Hati hati dengan Perintah Atasan – Pengadaan Meubelair Fiktif di Tasikmalaya, Jamaludin Mengaku Diperintah Atasan
September 29, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan
Inilah perlunya perintah atasan di formal kan dengan bentuk surat perintah atau kalau atasannya tidak membuat surat tertulis ya sudah direkam saja. Pakai recorder sebesar USB, kalungkan dileher dalam baju, setiap masuk ke ruangan ATASAN janga lupa pencet tombol rekam ya. SUdah banyak kok dengan beragam tipe dan merk, mulai dari recorder merk china mocin sampai merk audio terkenal sudah tersedia banyak di glodok atau roxy jakarta. Sebaiknya untuk kepentingan seperti ini beli yang terjaminlah seperti Sony, atau beberapa audio recorder merk Jerman tuh.. Mantap!!! Jangan sampai Atasan ongkang ongkang saja terima setoran, sedangkan yang dibawah di kejar kejar APH 🙂
Pengadaan Meubelair Fiktif di Tasikmalaya, Jamaludin Mengaku Diperintah Atasan
Ketua Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara), Ramadan Hanafiah mengatakan, bahwa pada tanggal 10 Mei 2016 mantan Kabag Umum Pemkab Tasikmalaya, Jamaludin Malik, membuat kronologis pengadaan meubelair dan perlengkapan peralatan kantor pada Bagian Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2010-2012.
Pada kronologis tersebut disampaikan; pertama, belanja modal pengadaan meubelair tahun 2010 sebesar Rp.317.580.000, hal tersebut berdasarkan pagu anggaran pada DPA murni Kabupaten Tasikamalaya. Kedua, pengadaan barang belanja berdasarkan DPA Perubahan Anggaran tahun 2010 sebesar Rp 314.000.920.000, ini berdasarkan pagu anggaran pada DPA perubahan.
Ketiga, pengadaan barang dan dana talang tahun 2010 sebesar Rp 2.330.305.000, terdiri dari, Pengadaan barang Rp1.329.1110.000., dana talang sebesar Rp1.001.195.000., bayar dana talang sebesar Rp259.489.000., sisa utang barang dan dana talang Rp 2.070.816.000.
“Pada tahun 2011 pelaksanaan pengadaan meubelair sebesar Rp192.720.100, belanja modal pengadaan perlengkapan kantor sebesar Rp 237.820. 100, sementara belanja peralatan kantor sebesar Rp424.830.000,” papar Ramdan, Rabu (28/9/2016).
Pelaksanaan pengadaan barang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan tahun 2011, lanjut Ramdan terdiri dari belanja modal pengadaan mebeler sebesar Rp234.054.900, belanja modal pengadaan perlengkapan gedung kantor sebesar Rp427.262.000, belanja pengadaan peralatan kantor sebesar Rp660.595.000.
“Pelaksanaan pengadaan meubelair dari Banprov 2011, belanja modal meubelair Rp660.595.000, belanja modal pengadaan ruang kepala bagian dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp99.750.000, itu jelas Sekda Kodir mengetahui dan memerintahkan kepada Jamaludin,” tegasnya
Pengadaan Meubelair Fiktif di Tasikmalaya, Jamaludin Mengaku Diperintah Atasan
======================
Tangani Kasus Pengadaan Meubelair di Tasikmalaya, Jawara Minta Hakim Tipikor Objektif
Jaringan Aspirasi Sukapura (Jawara) berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung tetap menangani kasus korupsi pengadaan meubelair di Kabupaten Tasikmalaya secara objektif.
“Kami terus memantau mebeuler gate ini, dan kami meyakini Najelis Hakim Tipikor Bandung akan objektif dalam menangani kasus tersebut, dan semoga ada petunjuk lebih terang dengan sudah diperiksanya Bupati Uu Ruzhanul Ulum,” ungkap Ketua Jawara, Ramdan Hanafiah, Rabu (28/9/2016).
Dalam kasus tersebut Jawara meyakini bahwa Bupati dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya terlibat, dikarenakan Jamaludin Malik yang ketika itu menjabat Kabag Umum Pemkab Tasikmalaya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Singaparna diperintah atasannya langsung.
“Berarti keterlibatan Bupati Uu dan Sekda Kodir begitu jelas, karena sebagai bawahan Jamaludin hanya melakukan perintah atasannya. Jadi kami meminta hukum di Negeri kita tercinta ini harus seperti silet jangan seperti pisau dapur,” harapnya.
