Materi 5 – Swakelola
Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(pasal 26 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya)
Dari definisi di atas diperoleh 3 tipe Swakelola, yaitu:
1. Swakelola oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran
2. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL)
3. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Swakelola tipe 1 dipilih apabila pekerjaan yang akan di swakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/D/I yang bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.
Swakelola tipe 2 dipilih apabila ada Instansi Pemerintah Lain (IPL) yang secara keahlian/kompetensi teknis lebih menguasai dari pada satker kita berada. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Bogor dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Bogor dengan Institut Pertanian Bogor (IPB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb
Swakelola tipe 3, dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.
Untuk mempermudah belajar silahkan saksikan video berikut ini, pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan dengan swakelola, tipe tipe swakelola, dan ketentuan ketentuannya dapat dilihat di dalam video di bawah ini.
Selanjutnya untuk memperkuat konsep pemahaman tentang swakelola, silahkan dicoba latihan soal riview di bawah ini. Berikut Latihan Soalnya tentang swakelola, silahkan dikerjakan ya:
Petunjuk: KLIK PADA BULATANNYA, BUKAN PADA TULISAN JAWABAN
Swakelola
You will be asked 33 questions