Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
October 29, 2017 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa
Pada acara Training Officer Course (TOC) yang diselenggarakan oleh LKPP pada tanggal 29 Oktober sampai dengan 4 November 2017, diikuti oleh PNS dari LKPP dan para operator dari LPP yang belum memiliki tenaga TOC di Lembaganya.
Materi pertama disampaikan oleh DR. Basseng M.ED – Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional LAN RI yang memberikan materi tentang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah rangkuman dari paparan materinya.
Ada beberapa pihak yang berperan dalam pelaksanaan pelatihan
1. Penyelenggara
2. Pengelola
3. Tenaga Pengajar
4. Perencana Pelatihan
Agar pelatihan bisa membuat ASN kompeten maka pihak yang melaksanakan diklat harus kompeten juga dalam pelaksanaan training nya. Untuk itu terdapat beberapa pelatihan untuk melatih para pihak dalam pelatihan tersebut agar bisa kompeten.
TOC Training Officer Course untuk Penyelenggara
MOT Master of Training untguk Pengelola
TOT Trainer of Trainers
TNA Training Needs Analisys (AKD – Analisa Kebutuhan Diklat)
Dasar penyelenggaraan diklat ada aturan aturannya, antara lain
UUD 1945
Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Pemerintah PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS
Peraturan Kepala, Permen, Perka LAN
Sistem Senioritas
UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian dirubah dengan UU nomor 43 tahun 1999.
Esensinya kepegawaian diatur berdasarkan senioritas, yang kompeten adalah yang sudah lama di jabatan itu, padahal yang senior belum tentu kompeten.
Dengan UU ini maka banyak pejabat yang tidak kompeten karena yang dijaga adalah ke pangkat an saja, dan banyak pejabat yang kompeten namun tidak bisa menduduki jabatan karena pangkatnya kurang.
Kompetensi ditentukan oleh lamanya bekerja atau senioritas
Muhammad Ali
your hands can not hit what your eyes can not see
Era Meritrokasi
Undang Undang nomor 5 tanun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara
Orang diangkat dilihat dari kompetensinya.
Menciptakan ASN yang profesional, memiliki dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi dan nepotisme.
Nilai dasar ANEKA:
akuntabilitas
nasionalisme
Etika
Komitmen Mutu
Anti Korupsi
Ada Jenis kompetensi
1. Manajerial : mengorganisir pekerjaan (perencanaan, pengwasan dl), sifatnya multisektoral
2. Teknis: terkait substansi pekerjaan, sifatnya sektoral
3. Sosial Kultural; kemampuan untuk hidup berdampingan secara harmonis, kemampuan untuk berinteraksi dengan masyarakat.