Perumusan Lingkungan Pengadaan
October 26, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Lingkungan Pengadaan atau Coorporate Environment ; Unit Kompetensi ini adalah unit pertama baik dalam Standar Kompetensi Pengadaan (SKKNI atau SK3) di Indonesia ataupun dari materi pelatihan pengadaan dari ITC. Materi pertama ini mempelajari bagaimana kita menyedari ada di tipe organisasi yang bagaimana kita berada, kemudian mempelajari budaya, visi, misa, target dan kebijakan organisasi yang akan kita garap. Setelah kita paham terhadap lingkungan kita selanjutnya kita akan mempelajari bagaiman membuat strategi pengadaan yang tepat untuk organisasi kita sesuai dengan yang telah dipelajari sebelumnya, yang mana tiap organisasi dengan karakteristik yang berbeda akan memiliki strategi pengadaan yang berbeda pula.
Telaah organisasi dan lingkungan organisasi diperlukan untuk dapat merancang fungsi pengadaan yang efektif dan efisien. Cara kerja pengadaan barang/jasa di organisasi pemerintah akan berbeda dengan organisasi swasta, meskipun menggunakan prinsip dasar pengadaan yang sama. Begitu pula organisasi swasta memiliki warna yang berbeda untuk organisasi dengan skala kecil (UKM), usaha swasta nasional serta perusahaan yang beroperasi secara multinasional. Selain itu terdapat bentuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan dua organisasi sebelumnya, dan mempengaruhi bagaimana fungsi pengadaan dikelola. Berbagai bentuk organisasi serta kegiatannya, seperti di sektor primer, sekunder maupun tersier masuk dalam bahasannya.
Dalam domain yang lebih luas kita juga harus melihat bagaimana posisi dan peran pengadaan barang/jasa dan bagaimana kaitannya dengan satuan kerja pengadaan barang/jasa. Untuk itulah telaah lingkungan pengadaan barang/jasa juga tidak kalah penting dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Pembahasan lingkungan pengadaan barang/jasa terdapat dalam bab-3, dimana akan dibahas para pihak dalam fungsi pengadaan, peraturan-peraturan terkait pengadaan barang/jasa, serta dampak dari kegiatan pengadaan bagi organisasi.
memberikan contoh bagaimana mendokumentasikan hasil telaah tentang organisasi dan lingkungan pengadaan barang/jasa. Dalam bab ini digunakan Unit Layanan Pengadaan sebuah pemerintah kabupaten sebagai contoh. Jenis organisasi yang berbeda akan memiliki maksud dan tujuan yang berbeda, termasuk bagaimana pola operasionalnya. Perbedaan jenis organisasi ini juga akan mempengaruhi jenis serta jumlah barang dan jasa yang diperlukan dan bagaimana cara pengadaannya. Dengan memahami perbedaan karakteristik dari setiap jenis organisasi kita dapat menentukan tata cara pengadaan barang dan jasa yang paling efektif dan paling sesuai untuk setiap jenis organisasi.
Berikut materi lengkap nya ada di bawah ini:
Barang Konsultan kostruksi JL Unit 1
Dalam Unit ini dibahas juga antara lain:
– Perbedaan antara perusahaan swasta, organisasi pemerintah, dan organisasi nirlaba.
– Perbedaan antara organisasi yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi, seperti sektor primer (pertanian, pertambangan, dan perikanan), sektor sekunder (industri dan manufaktur), dan sektor tersier (jasa perdagangan serta jasa lainnya).
– Budaya organisasi, visi dan misi, dan strategi organisasi.
– Pengaruh dari perbedaan-perbedaan karakteristik organisasi tersebut pada kegiatan dan fungsi pengadaan.
