Permenpanrb nomor 6 tahun 2015 – Larangan PNS Rapat di hotel Jilid – 2

April 9, 2015 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Berita dan Artikel Pengadaan, PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Oke fresh from di open, tanggal 1 April kemenpan rb mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (per menpan rb) nomor 6 tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di luar kantor dala rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur. mari kita lihat isinya, apakah menambah penderitaan bagi PNS yang sudah mengetatkan ikat pingging dan harus dikurusin lagi atau memang benar benar jelas pengaturannya.

Beberapa point penting yang saya catat adalah:

1. Dengan berlakunya Permenpanrb nomor 6 tahun 2015 ini maka, peraturan sebelumnya yaitu SE permenpan rb nomor 11 tahun 2014 dicabut. Syukurlah akhirnya Surat Edaran yang tidak jelas pembatasan dan pengaturannya ini dicabut. Tapi lihat dulu sekarang bagaimana pengaturan selanjutnya…

2. Masuk ke dalam lampirannya, bab I latar belakang dan bab II dasar hukum itu standarlah…. nah inti penting ada pada BAB III yang berjudul Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor.

Bab III ini dibagi dua bagian yaitu huruf A Ruang lingkup dan B. Pengaturan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor. Nah pertama bagian A. Ruang Lingkup dengan isi sebagai berikut:

Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai APBN atau APBD seperti:

a. Konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis/ Workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis;

b. Penyelenggaraan sidang/ konvensi/ konferensi Internasional/ Workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis/ sarasehan berskala internasional, yang diselenggarakan di dalam negeri.

Ini apa maksudnya coba??? apa beda a dan b??? owh ternyata adalah sebagai berikut:

Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

keterangan ini saya peroleh dari google korang koran online, ternyata maksudnya sepeti itu, ya kalau maksudnya seperti tersebut, kenapa tidak disebutkan seperti yang disebut tadi bahwa:

Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional. Antara lain tapi tidak terbatas pada: (nah barulah masuk ke bagian a dan a tadi). Okelah sudah jelas ini maksudnya, tapi kalau yang baca sekilas pastilah merenung terlebih dahulu… ini maksudnya apa yaa…
Oke lanjut ke bagian B yaitu Pengaturan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor. Ini isinya ada dua bagian, yaitu ; Rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dan dibiayai APBD, jadi ada dua pengaturan besar nih APBN atau APBD.

1. APBN – rapat yang dapat dilaksanakan di fasilitas ruang yang bukan milik pemerintah intinya adalah:

– Pertemuan BERSKALA INTERNASIONAL yang diselenggarakan di dalam negeri. Jadi kalau skala nasional mau ngundang ribuan orang dari aceh sampai papua pun itu tidak boleh di hotel, karena skalanya bukan internasional ya.

– Pertemuan berskala nasional atau non nternasional dapat dilaksanakan di hotel/villa/cottage/resort dan atau gedung yang bukan milik pemerintah, kalau; bersifat STRATEGIS, perlu penyelesaian CEPAT, MENDESAK, dan TERUS MENERUS… wow…. pertemua macam apa ini ya? atau

Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai.

nah ini kembali masih belum jelas, bagaiman yang disebut TIDAK MEMADAI ini? bagian ini saa sekali TIDAK BERGUNA karena akan di “sabuntel kadut keun” alias disamaratakan pokoknya dihindari, pokoknya tidak boleh! karena tidak jelas apa parameter memadai itu ya?

Selanjutnya masih dalam ruang lingkup APBN, ada point kalau lokasi pertemuan sulit terjangkau dan harus dihadiri oleh Eselon I.

Jadi kesimpulannya apa? untuk APBN sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peraturang sebelumnya, bedanya hanya BOLEH kalau pertemuannya ber SKALA INTERNASIONAL, karena pertemuan yang bagaimana yang urgensi tinggi, solusi cepat mendesak, simultan? ini mah pastinya pertemuan para menteri donk ya? urgensi tinggi menyangkut nasib rakyat, cepat karena jangan sampai terlalu lama rakyat dalam kesusahan (dari dulu juga susah pa), simultan karena menyangkut lintas sektoral dan harus di beri tindakan kontrol terus menerus… kalau di kementerian apa coba yang urgent, cepat mendesak, simultan? ya mungkin kalau ada bencana, teroris, kalau kegiatan rutin bimtek nasional 1200 orang jabatan fungsional pengadaan, ya kita pakai tenda komando saja ya di lapangan gasibu 🙂

Kalau cuman begini mah kok harus dicabut ya? ditambahkan saja atuh…. owh biar dibaca seolah olah dicabut… padahal isinya masih tetap tidak berubah…. oke deh lanjut nyari tempat tempat non pemerintah yang bisa dipakaii pelatihan ratusan orang lebih ya… harusnya disiapkan dulu donk sama pen rb, wisma, atau gedung gedung peerintah milik pemerintah itu, database nya, fasiitasnya dan sebagainya agar nyambung nih dengan permenpan rb ini ya…. ya sudahlah lanjut mang yudi ya… yng penting mah persib menangnya  🙂

Untuk bagian 2 oleh APBD (daerah) silahkanlah baca sendiri, saya sudah malas bacanya juga, sudah cape dan mulas liat percaturan politik di Indonesia ini. Tapi intinya untuk APBD ternyata tidak ada tuh CEPAT, mendesak, Strategis dan simultan itu, yang ada hanya :

a. Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai.

b. Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

kata kuncinya hanya MEMADAI dan Sulit dijangkau. wah aman ini, tinggal ditafsirkan saja tuh apa arti MEMADAI itu, kalau sakleuk ya tetap pokoknya tida boleh dihotel karena tidak jelas apa emadai itu, kalau kepala daerah berani yang definisikan silahkan apa itu memadai dan tidak memadai itu? kapasitas ruangan? fasilitas? sarana pra sarana? akses /jarak dari bandara? atau apa? apalagi kalau acaranya unik atau khas pasti ada kebutuhan khusus, mangga silahkan ditafsirkan masing masing, ya kalau susah ditafsirkannya nanti juga akan muncul permenpan baru lah, tunggu aja 🙂

Ini dia link downloadnya:



permen

Dari hati yang paling dalam, jujur saya setuju sekali dengan kebijakan penghematan ini, tapi tolonglah bantu dalam pelaksanaannya agar tidak menyusahkan kami para prajurit di lapangan….
dan ini berita resminya ya:

Baca juga jilid -1 nya – Larangan PNS Rapat di hotel Jilid – 1

http://heldi.net/2015/03/larangan-rapat-di-hotel-oleh-menteri-pan-rb/

JAKARTA – Pemerintah tetap konsisten untuk melakukan penghematan keuangan negara, khususnya terkait dengan pembatasan rapat di luar kantor. Kebijakan yang semula dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2014, ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan. “Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu meliputi konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua meliputi penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, kegiatan dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan. “Untuk kegiatan non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah daerah maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Untuk kegiatan yang bersifat non internasional di luar kantor yang dibiayai dari APBD, dapat dilaksanakan jika tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

Menteri Yuddy menambahkan, untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan tersebut diatas  maka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.

Pertemuan atau kegiatan yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pmerintah lain dari penanggungjawab kegiatan. “Setiap kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir peserta rapat,” imbuhnya.

Untuk pemantauan dan evaluasi rapat di luar kantor yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemda, hasilnya harus disampaikan kepada unit pengawas internal masing-masing instansi yang dilengkapi dengan data-data pendukung. Hasil pemantauan dimaksud disampaikan setiap 6 bulan sekali kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net