Jawara meminta Majelis Hakim Tipikor Bandung untuk segera meningkatkan status Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dari saksi menjadi tersangka, dikarenakan sebagai pengguna anggaran.
Tangani Kasus Pengadaan Meubelair di Tasikmalaya, Jawara Minta Hakim Tipikor Objektif
“Harus secepatnya dijadikan tersangka itu Bupati Uu,” tegasnya.
ULP Permanen Solusinya Pa Wali
September 27, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan, Kota Bogor
Segeralah mandiri kan ULP nya pa… jangan di bawah Dalprog terus, buat OPD sendiri Badan Layanan Pengadaan, Biro Layanan Pengadaan atau mau tetap Unit Layanan Pengadaan boleh juga, yang penting punya DPA sendiri sehingga tidak perlu mengemis anggaran, punya staf sendiri yang tidak kangkang mengangkang, punya wewenang sendiri sehingga tidak perlu minta-minta kepada yang berwenang. Masalah aturan pembentukan OPD nya silahkan lah, sudah ada permendagri nya, sudah ada Surat Edaran Kepala LKPP, sesuaikan dengan kebutuhan ya.
Ya kalau ULP nya kurang mantap jadinya begini; memenangkan perusahaan yang di indikasi kan bermasalah. Sampai sampai lupa googling atau bagaiman ini, kok bisa Perusahaan yang banyak masalah dimenangkan? Ya kalau pun dimenangkan tentunya harus siap nih dengan segala macam kegaduhannya sekarang ini. Soalnya silahkan lihat saja di bawah, pada tahun 2014 banyak atau lebih dari3 pekerjaan ada yang komplain dengan perusahaan ini. Silahkan di baca ya, atau googling saja dengan kata kunci perusahaan “Tirta Dhea Addonnic”
===============
Menangkan PT Bermasalah, Walikota Evaluasi Total ULP Kota Bogor
Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah mengumumkan PT Tirta Dhea Addonnic Pratama sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung baru DPRD senilai Rp. 72.750.000 melalui website LPSE.
PT Tirta Dhea Addonnic menang setelah melayangkan penawaran sebesar Rp 69.768.392.100. Meski demikian, keputusan tersebut belumlah final sebab masih ada masa sanggah bagi perusahaan lain yang kalah hingga 28 September 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP) Kota Bogor, Thoriq Nasution mengatakan bahwa PT Tirta Dhea memiliki rekam jejak yang kurang baik lantaran pernah diblacklist oleh LKPP pada 2014 silam, terkait kegagalan pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur(MRBM) 2015 di Kotamabogu.
“Setahu juga adanya usulan dari ketua DPRD Klaten utk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam karena kegagalan pada pembangunan menara Masjid Al Aqsa Klaten. Dan saat ini perusahaan tersebut masih melaksanakan pembangunan gedung Mina E Asrama Haji Bekasi setinggi tujuh lantai, yang sudah memasuki minggu ke-8, dan tersisa waktu selama lima bulan untuk menyelesaikannya,” ungkap Thoriq.
Menurut nya, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan ULP untuk lebih teliti dalam mengevaluasi calon pemenang.
“Bagi FPJKP siapapun yang menjadi pemenang dan melaksanakan pembangunan gedung tsb tidak jadi masalah. Tapi tentunya perusahaan itu harus punya track record yang baik. Kami menyarankan konsultan MK (managemen konstruksi) dan Dinas terkait agar lebih ekstra ketat dlm pengawasan dan memonitoring dalam proses pelaksanaannya,” papar Thoriq.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan bahwa informasi-informasi tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh ULP.
“Kalau ada perusahaan yang memiliki historis buruk, harusnya itu dijadikan bahan pertimbangan. Kenapa bisa dimenangkan?,” ungkapnya.
Atty menyatakan, seharusnya sebelum memenangkan sebuah perusahaan ULP harus menelisik rekam jejaknya, apakah memang baik atau buruk.
“Informasi seperti itu kan ada di internet,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam kesempatan berbeda, Walikota Bogor Bima Arya mengatakn, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari Bagian Pengendali Program Dalprog yang membawahi Unit Layanan Pengadaan agar bisa mendapatkan gambaran secara utuh dan jelas tentang proses lelang yang sedang dilakukan terhadap gedung wakil rakyat yang akan dibangun di Jalan Pemuda Kota Bogor.
