e-KTP – Saran dari LKPP yang tidak digubris oleh Kemendagri
October 24, 2016 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Kasus Pengadaan
Saran dari LKPP yang tidak digubris oleh Kemendagri terkait proyek e-KTP yang pernah disampaikan oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta , antara lain:
- 9 item pekerjaan dijadiin satu, itu membatasi persaingan, itu kita sarankan (agar dipecah-pecah).
- pengumuman PQ-nya itu tidak disebut 9 item pekerjaan, minta itu diulang pengumumannya ya, karena sesuai ketentuan itu harus disebutin semua,
- beberapa paket pengadaan e-KTP meliputi pembuat sistem sebagai integrator(sirkuit komputer dalam e-KTP), paket kartu dan chip, paket PC (Personal Computer), paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan paket lainnya.
Berikut berita lengkapnya:
Daftar Saran LKPP ke Kemendagri Terkait e-KTP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan sejumlah saran ke Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012.
“Saran misalnya pemaketan, setahu saya dulu 9 ‘item’ pekerjaan dijadikan satu, itu membatasi persaingan,” kata Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta di Jakarta, Jumat.
Setya saat proyek e-KTP berlangsung adalah Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP.
Sebelumnya, Kepala LKPP 2010-2015 Agus Rahardjo yang saat ini menjadi Ketua KPK menyatakan bahwa LKPP mundur dari pendampingan proyek e-KTP karena Kemendagri tidak mengikuti saran dari LKPP.
Padahal Menteri Dalam Negeri pada 2009-2014 Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dalam pengadaan e-KTP, Kemendagri meminta pengawasan KPK, LKPP hingga audit ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saran kedua di surat kita itu pengumumannya tidak disebut 9 item pekerjaan, itu kita minta itu diulang pengumumannya karena sesuai ketentuan itu harus disebutkan semua,” tambah Setya.
Selain itu ternyata Kemendagri menurut Setya belum melakukan e-procurement (pengadaan barang berbasis elektronik) seluruhnya.
“Pengadan manual tapi maunya e-procurementjadi kalau Anda mau e-procurement, pakai dokumen yang e-procurement, kita sudah sarankan. Saran selanjutnya kriteria penilaian harus kuantitatif sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang tidak boleh kualitatif, terus harus sedetail mungkin karena tidak boleh ditambah, dikurangi maupun diganti,” ungkap Setya.
Selain itu saat dilakukan kegiatan aanwijzingatau media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas atau pemilik proyek, pertanyaan terus bergulir tanpa henti.
“Tapi teman-teman Kemendagri tidak mau mengikuti saran kita. Saya sudah memperingatkan Mendagri kalau tidak salah surat yang dikirim ada lima kali, tapi mungkin tidakd terinformasi ke dia (Mendagri Gamawan Fauzi). Rekomendasi saya sesuai Keppres ya dengan membatalkan kontraknya,” ungkap Setya.
Saran pembatalan itu diambil agar proyek e-KTP tidak merugikan negara lebih lanjut.
“Supaya tidak merugikan negara lebih lanjut ketentuan ya dibatalkan (proyek e-KTP), tapi tetap tidak mau. Menurut Pak Agus Rahardjo, ya sudah nanti risiko ditanggung kamu. Saya sudah diperiksa 2 kali di KPK untuk si Dirjennya,” jelas Setya.
Setya mengaku tidak ingin menghambat program e-KTP.
“Saya bukannya menghambat, karena ini programnya bagus sekali. Saya berharap segera disidang supaya tidak ada polemik, nanti dibuktikan saja di pengadilan,” tambah Setya.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/189522/daftar-saran-lkpp-ke-kemendagri-terkait-e-ktp.html
======================
Kemendagri Tidak Ikuti Saran LKPP Terkait e-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengikuti saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012.
“Saran LKPP tidak diikuti karena itu LKPP mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP, tolong di- cross check ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP antara lain tender harus menggunakan e-procurement, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri pada 2009-2014 Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dalam pengadaan e-KTP, Kemendagri meminta pengawasan KPK, LKPP hingga audit ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta pengawasaan di sini kemudian KPK meminta supaya didampingi oleh LKPP. Saat itu Pak Agus kepalanya, bukan hanya itu, saya juga minta BPKP untuk mendampingi, setelah RAB (Rencana Anggaran Biaya) selesai, kita minta audit kepada BPKP kemudian setelah tender kita audit lagi, setiap tahun diperiksa BPK dan saya tidak temukan masalah, sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat hingga proses pengadilan dan vonis MA dinyatakan tidak ada persaingan tidak sehat itu dan tiba-tiba ada pernyataan dari KPK ada kerugian, saya tidak tahu,” kata Gamawan seusai diperiksa di gedung KPK pada Kamis (20/10).
Menurut Agus yang menjadi Kepala LKPP periode 2010-2015, beberapa paket pengadaan e-KTP meliputi pembuat sistem sebagai integrator(sirkuit komputer dalam e-KTP), paket kartu dan chip, paket PC (Personal Computer), paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan paket lainnya.
“Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integratorharus berasal dari perusahaan yang kompeten karena dia yang mengawasi spek dari setiap barang pendukung, waktu pengantaran dan lainnya, tapi tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” tambah Agus.
Namun Agus menegaskan bahwa kasus E-KTP sudah masuk tahap penyidikan saat ia belum menjadi pimpinan KPK.
“Kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK,” tegas Agus.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kemendagri juga pernah meminta saran ke KPK mengenai E-KTP dan tetap tidak diindahkan oleh Kemendagri.
“KPK juga dimintai rekomendasi mengenai single identity number. Saat itu KPK tidak memberi rekomendasi untuk diteruskan (pengadaannya) karena banyak data ganda sehingga kalau memaksakan E-KTP tidak akan maksimal. KPK memberikan rekomendasi tapi tidak diindahkan bahkan KPK mengirim surat ke Presiden dengan saran yang sama tapi tidak diindahkan,” kata Yuyuk.
Terkait kemungkinan penyidik KPK meminta keterangan Agus Rahardjo, menurut Yuyuk hal itu dimungkinkan.
“Kalau Ketua KPK sebagai orang yang memberikan rekomendasi bisa diperiksa atau enggak akan dianalisa oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya tapi semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya,” tegas Yuyuk.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/189494/kemendagri-tidak-ikuti-saran-lkpp-terkait-e-ktp.html?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news
=======================
Tak Ikuti Saran LKPP, Ini Permasalahan Proyek e-KTP yang Dideteksi Sejak Awal
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta menuturkan banyaknya masalah dalam proyek e-KTP dari awal. Dia pun sebenarnya telah berkali-kali mengingatkan panitia pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun tersebut.
“Ya itu benar Pak, benar maksudnya omongannya Pak Agus (Rahardjo) itu begitu,” kata Setya saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Ucapan Agus yang dimaksud Setya yaitu tentang saran dari LKPP terkait beberapa hal di dalam proyek e-KTP yang tidak dilakukan oleh panitia pengadaan. Oleh karena saran itu tidak dilakukan kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut KPK.
“Jadi mengenai pemaketan, setahu saya dulu 9 item pekerjaan dijadiin satu, itu membatasi persaingan gitu, itu kita sarankan (agar dipecah-pecah). Kemudian seingat saya waktu itu di surat kita itu pengumuman PQ-nya itu tidak disebut 9 item pekerjaan, itu kita minta itu diulang pengumumannya ya, karena sesuai ketentuan itu harus disebutin semua,” papar Setya.
Kemudian masalah yang ditemukan lagi yaitu terkait dokumen pelelangan yang tidak konsisten. Setya menyebut seharusnya panitia pengadaan menentukan apakah dokumennya e-procurement atau manual.
“Kalau e-proc ya e-proc, kalau manual manual. Jadi kalau Anda mau e-proc pakai dokumen yang e-proc, kita sudah sarankan,” ucapnya.
Lalu masalah lain yaitu dalam tahap aanwijzing yaitu tahapan dalam tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Setya menyebut panitia pengadaan e-KTP tidak menyebut bahwa proses itu harus diulang.
“Saya waktu itu sudah bilang harus ulang, jadi ada banyak pertanyaan, kita menganalisis, pertanyaan satu kalau dijawab akan menimbulkan pertanyaan kedua gitu lho, jadi enggak bakal tuntas di satu pertemuan, tapi teman-teman Mendagri tidak mau mengikuti saran kita,” kata Setya.
Setya mengaku telah diperiksa KPK berkaitan dengan hal itu dan telah menjelaskan seluruhnya yang dia ketahui. Menurutnya, Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua LKPP pun kemudian menarik diri sebagai tim pendamping proyek e-KTP karena sarannya tidak diikuti.
“Pak Agus Rahardjo sangat tegas, kalau LKPP cuma dijadiin stempel, kita mundur, keluar dari pendampingan,” kata Setya.
Sebelumnya Agus juga mengatakan hal senada. Hal itu diucapkan Agus untuk menanggapi pernyataan eks Mendagri Gamawan Fauzi yang menyebut bahwa proyek e-KTP tidak bermasalah karena sudah mendapat pendampingan dari LKPP.
“Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” tegas Agus saat dikonfirmasi terpisah.
KPK pun membuka peluang memeriksa Agus Rahardjo selaku Ketua LKPP. Namun permasalahannya adalah saat ini Agus menjabat sebagai Ketua KPK. Jadi apakah nantinya Agus dapat diperiksa oleh penyidiknya sendiri?
“Kalau Ketua KPK sebagai orang yang memberikan rekomendasi bisa diperiksa atau enggak akan dianalisis oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Sumber: http://news.detik.com/berita/3326789/tak-ikuti-saran-lkpp-ini-permasalahan-proyek-e-ktp-yang-dideteksi-sejak-awal
=======================