\n

Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

September 21, 2016 by  
Filed under peraturan pengadaan

Dapat bocoran dari grup WA sharing pengadaan, Kepala LKPP mengeluarkan Surat untuk para Gubernur, Bupati/Walikota terkait dengan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut adalah isi suratnya:

Yth. Para Gubernur, Para Bupati/Walikota

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan reorganisasi perangkat daerahnya. Menindaklanjuti hal tersebut kami menyampaikan rekomendasi kepada Saudara agar mengusulkan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang Saudara pimpin. Rekomendasi tersebut kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 157 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa LKPP merupakan satu satunya lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jsa pemerintah.

Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan perintah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu agar seluruh Kepala Daerah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) yang permanen dan membentuk layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya. Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud termasuk sebagai badan penunjang lainnya yang memiliki fungsi:
1. Pembinaan Pengadaan barang/jada pemerintah
2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
3. Pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Walaupun badan tersebut termasuk sebagai badan penunjang lainnya namun terdapat beberapa manfaat dengan dibentuknya badan tersebut, yaitu:
1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
2. Berperan dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah;
3. Bertugas memberikan dukungan kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami harapkan dalam waktu yang singkat, Saudara dapat memastikan terbentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang Saudara pimpin. Mengingat belum terbitnya revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka kami dapat memberikan rekomendasi pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disampaikan tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Kepala
Dr. Agus Prabowo.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut photo surat nya ada di bawah ini, di facebook nya pa Samsul ya:




https://www.facebook.com/samsulramli/posts/10154476327185758

Share

Perka LKPP nomor 2 tahun 2016 – Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah

September 12, 2016 by  
Filed under peraturan pengadaan

Perka LKPP ini penting untuk para Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa  untuk menambah angka kreditnya. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berlaku bagi Pejabat Fungsional (Jabfung) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menyusun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Perka ini diatur tentang kaidah, jenis jenis karya ilmiah yang dapat diterima, Sistematika Penulisan, cara penyampaian, dsb.

Dalam penyusunan karya tulis ilmiah, terdapat beberapa kaidah yang harus dipenuhi. Kaidah karya tulis ilmiah harus terdiri atas sifat-sifat berikut:
– adanya kerunutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran ilmu;
– data dan informasi yang digunakan sesuai dengan fakta sebenarnya;
– sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian mengikuti urutan pola pikir yang sistematis;
– data dan informasi yang digunakan telah teruji, sahih dan masih dapat dikaji ulang;
– terencanakan dan memiliki rancangan; dan
– merupakan kumpulan dari berbagai sumber yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan.

Karya tulis ilmiah dapat berbentuk:
– Makalah
– Buku, .
– Bunga rampai/bagian buku,
– Makalah/prosiding

Ayo biar angka kredit nya banyak segera buat karya ilmiah nya ya. Untuk lengkapnya agar jelas tatacara penulisan karya tulis nya, silahkan download Perka LKPP nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berlaku bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di bawah ini




lkpp

Share

PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 – Pedoman Pembentukan ULP

September 11, 2016 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

Untuk yang belum baca tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2014 yang kontroversial di mata para pengelola pengadaan. PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Untuk melaksanakan amanah dalam ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan semua perubahannya dimana K/L/D/I, salah satunya Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih detailnya silahkan dibaca dan ditelaah permendagri no 99 tahun 2014 terkait pembentukan ULP yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dari pengadaan yang sebenarnya, Download di link di bawah ini:




Download

Share

Perka LKPP no 4 tahun 2016 – Penyelesaian Sengketa Pengadaan

September 8, 2016 by  
Filed under peraturan pengadaan

Peraturan Kepala LKPP nomor 4 tahun 2016 ini berisi tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, di sah kan pada tanggal 20 Mei 2016 oleh kepala LKPP berisi IX BAB dengan 34 Pasal. Perka ini berisi tentang tatacara Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Arbitrase.

Cara Arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyelesaian perselisihan pengadaan barang/jasa ini merupakan pilihan alternatif di luar peradilan umum yang didasarkan pada klausul yang ada di dalam penyelesaian perselisihan pada kontrak atau perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.

Apabila para PPK ingin menggunakan layanan ini, maka dalam klausul kontraknya munculkan cara Arbritase sebagai cara peyelesaian apabila terjadi sengketa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Perka LKPP nomor 4 tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah di bawah ini:


perkalkpp

Share

Perka LKPP no 13 tahun 2013 Pengadaan di Desa

December 6, 2013 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

perka lkppPemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada tanggal 19 November 2013.

Kepala Sub Direktorat Barang dan Jasa LKPP Aris Supriyanto mengatakan, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.

“Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel,” ujar Aris usai memberikan paparan mengenai Kajian Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Rabu (27/11) di Surabaya.

Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel. “Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah”

Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.

Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta, tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.

Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa “isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,” tambah Aris.

Sementara untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.

Aris menambahkan, pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. “Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.” Kata Aris.

