Larangan Rapat di Hotel oleh Menteri PAN RB
March 25, 2015 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Curhat PNS online, PNS (Pegawai Negeri Sipil)
“Menteri PAN RB melarang PNS melakukan rapat di hotel” itu adalah judul yang banyak muncul dalam berita berita di media baik online atau offline pada akhir tahun kemarin dan awal tahun 2015 ini. Padalah sebenarnya isi dari Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 11 tahun 2014 tersebut bukan hanya “melarang” rapat saja tetapi “kegiatan pertemuan/rapat”, ada istilah “kegiatan pertemuan” yang hal ini dapat melebar kemana-mana, kegiatan pertemuan dapat diartikan sebagai bertemunya 2 orang atau lebih PNS yang dapat berbentuk: RAPAT pastinya ya, Pelatihan, Seminar, Simposium, FGD, Sosialisasi, Rakor, Selamatan, perpisahan, temu kangen, silaturahmi, open house, uji coba, pembahasan, maen gapleh, kaleci, karambol, batminton 🙂 dan kegiatan apapun yang mendefinisikan terjadinya pertemuan atara 2 orang atau lebih PNS, apapun bila terjadi pertemuan maka harus “dibatasi”. Nah ternyata di SE nya juga bukan melarang tetapi “DIBATASI” tetapi dalam pelaksanaannya nampaknya benar benar melarang, karena tidak jelas dimana batasnya?
Ada sih batasan dalam SE tersebut dengan kalimat “kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.” Oke di ruang rapat kantor kapasitasnya tidak bisa menampung, kemudian kita harus mencari ruang di instansi pemerintah lainnya seperti gedung militer, pendidikan (perguruan tinggi/sekolah negeri), rumah sakit dan sebagainya yang mungkin masih bisa dimanfaatkan, nah ini repotnya nyari data ketersediaan instansi pemerintah lainnya tersebut, sudah 8 instansi di survey ternyata belum ada yang sesuai, badiklat kemenhub, keuangan, BPKP, MA, DKI Jakarta, atau perlu ke papua di survey juga ya? mestinya ada data base yang online menyediakan ketersediaan ruangan seperti yang ada di sistem informasi yang berisi ketersedian ruang rapat di kantor telah dibuat di intranet kantor ini.
Coba kita bahas satu persatu isi SE kemenpan ini ya, yang lengkapnya seperti ini isinya:
Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
– “terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor”
“pembatasan”, apa batasannya? kok ini jadi diterjemahkan oleh semua kepala K/L/D/I dan satker dimana mana adalah “pelarangan”, bukan pembatasan!
– kegiatan pertemuan/rapat, “pertemuan” apa batasannya juga? rapat oke tidak boleh, bertemu 2 orang, 3 orang, 40 orang berlatih? 200 orang simposium? pelatihan dengan peserta seribu orang dibatasi tidak? pokonya artinya adalah “PNS bertemu tidak boleh di hotel ya…. ” halah 🙂
– “kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung“, relatif juga ini, parameter hanya “kapasitas” tidak mungkin ditampung? masalahnya bukannya kapasitas, masalahnya kalau menggunakan gedung pemerintah lain kita bukan hanya mencocokan kapasitas tapi apakah waktunya kosong,? mereka juga kan ada kegiatan internal, apalagi puskilat/badiklat!? apakah akomodasinya bisa sesuai kebutuhan pelatihan? fasilitas pelatihannya ada tidak? parameter pertemuan bisa terselenggara dengan baik dan benar itu bukan hanya kapasitas (ini kapasitas juga tidak jelas batasannya), kembali bukan hanya masalah kapasitas pa, tapi ada parameter lain yang harus dipenuhi ketika ada suatu penyelenggaraan kegiatan, dan dalam SE ini tidak perduli apa kebutuhannya yang penting harus di pemerintah… eh yang penting TIDAK BOLEH DI HOTEL:)
– “selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai“, memadai bagaimana? kapasitas? waktu? akses? fasilitas yang diperlukan?
Masalahnya variari variasi persoalan ini tidak ada aturan jelas yang mengatur, sehingga pada intimya ini adalah larangan untuk PNS menyelenggarakan PERTEMUAN apa sajah di hotel, ini juga apakah hotel milih pemerintah boleh tidak, atau semua hotel… ah lieur pa… intinya saya setuju ini sangat berhemat sekali…. tapi lieur pa….
Belum lagi ada yang PNBP ada yang belum, kumaha ieu cara pembayarannya, ada yang cocok jadualnya ternyata belum PNBP, jadi tidak bisa… halah….
Sekarang ada berita terbaru yang katanya pa Menteri berubah… eh ternyata tetap saja kok, tapi isu diberita seolah olah merubah Surat Edaran ini, ah jangan bikin bingung donk… Tolong buat yang jelas ya aturannya agar kami yang memang sangat senang berhemat dapat melaksanakan penghematan dengan baik dan benar pa… tolong dibantu ya…
Surat edaran Menteri PAN RB nomor 11 tahun 2014 ini seperti isi kontrak yang berbunyi:
“Menyelenggarakan seluruh kegiatan di tempat yang “bagus”, kecuali melibatkan jumlah “banyak” dengan barang dikirim “secepatnya” dalam kondisi “bagus”, yang diharapkan dapat “memuaskan” para pejabat negara”
Apa itu ukurannnya “bagus”? berapa itu “banyak”? berapa hari atau berapa jam itu “cepat”? “memuaskan” itu bagaimana, apakah kerja sampai orgasme, atau kerja sampai mampus? tidak mau tahu betapa susah payahnya kita mendefinisikan apa itu bagus? cepat? kapasitas? instansi pemerintah yg bagaimana? ya sudah nurut aja… namanya juga PNS, turuti saja nih…. intinya tidak boleh melakukan pertemuan di Hotel TITIK! Hidup Reformasi Birokrasi Mantap!
Ini dia Surat Edaran tentang PELARANGAN PERTEMUAN DI HOTEL eh salah “pembatasan” dan hanya “rapat” saja ya… lieur ah…
SE PAN