“Berbagai sumber daya di ULP memang harus mendapat evaluasi secara menyeluruh karena dugaan ketidak profesionalan itu sudah terdengar beberapa kali, sehingga itu bukan aduan baru,” katanya.
Selanjutnya Pemkot Bogor sedang memikirkan pengadaan pembebasan lahan apakah menggunakan dana dari Dinas Binamarga dan Pengairan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman sehingga harus dicek secara menyeluruh tentang alokasi anggaran itu.
“Pemkot Bogor juga memikirkan relokasi Pedagang yang berada di Kawasan tersebut, sehingga semua aspek akan menjadi pertimbangan Pemerintah dalam mengambil keputusan,” tandasnya.
Sementara itu, saat akan dikonfirmasi seputar hal tersebut, Kepala ULP Kota Bogor, Cecep Zakaria tidak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon yang dilayangkan.
====================
LKPP: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Pernah Blacklist 2014
LKPP: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Pernah Blacklist 2014
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo membenarkan, riwayat PT.Tirta Dhea Adpdonics Pratama (TDAP) yang memang pernah di blacklist (daftar hitam) pada tahun 2014.
“Iya, itu (PT.TDAP) pernah kita blacklist kok,”ujar Agus singkat ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2016).
Namun demikian, Agus enggan menjelaskan mengapa perusahaan milik Sutrisno KGA itu dihapus dari daftar blacklist di tahun yang sama.
Terpisah, Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad pun menyayangkan (Kemenag) Kanwil Jabar masih melibatkan kontraktor yang memiliki jejak rekam buruk.
“Kenapa sih, masih melibatkan kontraktor yang trackrecord (jejak rekam)-nya buruk, apalagi pernah di blacklist,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Proyek Pembangunan Gedung Mina E Asrama Haji Bekasi menuai kontroversi di masyarakat. Bukan hanya soal jejak rekam kontraktornya yang pernah di Blacklist. Namun soal pengerjaan proyek tujuh lantai tersebut hanya diberi waktu 195 hari.
Dan banyak masyarakat tahu, kontraktor tersebut juga di tahun 2015 telah gagal untuk menyelesaikan proyek Pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) di Kotamobagu, tidak mampu diselesaikan tepat waktu dari waktu yang telah dijadwalkan yaitu 170 hari.
Selain itu, PT.TDAP juga pernah di Blacklist Pemkab Klaten pada pembangunan proyek Masjid Agung Klaten tahun 2014.
Masyarakat Jawa Barat pun menunggu hasil kerja PT TDAP, mampukah proyek Gedung Mina E asrama Haji diselesaikan tepat waktunya?.
Kini Pembangunan proyek itu baru memasuki minggu ke delapan, artinya hanya tersisa sekitar 5 bulan lagi, sementara akhir tahun 2016 ini sudah harus selesai.
======================
Masjid Agung Klaten DPRD: Pelaksana Proyek Menara Layak Masuk Black List
http://www.koransolo.co/2016/05/14/masjid-agung-klaten-dprd-pelaksana-proyek-menara-layak-masuk-black-list-64653
KLATEN—Komisi III DPRD Klaten merekomendasikan ke jajaran eksekutif untuk mem-black list pelaksana proyek menara Masjid Agung Al Aqsha, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta. Hal itu disebabkan amburadulnya kinerja PT Tirta Dhea Addonnics di bawah pimpinan Sutrisno.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Edy Sasongko, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Jumat (13/5). Amburadulnya kinerja PT Tirta Dhea Addonnics Jakarta, di antaranya molornya pengerjaan menara dan belum rampungnya pengerjaan fisik menara secara total. Padahal, dana yang digelontorkan senilai Rp11 miliar.
“Kami menilai, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta itu layak di-black list. Lihat saja hasil proyeknya. Masak kontrak pembangunan menara mestinya April 2015-Desember 2015. Tapi molor hingga 50 hari. Sudah molor, pekerjaannya belum rampung [belum menyentuh ke finishing]. Ini kan tidak baik,” kata politis PDIP itu.
Edy Sasongko mengatakan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama telah ‘bermain api’ saat diberi tugas membangun menara. PT Tirta Dhea Addonnics dinilai terkesan tidak bertanggung jawab merampungkan proyek.
“Kami sudah memanggil manajemen PT Tirta Dhea Addonnics Pratama. Kenyataannya, mereka sering mangkir tanpa alasan yang jelas. Kalau sudah seperti itu, kami minta eksekutif jangan menggunakan penyedia jasa konstruksi seperti itu. Ini harus menjadi pengalaman eksekutif agar lebih cermat dalam memilih penyedia jasa konstruksi ke depan,” katanya.
