1. Pekerjaan yang dilakukan adalah Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA;
  2. Pengadaan dan penyaluran benih unggul serta pupuk tersebut diperuntukan bagi PETANI; dan
  3. Penunjukan Langsung yang dilakukan bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

Perpres Nomor 172 Tahun 2014 [unduh disini]

Sumber : http://rahfanmokoginta.wordpress.com/

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net