RANCANGAN REVISI -PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
October 13, 2017 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa
Latar belakang revisi peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
– arahan presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Keppres no 11 tahun 2016 tentang program penyusunan peraturan presiden tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016.
-Tindaklanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai revisi Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil Rapat Terbatas tanggal 29 Desember 2016 memutuskan bahwa:
– Pengadaan barang/jasa harus menjadi lebih sederhana, tidak berbelit belit, mudah dikontrol, di cek dan diawasi
– Peningkatan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
– Revisi perpres diharapkan dapat mendorong produk usaha kecil dan menengah, kontraktor kecil dan menengah yang ada di daerah. Pengadaan memiliki arah semangat pemerataan.
– Menko perekonomian sedang mempersiapkan kebijakan ekonomi baru yang memberikan banyak peluang kepada pengusaha kecil, UKM dan pre startup, termasuk redistribusi aset yang telah didesain untuk diarahkan sesuai kebijakan baru.
– Beberapa hal yang perlu diperdalam dalam pengaturan pengadaan:
– mendorong industri dalam negeri
– menciptakan enterpreneur baru
– memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah
– sistem pendanaan terhadap penyedia e-katalog yang berkaitan dengan UKM.
Untuk detail presentasi nya silahkan diunduh pada halaman pada postingan ini:
Inti atau Pokok Perubahan dalam peraturan presiden (perpres) terbaru ini adalah:
– SIMPLIFIKASI – PERPRES HANYA MENGATUR HAL YANG BERSIFAT NORMATIF
– MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN DENGAN MEMPERJELAS NORMA
– HAL HAL BERSIFAT PROSEDURAL, PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN KEPALA LKPP , dan peraturan kementerian sektoral lainnya
Hal hal baru dalam perpres pengadaan barang/jasa ini adalah:
Tujuan Pengadaan
Agen Pengadaan
Konsolidasi Pengadaan
Pelaksanaan Penelitian
Kerjasama Internasional
Pengecualian
Layanan Penyelesaian Sengketa
Swakelola
E-marketplace Pemerintah
Sedangkan pembagian bab dalam perpres pengadaan perubahan tersebut adalah:
Bab I Ketentuan umum
Bab II Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika PBJ
Bab III Pelaku Pengadaan
Bab IV Perencanaan Pengadaan
Bab V Persiapan PBJ
Bab VI Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
Bab VII Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
Bab VIII Pengadaan Khusus
Bab IX Usaha Kecil, PPDN)
Bab X PBJ Secara Elektronik
Bab XI SDM dan Kelembagaan
Bab XII Pengawasaan Pengaduan
Unduhan