Efin, E-filling, ILPiling, Ipin dan Upin
March 22, 2017 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Curhat PNS online
Beberapa kali menerima email dari efiling pajak yang mengingatkan untuk mengisi perpajakan online. Oke bagus tuh ada remainder ke email kita untuk mengisi pajak secara online. Namun masalah nya adalah, ketika kita masuk ke https://djponline.pajak.go.id/ maka kita akan diminta
NPWP :
Password :
dan menuliskan (Gambar) Kode Keamanan :
Masalahnya adalah ketika LUPA PASSWORD memang tersedia link untuk buka password, yaitu :
Lupa password ? reset di sini
Anda belum terdaftar ? daftar di sini
Belum menerima link aktivasi ? klik di sini
Anda belum memiliki NPWP ? daftar di sini
Anda memerlukan bantuan ? hubungi kami di 1 500 200 (Kring Pajak)
Nah disinilah masalah nya:
Masuk ke link lupa password maka untuk meresetnya kita akan butuh EFIN, dimanakah EFIN saya, owh disamping IPIN dan UPIN ya…. 🙂
oke disebelahnya ada petunjuknya, yaitu:
- Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
- Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat
- Anda dapat mengubah email untuk menerima password baru, jika menghendakinya dengan memilih “YA” pada pilihan “Lupa Email?”
- Jika Anda mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda
Haha…. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat.
Silahkan ke kantor KKP terdekat…. okeh nanti kita ke KKP terdekat ya…. dimana ya? kapan?
Coba deh telepon ke 1-500-200 KRIK PAJAK, eh sibuk …
Coba Search di Inbok email resmi lkpp ya, ternyata tidak ada satu pun yang memuat arsip EFIN tersebut, hanya ada link ke lupa password, aktifasi awal dan penerimaan SPT tahunan yang lalu…. ya sudah mending tulis di blog saja ya 🙂
Usulan : Harusnya ada cara online untuk memperoleh EFIN!, karena sangat besat kemungkinan pns nya tidak menyimpan efin ya
===============
Se-Jam kemudian… eh ternyata ada… di paling bawah ada informasinya nih… alhamdullilah…
Pertama-tama ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2015, kami menghimbau agar Saudara dapat segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 secara e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id/ di Menu Pelaporan SPT (e-Filing)
Kami ingatkan kembali data Akun efiling Anda menurut data administrasi kami sebagai berikut ;
Username | 782091821404000 |
Nomor Efin | 1081536XXX |
heldy@lkpp.go.id |
Apabila ingin melakukan reset password dan apabila terjadi kendala dengan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara e-Filing, Anda bisa menghubungi Telp. 0251-8323424,8324452,8379039.
Silahkan mengabaikan pesan ini apabila Saudara telah melakukan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.
Terimakasih
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II
==================
Kita lanjutkan perjuangan kita ya… masuk ke mengisi isian pajak ya…. mudah mudahan tidak ada kurang bayar lagi ya 🙂 perjuangan berlanjut…. 🙂
============
apa itu pasal 21, 24, 25? nga ngerti… lanjutkan… lanjutkan… lanjutkan… Langkah Berikutnya…
Ternyata masih kurang bayar rp. 2,4 juta… nga jadi ah…. 🙂
Oke utak atik lagi… Langkah Berikutnya…. malah tambah lagi kurang bayarnya…. sekarang jadi 2,6 juta….. kabuuuurrrrrr…. 🙂
PR: Pelajari apa itu makaidnya pasal 21, 25 dsb ya…. Siap kita pelajari ya