Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

September 21, 2016 by  

Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - peraturan pengadaan

Dapat bocoran dari grup WA sharing pengadaan, Kepala LKPP mengeluarkan Surat untuk para Gubernur, Bupati/Walikota terkait dengan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut adalah isi suratnya:

Yth. Para Gubernur, Para Bupati/Walikota

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan reorganisasi perangkat daerahnya. Menindaklanjuti hal tersebut kami menyampaikan rekomendasi kepada Saudara agar mengusulkan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang Saudara pimpin. Rekomendasi tersebut kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 157 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa LKPP merupakan satu satunya lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jsa pemerintah.

Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan perintah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu agar seluruh Kepala Daerah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) yang permanen dan membentuk layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya. Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud termasuk sebagai badan penunjang lainnya yang memiliki fungsi:
1. Pembinaan Pengadaan barang/jada pemerintah
2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
3. Pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Walaupun badan tersebut termasuk sebagai badan penunjang lainnya namun terdapat beberapa manfaat dengan dibentuknya badan tersebut, yaitu:
1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
2. Berperan dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah;
3. Bertugas memberikan dukungan kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami harapkan dalam waktu yang singkat, Saudara dapat memastikan terbentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang Saudara pimpin. Mengingat belum terbitnya revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka kami dapat memberikan rekomendasi pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disampaikan tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Kepala
Dr. Agus Prabowo.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut photo surat nya ada di bawah ini, di facebook nya pa Samsul ya:




https://www.facebook.com/samsulramli/posts/10154476327185758

Ini adalah blog versi lama heldi.net , untuk upate bira pengadaan treabaru Silakan kunjungi blog terbaru di www.heldi.net
Share
Blog ini adalah versi lama dari heldi.net, silahkan kunjungi Blog baru di www.heldi.net