Training of Trainers – Diklat untuk Narasumber materi SCM
October 21, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Bertempat di ruang Mahony hotel Royal Kuningan Jakarta, selama 2 (Dua) hari dari tanggal 20 sd 21 Oktober 2017, LKPP menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Supply Chain Management untuk Narasumber Pengadaan Barang/Jasa. Dibuka oleh Deputi PPSM bapak Darma Nursani (Pa Chani), acara ini diisi oleh narasumber Bapak Deni Danasanjaya penulis materi LKPP tentang SCM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mulai dari perencanaan supply, penyimpanan persediaan, pengiriman sampai dengan garansi dibahas selama dua hari oleh pa Deni sebagai ahli pengadaan yang berpengalaman dalam pembeajaran rantai pasok barang/jasa. Banyak pertanyaan dari peserta yang dapat dijadikan masukan bagi pekerjaan keseharian di LKPP. banyak pengalaman beliau yang di sharing kepada semua peserta. Salut kepada pa Deputi yang stay tune selama 2 hari full mengikuti pelatihan ini, begitu pula para direktur… mantap pa Fadly, pa Tatang, Bu Harti, pa Aris, pa Hardi dan teman2 teman lainnya yang fokus sampai akhir sesi, padahal sesi nya sampai hari sabtu loh dan sampai malam juga belajarnya.
Silahkan ini materinya SCM nya ya
Photo TOT SCM LKPP
Demikian laporan pandangan mata dari acara TOT SCM hotel Royal Kuningan.
National Workshop Corruption Risk Management in Procurement
October 20, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Selama 3 (Tiga) hari dari tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2017 bertempat di hotel Java Paragon Surabaya LKPP bekerjasama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan acara National Workshop Corruption Risk Management in Procurement: Experiences and Way Forward. Acara ini dibuka oleh Bapak Agus Prabowo Kepala LKPP dan Constantine Palicarsky perwakilan dari UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime). Read more
RANCANGAN REVISI -PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
October 13, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Latar belakang revisi peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
– arahan presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Keppres no 11 tahun 2016 tentang program penyusunan peraturan presiden tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016.
-Tindaklanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai revisi Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil Rapat Terbatas tanggal 29 Desember 2016 memutuskan bahwa:
– Pengadaan barang/jasa harus menjadi lebih sederhana, tidak berbelit belit, mudah dikontrol, di cek dan diawasi
– Peningkatan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
– Revisi perpres diharapkan dapat mendorong produk usaha kecil dan menengah, kontraktor kecil dan menengah yang ada di daerah. Pengadaan memiliki arah semangat pemerataan.
– Menko perekonomian sedang mempersiapkan kebijakan ekonomi baru yang memberikan banyak peluang kepada pengusaha kecil, UKM dan pre startup, termasuk redistribusi aset yang telah didesain untuk diarahkan sesuai kebijakan baru.
– Beberapa hal yang perlu diperdalam dalam pengaturan pengadaan:
– mendorong industri dalam negeri
– menciptakan enterpreneur baru
– memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah
– sistem pendanaan terhadap penyedia e-katalog yang berkaitan dengan UKM.