Peraturan ini tidak mutlak 100% harus diikuti, namun hanya berupa pedoman kepada Bupati/Walikota ketika akan menyusun aturan mengenai pengadaan barang/jasa di desa. ”Karena kewenangan untuk menyusun peraturan pengadaan barang/jasa di desa ada di tangan mereka.” tutup Aris (fan)

Sumber: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/2167

Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang Aturan Pengadaan di Desa dapat di download disini:




http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_wfxpHYoUhDWfvcPnmRCaifPiWVGCqmbo.pdf
atau pada link berikut ini:
http://www.lkpp.go.id/v3/#/regulation

Share

Perka e-tendering terbaru no. 18 tahun 2012

January 8, 2013 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

Penomoran Tahun pada nomor perka ini adalah (no 18) TAHUN 2012, yang mana Perka ini dipublish di website LKPP pada tanggal 28 Desember 2012, yaitu pada hari jumat atau hari terakhir sebelum liburan tahun baru masehi dan jam upload nya pun jam 20:56, pada detik-detik sebelum pulang untuk berlibur nampaknya admin website lkpp menyempatkan diri untuk cuci gudang menguploadnya (dedikasi yang super sekali dari admin web lkpp.go.id… Mantap!) Sehingga meskipun perka LKPP ini berlabel tahun 2012 namun baru dapat dilaksanakan dan berlaku untuk para anggota ulp’ers pada satu tahun berikutnya yaitu pada tahun 2013 ini 🙂

Perka ini mencabut perka LKPP nomor 1 tahun 2011 tentang tata cara e-tendering dan nomor 5 tahun 2011 tentang SBD PBJ secara elektronik, sehingga hal-hal terkait dengan e-tendering (e-lelang, epurchasing, e-katalog) mengacu pada perka terbaru ini yaitu perka nomor 18 tahun 2012. Beberapa hal yang signifikan muncul dalam perka ini adalah :

– Penyusunan jadual yang harus memperhatikan JAM KERJA dan HARI KERJA untuk: penjelasan, batas akhir untuk pemasukan, pembukaan penawaran dan sanggah/sanggah banding, serta acara pembuktian kualifikasi.

– Kumpulan tanya jawab dalam SPSE adalah bentuk dari BAPP (Berita Acara Pemberian Penjelasan)

– Untuk file penawaran yang tidak bisa dibuka, pokja ULP wajib menyampaikannya kepada LPSE (kemudian dari LPSE dapat disampaikan kepada LKPP) dan kemudian dengan adanya proses penyapaian file yang tidak dapat dibuka ini maka ULP DAPAT melakukan penyesuaian jadual evaluasi dan tahapan berikutnya (nah ini akan jadi masalah; berapa lama kepastiannya, dari pengalaman biasanya tidak bisa capat itu pembuktian file bisa dibuka atau tidaknya…)

– dalam hal terjadi gangguan teknis atau kahar sehingga menyebabkan sanggahan tidak dapat dilakukan via SPSE maka sanggahan offline/manual dapat diterima, kemudian sanggahan banding diberitahukan kepada ULP via SPSE namun kalau tidak ada atau lupa memberitahupun tidak menggugurkan sanggahan bandingnya.

– SPPBJ dari PPK tetap offline namun diinputkan datanya dan di upload SPPBJ nya via SPSE (nah PPK harus bisa ngi-proc tuh… 🙂 ) begitu pula informasi dan dokumen kontrak juga harus di upload via eproc.

– Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk nilai paling tinggi 2,5 Milyar atau tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat terselesaikan tepat pada waktunya (nah ini masih jadi diskusi di ULP apa maksudnya  ini…). Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi (atau sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi).

– Satu hal lagi yang cukup seru yaitu pada bagian penutup yaitu, dalam hal keadaan kahar atau gangguan teknis (contoh; listrik, jaringan, aplikasi) terkait pelaksanaan e-tendering yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka pokja ULP dapat: 1 membatalkan/menggagalkan proses pemilihan. 2. melakukan penyesuaian jadual, dan opsi terakhir nih yang seru 3. membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa terakomodir atau terfasilitasi dalam aplikasi SPSE serta wajib menuangkan dalam BAHP/BAHS/BA lainnya dan di upload ke SPSE (nah ini maksudnya kembali ke manual atau bagaimana ya kata “solusi alternatif” yang muncul pada perka yang baru ini, karena tidak ada contoh yang diberikan apa solusi alternatif ini; mudah-mudahan tidak sama dengan pengobatan alternatif hehe..) .

Untuk lebih jelas dan rinci serta benarnya perka ini silahkan download perka nomor 18 tahun 2012 tentang e-tendering ini pada website www.lkpp.go.id atau langsung pada link di bawah ini, maklum lah ini hanya sekedar curhatan saja dari blog curhat yang sederhana, bahasanya bukan bahasa kajian orang pintar yang biasa minum tolak angin atau kajian semantik atau bahasa dengan logika tingkat tinggi, just for curhat online sajah 🙂


perka LKPP

Share