Hal senada dijelaskan anggota Komisi III DPRD Klaten, Budi Raharjo. Politisi PKS ini mengatakan rekam jejak PT Tirta Dhea Addonnics Pratama memang kurang bagus.
“Kami pun bertanya-tanya, pengerjaan menara dan masjid itu kan berlangsung beberapa tahap [beberapa tahun]. Saat melihat kinerja PT Tirta Dhea Addonnics membangun masjid kan juga tidak bagus [seperti atap masjid bocor], mengapa masih dipakai di tahap selanjutnya. Sebenarnya ada apa ini? Kami sepakat, lebih baik di-black list saja,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, sepakat untuk mem-black list PT Tirta Dhea Addonnics Pratama asal Jakarta. Ke depan, jajaran eksekutif segera mengevaluasi pembangunan masjid dan menara Masjid Agung.
“Kami akan evaluasi dari perencanaan hingga penyelesaian. Kalau memang penyedia jasa [PT Tirta Dhea Addonnics Pratama kinerjanya seperti itu [tidak baik], kami akan memutus hubungan di masa mendatang. Dengan kata lain tidak perlu digunakan lagi,” katanya.
Saat Espos menghubungi manajemen PT Tirta Dhea Addonnics Pratama melalui nomor telepon perusahaan, tidak ada satu karyawan pun yang mengangkat telepon.
Sebagaimana diketahui, melencengnya pembangunan menara masjid mengakibatkan gardu pandang menara terancam mangkrak. Sedianya, gardu pandang berketinggian 66,66 meter. Dalam pengerjaan, gardu pandang di ketinggian 35 meter. Padahal gardu pandang tersebut difungsikan untuk menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian. Dengan ketinggian 35 meter, pengunjung dinilai tidak bisa menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian secara leluasa. (Ponco Suseno).
==================
Aneh, Sudah Diblacklis Masih Dapat Proyek
http://lensakapuas.com/aneh-sudah-diblacklis-tapi-dapat-proyek/
LENSAKAPUAS, PONTAIANAK – Ketua DPD Aliansi Wartawan Indoneisia (AWI) Provinsi Kalimantan Barat, Budi Gautama mensinyalir penentuan pemenang pembangunan jalan baru batas kota Sanggau-Sekadau (relokasi) diduga kuat menyalahi aturan. Pasalnya, kata Budi, proyek jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PU senilai Rp11.485.000.000,00 itu dimenangkan oleh perusahaan yang sudah diblacklist.
“PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan surat penunjukan Nomor : KU/08.01/BM-PJNW.II/PPK.09/97 tanggal 3 Maret 2014 yang diketahui masuk dalam daftar hitam (blacklist), berdasarkan data Inaproc LKPP terhitung tanggal 7 Maret 2014 s/d 6 Maret 2016 yang ditayangkan pada tanggal 1 April 2014. Ini kan pelanggaran. Tapi kenapa dimenangkan oleh penyedia jasa?” tanya Budi sedikit heran.
Menurut dia, salah satu persyaratan penentuan pemenang lelang adalah perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar Hitam. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja,” ucap Budi. Karenanya, secara tegas Budi mengatakan bahwa penentuan pemenang tersebut bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.
“Bahkan kalau kita menyimak bunyi Perka LKPP No 7 Tahun 2011 tentang Juknis Operasional Daftar Hitam, maka direktur perusahaan yang menandatangani kontrak juga dimasukan dalam daftar hitam, Sehingga, untuk paket-paket lainnya bisa juga dilihat dalam akte perusahaan apakah nama tersebut termasuk dalam daftar nama pengurus perusahaan. Seandainya ditemukan maka ketentuannya perusahaan tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang,” jelas Budi.
Begitupun halnya Ferry Agusrianto. Ketua Umum DPP (Lembaga Investigasi Pembangunan Negera Kesatuan Republik Indonesia) LIP-NKRI itu juga mempertanyakan penanganan paket pekerjaan pembangunan jalan baru batas kota Sanggau – Sekadau (Relokasi ) yang masuk dalam Pelaksanaan jalan nasional wilayah II Propinsi Kalbar itu. “PT. Tirta Dhea Addoniecs sebagai pemenang tender yang dibuktika dengan surat penunjukan Nomor: KU.08.01/KM-PJNW.N II PPK.09/97 tanggal : 3 maret 2014. Namun, anehnya tayangan portal INAPROP LKPP tanggal 1 April 2014 perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam, yang berlaku mulai tanggal 7 maret 2014 sampai dengan 6 maret 2016. Ada apa dibalik ini. Apakah ada indikasi permainan? tanya Ferri.
