\n

Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP

April 10, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pembahasan terkait perpres no 16 tahun 2018 tentang pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru keluar bulan Maret 2018, banyak dibahas di blog baru heldi.net yang pindah ke www.heldi.web.id

Mulai dari materi sosialisasi, video sosialisasi , dan konsep konsep baru yang diusung dalam perpres ini dibahas di www.heldi.web.id

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sosialisasi, video shoting sosialisasi perpres dari pa Fadli Arif, mind map perpres, dan sebagainya, silahkan kunjungi blog baru saya di www.heldi.web.id

Video Sosialisasi Perpres 16 tahun 2018

 

Mind Map Perpres nomor 16 tahun 2018

 

1618 – Sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018 LKPP

 

Share

Mind Map Perpres no 16 tahun 2018

April 5, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Untuk mempermudah mempelajari perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemereintah yang merupakan pengganti atau revisi dari perpres 54 tahun 2010 dan semua perubahannya, silahkan download mind map perpres 1618 di link berikuti ini:

Mind Map Perpres nomor 16 tahun 2018

Link ini merupakan blog terbaru dari heldi.net dengan menggunakan domain heldi.web.id , mengingat desain heldi,net sudah banyak yang komplain kurang kekinian katanya.

lkpp
Loading nya juga sudah mulai agak berat, jadi refreshment nampaknya, ya ganti perpres kita coba ganti domain juga ya 🙂

Share

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

March 23, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres baru bernomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan kepada Kepala LKPP agar persiapan masa transisi dari perpres lama ke perpres baru harus berjalan dengan baik. “Untuk perpres yang baru disiapkan sosialisasi ke semua, untuk yang belum (aturan turunan) agar diselesaikan, terutama peraturan tentang pembiayaan infrastruktur. “ Kata Seskab dalam pertemuan singkat dengan Kepala LKPP dan tim, Kamis (15/03) di kantor Setkab, di Jakarta.

Agus mengatakan bahwa sosialisasi dan persiapan aturan turunan sudah direncanakan. “Jadi intinya memang segera siap sosialisasi, kemudian tiga bulan kita harus selesaikan sekian set peraturan kepala. Saya jamin, konten dari perpres ini tidak ada yang bertentangan dengan perpres lama. Yang ada malah mempermudah dan mempercepat. Simplicity. Mudah-mudahan semuanya lancar.” Kata Agus.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Aturan ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. (fan)

Sumber : www.lkpp.go.id

7A4D3B1C-EEEE-4863-84C0-67D0E3469250

Perpres baru akan merubahn peta pengadaan

Denpasar – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, ada sejumlah kebijakan baru dalam peraturan presiden terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang bakal mengubah peta pengadaan pemerintah.

Salah satunya adalah kewajiban K/L/D/I untuk membentuk unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan. UKPBJ adalah transformasi unit layanan pengadaan (ULP) yang diantaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.

“Unit ini merupakan sebuah unit permanen struktural yang diisi oleh orang yang kompeten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tersertifikasi dan terus-menerus memikirkan pengadaan.” tutur Agus dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa, Senin (19/03) di Denpasar, Bali.

Maka, personil yang tadinya hanya bekerja paruh waktu akhirnya bisa bekerja penuh waktu sebagai pengelola pengadaan secara profesional. Dari sinilah UKPBJ akan berperan penting dalam mengubah paradigma pengadaan nasional dengan mendorong pembentukan pasar pengadaan yang sehat dan kredibel melalui ekstensifikasi e-kaktalog.

“Suasana tender akan dikurangi, lalu non tender akan dinaikan dengan mekanisme e-katalog. Saat ini kewenangannya masih di LKPP, tapi ke depan akan didelegasikan ke daerah melalui katalog daerah dan juga kementerian/lembaga melalui katalog sektor.” terang Agus.

