Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
March 23, 2018 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Pengadaan Barang Jasa
Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres baru bernomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan kepada Kepala LKPP agar persiapan masa transisi dari perpres lama ke perpres baru harus berjalan dengan baik. “Untuk perpres yang baru disiapkan sosialisasi ke semua, untuk yang belum (aturan turunan) agar diselesaikan, terutama peraturan tentang pembiayaan infrastruktur. “ Kata Seskab dalam pertemuan singkat dengan Kepala LKPP dan tim, Kamis (15/03) di kantor Setkab, di Jakarta.
Agus mengatakan bahwa sosialisasi dan persiapan aturan turunan sudah direncanakan. “Jadi intinya memang segera siap sosialisasi, kemudian tiga bulan kita harus selesaikan sekian set peraturan kepala. Saya jamin, konten dari perpres ini tidak ada yang bertentangan dengan perpres lama. Yang ada malah mempermudah dan mempercepat. Simplicity. Mudah-mudahan semuanya lancar.” Kata Agus.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Aturan ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. (fan)
Sumber : www.lkpp.go.id
Perpres baru akan merubahn peta pengadaan
Denpasar – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, ada sejumlah kebijakan baru dalam peraturan presiden terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang bakal mengubah peta pengadaan pemerintah.
Salah satunya adalah kewajiban K/L/D/I untuk membentuk unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan. UKPBJ adalah transformasi unit layanan pengadaan (ULP) yang diantaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.
“Unit ini merupakan sebuah unit permanen struktural yang diisi oleh orang yang kompeten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tersertifikasi dan terus-menerus memikirkan pengadaan.” tutur Agus dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa, Senin (19/03) di Denpasar, Bali.
Maka, personil yang tadinya hanya bekerja paruh waktu akhirnya bisa bekerja penuh waktu sebagai pengelola pengadaan secara profesional. Dari sinilah UKPBJ akan berperan penting dalam mengubah paradigma pengadaan nasional dengan mendorong pembentukan pasar pengadaan yang sehat dan kredibel melalui ekstensifikasi e-kaktalog.
“Suasana tender akan dikurangi, lalu non tender akan dinaikan dengan mekanisme e-katalog. Saat ini kewenangannya masih di LKPP, tapi ke depan akan didelegasikan ke daerah melalui katalog daerah dan juga kementerian/lembaga melalui katalog sektor.” terang Agus.
Apabila hal itu terwujud, maka pemerintah akan memiliki pasar pengadaan yang sangat besar dengan nilai transaksi yang sangat besar. Sebagai gambaran, total nilai transaksi pengadaan melalui e-purchasing dari 2012-2018 telah mencapai Rp160 triliun. Sementara di 2017 nilainya adalah Rp.46 triliun.
Pada akhirnya, unit ini akan menjadi center of excellence dalam pengadaan barang/jasa yang salah satu outputnya adalah menjadikan pengadaan sebagai profit center. Profit dalam hal ini adalah bahwa ketika pemerintah membelanjakan uang negara maka ada tiga capaian yang didapatkan.
“Pertama, belanja negaranya efisien, tepat sasaran dan sesuai perencanaan. Kedua, persaingan usaha dan daya saing nasional terbangun. Ketiga, public delivery ke masyarakat tercipta dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang besar dari spending pemerintah.” (ind/fan)