\n

Belajar online Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar

October 24, 2016 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

Belajar Pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar, berdasarkan materi bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan/training pengadaan barang/jasa standar LKPP namun disajikan dengan format yang berbeda. Materi ini belajar tentang aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan perpres 54 dan semua perubahannya.

Silahkan buka link dibawah ini untuk melihat animasi dan video dari madul pelatihan pengadaan untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah;





Masih belum selesai semua ya… tunggu edisi berikutnya 🙂

heldi_70

Share

Jenis Kontrak Pengadaan

Penjelasan lengkap tentang jenis kontrak dapat di lihat pada pasal 50 dan pasal 51 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.

PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.

Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat dari beberapa sudut pandang
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
Read more

Share

Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, jaminan yang dipakai antara lain:

  1. Jaminan Pelaksanaan.
  2. Jaminan Pemeliharaan
  3. Jaminan Uang Muka

Bagaimana dengan jaminan penawaran, apakah masih digunakan atau tidak? Jaminan Penawaran tidak lagi dipakai untuk pelaksanaan pengadaan melalui e-tendering (sesuai perubahan pasal 109 perpres 54/2010).

Berapa nilai jaminan, kapan dimintanya, siapa yang dapat menerbitkannya, dan apa saja yang tidak memerlukan jaminan dapat dipelajari dalam video pengadaan berikut ini:

 

Share

Rencana Umum Pengadaan

PA menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.

Rencana Umum Pengadaan (RUP) :meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa
c. menetapkan kebijakan umum tentang:

  • pemaketan pekerjaan;
  • cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
  • penetapan penggunaan produk dalam negeri .

d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

KAK sebagaimana paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan..

Untuk memperjelas tentang Rencana Umum Pengadaan silahkan lihat video Pengadaan berikut ini:

Share

Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau organisasi Pengadaan B/J Pemerintah terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Tim Pengadaan (tim pengadaan khusus untuk swakelola)
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Video penjelasan tentang para pihak

Dalam perpres 54 tahun 2010, pembahasan tentang parah pihak pengadaan ada pada pasal 7 (baca pasal 7 disini)

1. Pengguna Anggaran
Penjelasan tentang Tugas Pengguna Anggaran dapat dilihat pada video berikut:

2. PPHP – Pejabat/Panitian Penerima Hasil Pekerjaan
Penjelasan terkait PPHP dapat dilihat pada video berikut:

Download video disini:


Kembali ke Menu Utama BELAJAR PENGADAAN (klik di sini)

Share

Prinsip Pengadaan – Whiteboard Animasi Video

Ini merupakan pilot project saya menjelang akhir tahun 2015 ini, kalau pada tahun 2012 dulu membuat Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, kemudian di tahun 2013/2014 berkresi membuat mind mapping Perpres Pengadaan dan Bahan Ajar Tayang Pelatihan Keahlian Dasar Pengadaan. Maka pada tahun 2016 ini dari masukan pa Puji teman dari LAN, dicoba berkreasi dengan membuat semacam whiteboard animasi video.

Rencananya nanti kalau sudah disempurnakan, video tentang pengadaan ini akan ditayangkan di website e-learning LKPP (www.e-learning.lkpp.go.id), nah sebagai konsep awal, maka sementara ini saya buatkan versi curhat pns online nya alias versi www.heldi.net nya, kalau mau versi serius dan versi lebih mantapnya silahkan dibuka di e-learning nya lkpp saja ya.

Oke pada sesi ini kita akan belajar tentang Pinsip Pengadaan, sebelum belajar lainnya yang lebih mengasyikan dalam dunia Pengadaan, Prinsip Pengadaan adalah hal yang mendasar dan materi yang harus benar benar dikuasai dan diresapi benar benar oleh para ahli pengadaan. Karena semua hal yang dilakukan dalam proses pengadaan harus berdasar dan sesuai dengan prinsip pengadaan ini.

Dalam Perpres 54 tahun 2010, prinsip pengadaan ada pada pasal 5 Pasal 5 perpres 54 tahun 2010, dalam pasal 5 ini dijelaskan bahwa ada 7 prinsip pengadaan yang harus dipenuhi ketika melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:
1. Efektip
2. Efisien
3. Transparan
4. Terbuka
5. Bersaing
6. Adil
7. Akuntabel

Penjelasan tentang masing masing prinsip ini silahkan dilihat di video animasi whiteboard berikut ini ya

 




Bagi yang memerlukan secara offline, tinggal klik kanan saja, “save as”, nanti bisa diputar kembali tanpa harus on line internet ya. Ya bagi para instruktur PBJP bisa istirahat dulu 15 menit dengan variasi video ini ya. Nanti saya akan buatkan latihan soalnya juga ya khusus prinsip pengadaan.
Sementara silahkan di coba dulu video pengadaannya, mohon masukannya ya di komentar di bawah ini. Terima kasih dan salam pengadaan dari Bogor.

Lihat Video dan Materi Pengadaan lainnya:
PRINSIP PENGADAAN
BUKTI PERJANJIAN
ETIKA PENGADAAN – CONFLICT OF INTEREST
video grafis LKPP dan KPK
Latihan Soal & Jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan
Perpres 4 tahun 2015 – Latihan Soal Online Ujian Seritifikasi Pengadaan
Buku Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010 dan semua perubahannya
Latihan Soal Online

Kembali ke Menu Utama BELAJAR PENGADAAN (klik di sini)

Share

Pengadaan barang/jasa dengan Swakelola

August 31, 2014 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(pasal 26 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya)

Dari definisi di atas diperoleh 3 tipe Swakelola, yaitu:
1. Swakelola oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran
2. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL)
3. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)

Swakelola tipe 1 dipilih apabila pekerjaan yang akan di swakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/D/I yang bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.

Swakelola tipe 2 dipilih apabila ada Instansi Pemerintah Lain (IPL) yang secara keahlian/kompetensi teknis lebih menguasai dari pada satker kita berada. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Bogor dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Bogor dengan Institut Pertanian Bogor (IPB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb

Swakelola tipe 3, dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah Pekerjaan apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola?
Ketika bapak/ibu para kepala satker (PA/KPA) mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di bawah ini, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan swakelola;
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia , serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I ;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.

 

Share

Next Page »