Dijelaskannya, dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Teknis Operasional Daftar Hitam yang Tertuang dalam BAB I Ayat I dikatakan bawa Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas penyedia barang/Jasa dan/atau penerbit jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan Barang/Jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/satuan kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya.
“Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf e berbunyi “Melakukan perbuatan lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK.” Dan Pasal 3 ayat (2) huruf f berbunyi “Meninggalkan Pekerjaansebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggung jawab”. Pasal 4 ayat (6) berbunyi “Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I Selama 2 (dua) tahun kalender.” Kemudian Pasal 4 ayat (7) “Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak Tanggal ditetapkan.”
“Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, seharusnya suatu perusahaan yang turut dalam tender/lelang paket suatu pekerjaan tidak dapat ikut dan gugur karena sudah cacat secara hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Ferry.
Seharusnya, kata dia, LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan penggadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah, proaktif dan cepat.
Dikonfirmasi perihal kejanggalan tersebut, panitia lelang pembangunan jalan baru batas kota Sanggau-Sekadau (Relokasi), Yunus, S.T., mengaku bahwa pelelangan tersebut sudah benar sesuai dengan prosedur yang berlaku dan baru mengetahui perihal informasi tersebut. “Saya juga baru tahu dari website LKPP yang ditayangkan pada 1 April 2014 itu,” akunya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pun begitu. ketika ditemui di ruang kerjanya PPK proyek Muslim juga membenarkan bahwa perusahaan yang memenangkan tender tersebut sudah diblacklis. Dengan kejadian itu, kata dia, pihaknya telah menyurati Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah di SME Tower Lt.8 Jl.Gatot Soebroto Kav.94 Jakarta, perihal konfirmasi daftar hitam PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama dan mempertanyakan terkait kontrak-kontrak atas nama perusahaan yang ditanda tangani setelah tanggal 7 Maret 2014 dan sebelum ditayangkan dalam daftar hitam INAPROC LKPP. “Apakah masih dinyatakan berlaku atau gugur dengan sendirinya. Untuk lebih lanjutnya kita masih menunggu jawaban dari pusat,” ucap Muslim.
Ketika akan dikonfirmasi, Satker/Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kemen PU, hingga saat ini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
=================
Kerja Tak Beres, PPK Putus Kontrak PT Tirta Dhea Adoninc Pratama
http://www.beritasintang.com/berita-kerja-tak-beres-ppk-putus-kontrak-pt-tirta-dhea-adoninc-pratama.html
Proyek pelebaran ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sintang, diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan satuan kerja (Satker) proyek tersebut.
PT Tirta Dhea Adoninc Pratama selaku kontraktor pemenang tender, dinilai tidak mampu bekerja sesuai dokumen kontrak yang telah dibuat.
Hal tersebut terungkap ketika Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar bersama pihak Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, melakukan kunjungan kerja ke Sintang, Jumat (26/7).
Dalam kesempatan dialog di pendopo rumah jabatan Bupati Sintang, Kepala Bina Marga Dinas PU Provinsi Kalbar, Anugrah Rahmanto, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi, membeberkan kinerja kontraktor dalam melakukan pengerjaan proyek tersebut.
“Kontraktor tidak ada etikad untuk menyelesaikan proyek ini. Ibarat pepatah, hidup segan mati tak mau. Progres pekerjaan hanya 1,7 persen dalam 7 bulan,” kata Anugrah.
Pemutusan kontrak dilakukan pada 29 Agustus lalu, setelah melalui berbagai pertimbangan dengan pihak terkait, termasuk hasil rapat dengan Kementerian Umum selaku pemilik proyek.
“Pemutusan kontrak sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan pemutusan kontrak, pihak kontraktor sudah sering kita undang rapat untuk membahas masalah ini. Sayangnya, yang datang bukan pengambil kebijakan,” kata Anugrah.
Dijelaskannya, pelebaran ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sintang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum, yang merupakan bantuan Asian Development Bank (ADB) Jepang.
Proyek tersebut sepanjang 17 kilo meter dengan nilai kontrak sekitar Rp Rp 63 Miliar.