Apabila hal itu terwujud, maka pemerintah akan memiliki pasar pengadaan yang sangat besar dengan nilai transaksi yang sangat besar. Sebagai gambaran, total nilai transaksi pengadaan melalui e-purchasing dari 2012-2018 telah mencapai Rp160 triliun. Sementara di 2017 nilainya adalah Rp.46 triliun.

Pada akhirnya, unit ini akan menjadi center of excellence dalam pengadaan barang/jasa yang salah satu outputnya adalah menjadikan pengadaan sebagai profit center. Profit dalam hal ini adalah bahwa ketika pemerintah membelanjakan uang negara maka ada tiga capaian yang didapatkan.

“Pertama, belanja negaranya efisien, tepat sasaran dan sesuai perencanaan. Kedua, persaingan usaha dan daya saing nasional terbangun. Ketiga, public delivery ke masyarakat tercipta dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang besar dari spending pemerintah.” (ind/fan)

lkpp

Share

Perpres 16 tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa

March 20, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan Juli 2018 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres baru bernomor 16 Tahun 2018 ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah diundangkan, maka seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan kepada Kepala LKPP agar persiapan masa transisi dari perpres lama ke perpres baru harus berjalan dengan baik. “Untuk perpres yang baru disiapkan sosialisasi ke semua, untuk yang belum (aturan turunan) agar diselesaikan, terutama peraturan tentang pembiayaan infrastruktur. “ Kata Seskab dalam pertemuan singkat dengan Kepala LKPP dan tim, Kamis (15/03) di kantor Setkab, di Jakarta.

Agus mengatakan bahwa sosialisasi dan persiapan aturan turunan sudah direncanakan. “Jadi intinya memang segera siap sosialisasi, kemudian tiga bulan kita harus selesaikan sekian set peraturan kepala. Saya jamin, konten dari perpres ini tidak ada yang bertentangan dengan perpres lama. Yang ada malah mempermudah dan mempercepat. Simplicity. Mudah-mudahan semuanya lancar.” Kata Agus.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Aturan ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. (fan)
Sumber: www.lkpp.go.id

Beberapa inti perubahan dari perpres 54 tahun 2010 ke perpres 16 tahun 2018 antara lain:

Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018
10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya:
1. Lebih Sederhana
Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
2. Agen Pengadaan
Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.
Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.
3. Swakelola Tipe Baru
Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.
4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
5. Perubahan Istilah
Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.
6. Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri
Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.
7. ULP menjadi UKPBJ
Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
8. Batas Pengadaan Langsung
Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.
9. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.
10. Jenis Kontrak
Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Share

Pentingnya Debriefing dalam Seleksi

March 10, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Apabila dicari dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak akan ditemukan istilah debriefing. Istilah ini ada di dalam proses pengadaan private atau public di beberapa negara yang sudah maju.

Apa itu debriefing?

Debriefing is the act of informing suppliers, contractors or service providers that were not selected during a particular procurement process, of the reasons why they were not selected. Debriefing can be done orally or in writing. It may be mandatory or at the request of the bidder.

The purpose of debriefing is to inform losing bidders of the strengths and weaknesses of their bid or proposal and the reasons why they were not selected. A debriefing can be done just before the contract is awarded (during the standstill period -the period of time between the contract award decision and the actual award of the contract), or after contract award. But this must be stipulated in the procurement rules.

(Sumber: https://procurementclassroom.com/debriefing-in-public-procurement/)

Nah katanya debriefing adalah proses untuk memberitahu kepada suplier yang tidak diberi kontrak alias yang kalah, diberitahu apa? Hal hal yang menjadi kekurangan mereka yang menyebabkan mereka tidak terpilih, sehingga ke depan nya bisa menjadi bahan perbaikan.