Untuk detail presentasi nya silahkan diunduh pada halaman pada postingan ini:
Inti atau Pokok Perubahan dalam peraturan presiden (perpres) terbaru ini adalah:
– SIMPLIFIKASI – PERPRES HANYA MENGATUR HAL YANG BERSIFAT NORMATIF
– MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN DENGAN MEMPERJELAS NORMA
– HAL HAL BERSIFAT PROSEDURAL, PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN KEPALA LKPP , dan peraturan kementerian sektoral lainnya
Hal hal baru dalam perpres pengadaan barang/jasa ini adalah:
Tujuan Pengadaan
Agen Pengadaan
Konsolidasi Pengadaan
Pelaksanaan Penelitian
Kerjasama Internasional
Pengecualian
Layanan Penyelesaian Sengketa
Swakelola
E-marketplace Pemerintah
Sedangkan pembagian bab dalam perpres pengadaan perubahan tersebut adalah:
Bab I Ketentuan umum
Bab II Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika PBJ
Bab III Pelaku Pengadaan
Bab IV Perencanaan Pengadaan
Bab V Persiapan PBJ
Bab VI Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
Bab VII Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
Bab VIII Pengadaan Khusus
Bab IX Usaha Kecil, PPDN)
Bab X PBJ Secara Elektronik
Bab XI SDM dan Kelembagaan
Bab XII Pengawasaan Pengaduan
Unduhan
Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengadaan Pemerintah
October 4, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SK3 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah masih dalam proses pembahasan final di LKPP, secara umum draft SK3 terdiri dari 26 UK namun dapat berkurang karena ada rencana untuk menggabungkan beberapa Unit Kompetensi. 26 UK yang ada sekarang adalah sebagai berikut:
- Melakukan Penyelarasan Kebijakan Pengadaan BJP
- Merumuskan Organisasi Pengadaan BJP
- Menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan BJP
- Menyusun Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Pengadaan BJP
- Menyusun Harga Perkiraan Pengadaan BJP
- Mengkaji Ulang Paket Pengadaan BJP
- Menyusun Daftar Penyedia BJP
- Menyusun Dokumen Pengadaan BJP
- Melakukan Kualifikasi Penyedia BJP
- Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia BJP
- Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan BJP
- Mengevaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan BJP
- Mengelola Sanggahan Pengadaan BJP
- Melakukan Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa
- Membuat Kontrak Pengadaan BJP Pemerintah
- Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan BJP
- Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan BJP
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan BJP
- Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan BJP
- Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan BJP
- Melakukan Pengadaan BJP Secara Swakelola
- Mengelola Pengiriman Barang Pemerintah
- Mengelola Persediaan Barang Pemerintah
- Mengelola Penyimpanan Barang Pemerintah
- Mengelola Kinerja Pengadaan BJP
- Mengelola Risiko Pengadaan BJP
Deelneming – Pengertian Penyertaan dalam KUHP
October 3, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Pernah dapat panggilan dari Aparat Penegak Hukum dengan Rujukan pasal 55 ayat ke 1 Kitab Hukum Undang Undang Hukum Pidana? Bagi para pelaku pengadaan tentunya sudah tidak asing lagi kalau dikenakan pasal ini, yang korupsi atau bermasalah mungkin di ranah pelaksanaan pekerjaan, namun pokja ULP atau Pejabat Pengadaan bisa terkena pasal ini juga.
Nah ini adalah penjelasan dari pakar ahli hukum Pidana yaitu Teuku Nasrullah, S.H., M.H pada acara Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli LKPP di Bogor September 2017.
Pengertian Penyertaan (Deelneming)
1. Prof. Satochid Kartanegara menjelaskan bahwa dapat dikatakan Deelneming pada strafbaar fiet atau delik, apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang. Dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delik, karena hubungan itu adalah bermacam-macam ):
a. Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik.
b. Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melaksanakan delik tersebut.
c. Dapat juga terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delik, sedang lain orang membantu orang itu dalam melaksanakan delik.
2. Dalam ajaran Pernyataan (Deelneming) yang harus dicari adalah pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam suatu tindak pidana. Read more
Solusi Permasalahan akibat Pemotongan Anggaran
October 2, 2017 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa
Hasil dari pelatihan peningkatan pemberi keterangan ahli LKPP, pa Setyabudhi menyajikan materi tentang Solusi Permasalahan Kontrak akibat Pemotongan Anggaran. Masalah yang sudah muncul beberapa tahun ke belakang ketika menteri keuangan mengeluarkan kebijakan terkait pemotongan anggaran yang menyebabkan masalah terhadap kontrak yang sedang berjalan.
Terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak yang hampir sama di seluruh KLDI yang mengalami pemotongan anggaran. Untuk itu diperlukan beberapa opsi untuk mengantisipasi permasalahn pelaksanaan kontrak atas pemotongan anggaran tersebut.