Pengerjaan jalan terhitung sejak 8 Mei 2013. Sejatinya, berdasarkan kontrak, pada 29 Oktober 2014 mendatang, proyek tersebut harus sudah rampung.
“Kita melihat progres penyelesaian masih sangat jauh. Sekarang aja baru 29 persen, belum sampai 50 persen,” ucapnya.
Kondisi kerusakan jalan masih terlihat parah, terutama di Kilo Meter 4 Sintang-Tebelian dan Jalan Oevang Oeray.
“Artinya, bukan lagi bicara mengejar keterlambatan, tetapi ini sudah tidak mungkin untuk dirampungkan. Oleh karena itu, pejabat pembuat komitemen (PPK) mengambil langkah tegas memutus kontrak,” terang Anugrah.
Celakanya, ketika dilakukan pemutusan kontrak, disaat bersamaan pihak kontraktor melakukan somasi dan gugatan hukum atas langkah pemutusan kontrak.
“Di hari yang bersamaan, mereka mengajukan somasi dan tuntutan ke pengadilan. Alasannya, kita tidak memberikan konpensasi waktu ketika melakukan pemutusan kontrak. Padahal, masalah ini sudah lama kita bahas, dan mereka yang tidak merespon dengan baik,” jelas Anugrah.
Di dalam klausul tuntutan hukum itu pula, lanjut Anugrah, pihak kontraktor meminta agar tidak dilakukan tender ulang atas proyek tersebut sebelum ada ketetapan hukum.
“Karena itu, kita berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang serta masyarakat Kabupaten Sintang agar permasalahan hukum dapat segera selesai, dan kita dapat memenangkan perkara ini,” kata Anugrah.
Anugrah sendiri belum dapat memastikan apakah akan dilakukan tender ulang dalam waktu dekat atau setelah ada ketetapan hukum.
Sebab kewenangan itu ada pada Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek.
“Kita hanya bisa kembali ke masing-masing kuasa hukum. Kami jelaskan masalah ini kepada Bupati dan masyarakat Sintang, karena selama ini yang disalahkan adalah pemerintah provinsi,” jelasnya.
Hadi, selaku PPK proyek tersebut membenarkan bahwa penyelesaian proyek tersebut sudah lama dilakukan.
Namun pihak kontraktor sangat sulit diajak berkoordinasi.
“Sekian kali kita undang rapat, direkturnya tidak pernah mau datang. Yang datang orang tidak bisa mengambil keputusan. Bahkan general manager (GM) perusahaan ini (PT. Tirta Dhea Adoninc Pratama) sudah berganti berulang kali,” ucapnya.
Menurut Hadi, langkah pemutusan kontrak sudah cukup lama diupayakan, setelah melihat kinerja kontraktor tidak sesuai progres. Hanya saja, langkah itu masih melalui banyak pertimbangan terkait kelanjutan proyek tersebut.
“Sebelumnya kita masih bimbang, apakah jika diputus kontrak dananya dikembalikan dan tidak bisa digunakan lagi. Ternyata, setelah kita koordinasikan dengan pihak kementerian, dana tidak dikembalikan, asalkan ditender ulang. Dan kita masih punya waktu sekitar satu tahun,” jelasnya.
Sementara Bupati Sintang Drs Milton Crosby, menyatakan siap mendampingi atau memberikan bantuan hukum atas gugatan yang dilakukan kontraktor kepada PPK. “Bagian hukum kita ada, dan kita siap mendampingi,” kata Milton.
Kepala Bidang Hukum Setda Sintang, Roni, memberikan saran atas gugatan yang dilakukan kontraktor terhadap PPK. Saran yang diberikan Roni, yakni menggugat balik.
“Kalau mereka malakukan gugatan, kita gugat balik. Karena apa yang kita lakukan demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkas Roni. (din)
==================
Pembangunan Jalan di Sungai Tebelian Sintang Rp63 Miliar Mangkrek
Pembangunan Jalan di Sungai Tebelian Sintang Rp63 Miliar Mangkrek
SINTANG – Nasib jalan di Sungai Tebelian – Tugu Beji di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 17 km masih terbelengkalai. Akibatnya rakyat disana menderita, ekonomi pun terhambat. Proyek pemerintah pusat di Kementrian PU Direktorat Bina Marga dengan nilai Rp63 miliar lebih tersebut mangkrek.
Pasalnya kontraktor yang mengerjakannya PT Tirta Dhea Addonnics Prtama tidak melanjutkan pekerjaan karena kontrak kerja diputus sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Dengan alasan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama bekerja tidak profesional dan tidak bertanggungjawab.