Proses debriefing juga dilakukan meningkatkan kualitas transparansi dan rasa ke adil an atau tidak diperlakukan secara deskriminatif. Apalagi kalau proses seleksinya dilakukan di suatu lembaga yang katanya sih men dewa kan atau sangat mengedepankan kredibilitas, keadilan dan kebahagian semua aka happy for all ya, maka ketika satu penyedia terpilih dalam suatu proses pemilihan, maka tentunya penyedia atau peserta yang lainnya akan bertanya tanya kenapa kok saya tidak terpilih, apalagi kalau pesertanya merasa cukup memenuhi persyaratan, tidak ada cacat, dan merasa ada peluang besar untuk bisa menang.

Apabila tidak dilakukan debriefing maka kemungkinan akan beredar informasi informasi yang sumber dan kebenarannya masih harus dipertanyakan.

Misalnya ada supplier yang tidak menang, mereka dapat informasi dari rekanan yang lain; owh ternyata yang menang adalah titipan mantan orang PU, ada juga informasi owh itu mah bawaan kepala dinas yang mau pensiun, dia kan butuh bekal dan pengaman sebelum meninggalkan alam yang fana ini ya, ya namanya juga politik organisasi ya… ituloh direktur yang menang kan adalah ketua asosiasi ikatan perkumpulan pusat lembaga para ahli senior dewa ruci ahli kemplang bla bla bla ya…

Ya itu lah tanpa debriefing akan muncul banyak informasi dan spekulasi. Belum dari rekanan pendukung supplier yang kalah akan muncul pertanyaan, kok bisa kalah ya, pasti ada sesuatunya ini ya, ya namanya juga supporter fanatik kan ya. Aroma KKN merebak pastinya ini ya, tercium sampai ke luar arena . Apalagi kalau melihat dan mengetahui pemenangnya juga ternyata mempunyai track record yang masih diragukan dan terlihat banyak kejanggalan dan aneh dalam cara mereka bekerja. Semakin menyengat deh bau bau busuknya ya…

Apalagi bagi penyedia yang kalah nya itu sendiri, pasti akan lebih berusaha untuk mencari cari informasi kenapa kok mereka bisa kalah dari penyedia yang lain, karena tidak ada saluran yang bisa memberi informasi ya. Penyedia yang kalah seringkali hanya diberi angin surga atau php saja oleh beberapa oknum pokja atau pejabat dibawah naungan uset dengan iming iming, nantilah akan diberi paket di lembaga negara yang lebih mantap. Nanti tuh akan akan ada pembangunan gedung baru di daerah kuningan ya, kita kasih ke kamu lah, anda yang paling cocok lah untuk kerja disana… kok php ya? Logika nya pasti banyak juga lah yang mau jadi rekanan untuk pembangunan gedung tersebut, masa bisa langsung tunjuk ke satu penyedia, memangnya tidak ada lagi seleksi gitu? Ya itu pun kalau benar ada pembangunan gedung baru ya, lihat di RUP nya saja tidak ada?! Tambah sakiy hati tuh kalau tidak debriefing yang memberikan kejelasan apa yang terjadi ya.

Ya paling terus bergulir rumor rumor yang akhirnya menjadi suatu pengeroposan jiwa korsa dari para penyedia ya. Ujungnya paling yang bisa dilakukan adalah curhat di media sosial, serangan serangan spiradis ke seputaran dan hal hal yang sebenarnya tidak kondusif ya. So mau kondusif lakukan lah debriefing dan lebih penting lagi lakukanlah seleksi dengan HAPPY ya 🙂

Share

Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

October 29, 2017 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pada acara Training Officer Course (TOC) yang diselenggarakan oleh LKPP pada tanggal 29 Oktober sampai dengan 4 November 2017, diikuti oleh PNS dari LKPP dan para operator dari LPP yang belum memiliki tenaga TOC di Lembaganya.