Proyek Kementrian PU yang di danai ADB (Asian Development Bank) ini berdasarkan kontrak kerja dimulai pada 8 Mei 2013 silam, dan 29 Oktober 2014 seharusnya selesai.
Berdasarkan data evaluasi dari PPK hinggapemutusan kontrak, PT Tirta Dhea Addonnics Prtama hanya mampu merealisasikan 29,26 persen pengerjaan dari 95,89 persen yang direncanakan. Dengan tingkat deviasi yang luar biasa tak wajar yakni 66,63 persen. Sehingga pada 29 Agustus 2014 lalu PPK akhirnya memutus kontrak.
Presdir PT Tirta Dhea Addonnics Prtama RA Sutrisno KGA yang ditemui Forum di Jakarta menjelaskan, Menurutnya justru mereka sebagai kontraktor telah dirugikan pihak PPK, karena memutus kontrak kerja secara sepihak. Akibatnya mereka mengalami kerugian baik materil maupun inmateril. Sehingga lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pihaknya menggugat PPK Bina Marga dan berdasarkan keputusan PN Jaksel pihaknya dinyatakan menang.
Menurut Sutrisno awal proyek tersebut perusahaannya merasa dijebak. “Karena ketika kontrak dilakukan ternyata anggaran belum ada,” kata Sutrisno yang mengaku mantan Kopassus (Pasukan Khusus, Angkatan Darat) dan pernah tertembak saat bertugas di Papua.
Kemudian setelah perusahaan bekerja selama 5 bulan, barulah DP turun sebesar 15 persen atau sekitar Rp8 miliar, dan bekerja kembali 5 bulan ke depan. “Ini saja saya telah banyak mengeluarkan operasional, tetapi malah dihitung 5 bulan saja,” katanya.
Sutrisno yang mengaku sahabat Presiden Jokowi sejak kecil dan merupakan kolega dekat mantan Presiden Soeharto mengatakan bahwa proyek jalan Tebelian itu telah dirampungkannya sebesar 49 persen, sementara PPK mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Sutrisno ini baru sebatas 3 persen. Akibatnya PPK menilai bahwa kontraktor tersebut tidak becus dan tidak profesional, padahal dp telah diberikan.
Versi Sutrisno, pihaknya bukannya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ketika pembayaran lanjutannya tidak dilakukan Bina Marga, “karena kami masih ada 160 hari kerja, masih ada waktu untuk menyelesaikan, tetapi kenapa tiba-tiba tanpa peringatan, kontrak dibatalkan, ini kan aneh,” ujar Sutrisno.
Sampai saat ini jalan Tebelian Sintang masih rusak, belum jelas siapa yang bertanggungjawab, yang pasti duit negara taruhannya.(OK)
Pengadaan Mobil Dinas Malang 2016 – Ditolak Ketua DPRD
September 27, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan
Entah miss komunikasi, Miss JP, atau Miiss UN yang membuat meleset… atau memang salah perencanaan dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) nya dulu, seharusnya kalau inventarisasi kebutuhan dilakukan dengan benar melalui spend analisis dan melihat kebutuhan real user, maka seharusnya apa yang sudah direncakan tidak menjadik polemik di mass media. Seharusnya di data berapa kebutuhan mobil anggota Dewan, berapa yang masih bagus, berapa yang rusak, kemudian sesuaikan dengan anggarannya, ada tidak dan prioritas mau beli mobil atau untuk kebutuhan lain itu mah kebijkan daerah ya… silahkan para petinggi yang tinggi tinggi memutuskan ya.\
Berikut berita terkait dengan pengadaan mobil dinas di Malang
=================
Ketua DPRD Kota Malang Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru
MALANGTIMES – Usulan pengadaan mobil dinas baru dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang menjadi polemik di gedung legislatif.
Pasalnya, Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono menolak dengan tegas usulan tersebut.
Arif Wicaksono mengatakan uang negara lebih baik dipakai untuk kepentingan masyarakat daripada untuk membeli mobil dinas baru.
Anggaran Mobil dinas tahun ini 2,59 miliar akan dialihkan guna kepentingan masyarakat dan agenda DPRD. Oleh karena itu, ia menolak usulan pengadaan mobil baru bagi anggota dewan tersebut.
“Pengadaan mobil dinas justru pemborosan, karena itu saya tegas menolak” ujarnya.