Materi pertama disampaikan oleh DR. Basseng M.ED – Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional LAN RI yang memberikan materi tentang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
LogoLAN
Berikut adalah rangkuman dari paparan materinya.
Ada beberapa pihak yang berperan dalam pelaksanaan pelatihan

1. Penyelenggara
2. Pengelola
3. Tenaga Pengajar
4. Perencana Pelatihan

Agar pelatihan bisa membuat ASN kompeten maka pihak yang melaksanakan diklat harus kompeten juga dalam pelaksanaan training nya. Untuk itu terdapat beberapa pelatihan untuk melatih para pihak dalam pelatihan tersebut agar bisa kompeten.

TOC Training Officer Course untuk Penyelenggara
MOT Master of Training untguk Pengelola
TOT Trainer of Trainers
TNA Training Needs Analisys (AKD – Analisa Kebutuhan Diklat)



Dasar penyelenggaraan diklat ada aturan aturannya, antara lain
UUD 1945
Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Pemerintah PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS
Peraturan Kepala, Permen, Perka LAN

Sistem Senioritas
UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian dirubah dengan UU nomor 43 tahun 1999.
Esensinya kepegawaian diatur berdasarkan senioritas, yang kompeten adalah yang sudah lama di jabatan itu, padahal yang senior belum tentu kompeten.
Dengan UU ini maka banyak pejabat yang tidak kompeten karena yang dijaga adalah ke pangkat an saja, dan banyak pejabat yang kompeten namun tidak bisa menduduki jabatan karena pangkatnya kurang.
Kompetensi ditentukan oleh lamanya bekerja atau senioritas

Muhammad Ali
your hands can not hit what your eyes can not see

Era Meritrokasi
Undang Undang nomor 5 tanun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara
Orang diangkat dilihat dari kompetensinya.
Menciptakan ASN yang profesional, memiliki dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi dan nepotisme.

Nilai dasar ANEKA:
akuntabilitas
nasionalisme
Etika
Komitmen Mutu
Anti Korupsi

Ada Jenis kompetensi
1. Manajerial : mengorganisir pekerjaan (perencanaan, pengwasan dl), sifatnya multisektoral
2. Teknis: terkait substansi pekerjaan, sifatnya sektoral
3. Sosial Kultural; kemampuan untuk hidup berdampingan secara harmonis, kemampuan untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Share

Video Informasi Sertifikasi Kompetensi Pengadaan

October 29, 2017 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Untuk para ahli pengadaan yang akan atau sudah menjadi Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terdiri dari Jenjang Pertama, Muda, dan Madya apabila membutuhkan informasi tentang tata cara uji kompetensi silahkan dapat mempelajari nya pada video video berikut ini yang di upload di yputube, video ini adalah produk dari direktorat sertifikasi profesi LKPP.



informasi seputar SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA Pemerintah.
terkait pelaksanaan *uji kompetensi bagi JF PPBJ yang akan naik jenjang* , informasinya dapat dilihat di :
1. proses uji kompetensi : https://youtu.be/tlMnWnHs3K0

2. tatacara pendaftaran (pengisian APL 01 dan APL 02) : https://youtu.be/X_VYXJwlCqY

terkait pelaksanaan *uji kompetensi inpassing* untuk calon JF PPBJ, informasi dapat dilihat di :
1. pemilihan metode uji kompetensi :
https://youtu.be/d6Es7gup0sc

Sertifikasi Kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat melalui proses uji kompetensi. Video ini memberikan informasi terkait proses uji kompetensi PBJ, sehingga peserta dapat lebih mempersiapkan diri.

Jabatan Fungsional PPBJ yang akan naik jenjang jabatan dari pertama ke muda, harus lulus uji kompetensi. Video ini memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana cara peserta untuk mendaftar.

Dalam pelaksanaan uji kompetensi inpassing bagi calon JF PPBJ, terdapat 2 metode pilihan uji kompetensi, yaitu VERIFIKASI PORTOFOLIO dan TES TERTULIS. Video ini menjelaskan terkait metode uji kompetensi tersebut.

Silahkan untuk para Jabfung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk dapat mempelajari pada link video di atas

Share

Next Page »