Sesuai aturan, yang berhak menggunakan mobil dinas hanyalah pimpinan dan alat kelengkapan dewan yang terdiri dari Ketua, Wakil, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan serta Ketua Badan Anggaran.
“Ada yang minta mobil dinas, lho jabatan mereka apa? Lha wong anggota biasa,” sindir Arif.
Ditambahkan, pengalihan dan penolakan usulan pengadaan mobil dinas baru ini semata-mata untuk efektivitas anggaran bukan pencitraan.
“Sekarang defisit anggaran mencapai Rp 40 miliar. Buat apa mobil dinas baru? Kalau butuh silakan pakai mobil dinas saya,” pungkasnya.
http://www.malangtimes.com/baca/14479/20160922/190228/ketua-dprd-kota-malang-tolak-pengadaan-mobil-dinas-baru/
============== Read more
MA Vonis Bersalah Eks Direktur RSUD Masohi Maluku Tengah
September 11, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan
DIvonis bebas dari Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tahun 2014, Jaksa kasasi ke MA, di MA di putus 5 (lima) tahun penjara ditambah denda rp. 50 juta. Bisa berbeda jauh begitu ya? Sekarang kalau pengadaan alat kesehatan mending pakai e-katalog saja sudah. Daripada ribet lelang ya.
Berikut beritanya:
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dr Abdul Muthalib Latuamury dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Selain itu, membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Dalam petikan putusan kasasi MA, majelis hakim juga menghukum dr Latuamury hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Heri Setyobudi, di Ambon, Sabtu (10/9).
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tahun 2014 dengan nomor: 45/Pidsus/PPK/2014 yang membebaskan dr Matuarury dari segala tuntutan jaksa. Akibat putusan bebas terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum Kejari Masohi kemudian melakukan upaya kasasi ke MA.
Majelis hakim MA menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana proyek pengadaan alkes RSUD Masohi. Dana pengadaan tersebut senilai Rp 6,3 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013.
Mantan Direktur RSUD Masohi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2013 telah melakukan kejahatan dengan cara membuat atau menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) namun tidak sesuai dengan harga peruntukan.
Jaksa menjerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/384732-ma-vonis-bersalah-eks-direktur-rsud-masohi-maluku-tengah.html
============
Kejari Masohi Kasasi Kasus Korupsi Dana Alkes RSUD
http://www.tribun-maluku.com/2016/07/kejari-masohi-kasasi-kasus-korupsi-dana.html
Putusan bebas indikasi kasus korupsi dana Alat-alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Masohi dengan terdakwa dr. Abdul Muthalib Latuamury sebagai PPK dan Ny. Nirwati sebagai Sekretaris Panitia pengadaan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Juli 2015 lalu dinilai tidak sesuai kajian dan fakta hukum yuridis yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Masohi Welem Mairuhu, SH kepada media ini diruang kerjanya Rabu (20/7). Menurut Mairuhu, apa yang di putuskan oleh hakim pengadilan
Tipikor Ambon terhadap dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes tahun 2013 lalu yang merugikan negara mencapai Rp 2,819 Miliar, sangat tidak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik.
Berdasarkan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka dinyatakan bersalah yang dijerat karena melanggar pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Alokasi anggaran pengadaan dana Alkes RSUD Masohi yang bersumber dari dana pembantuan APBN Perubahan tahun 2013 Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI mencapai Rp 6,387 Miliar
berupa alat kedokteran, alat kesehatan dan alat KB dengan memiliki 17 item yang telah disepakati dan ditetapkan dalam berita acara pengadaan Alkes tersebut.
PT. ROMANTIKA BAHARI CABANG AMBON sebagai pemenang tender paket proyek tersebut namun berdasarkan fakta, semua Alkes yang disediakan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam kesepakatan pengadaan.
Dari 17 item pengadaan ternyata Alkes yang dirancang dengan harga yang sangat tinggi, sehingga terindikasi terjadi Mark Up dana pengadaan Alkes untuk 17 item dengan harga sebenarnya Rp 3,247 Miliar. Berarti terjadi mark up dana yang sengaja dilakukan oleh panitia pengadaan yang ditaksiri mencapai Rp 2,819 Miliar.
Berdasarkan fakta hukum dr. Abdul Muthalib Latuamury dan Ny. Nirwati ditetapkan oleh JPU sebagai tersangak, namun entah kenapa oleh Hakim Tipikor Ambon memutuskan kedua tersangka tidak bersalah dalam kasus ini,”kesal Mairuhu.
Putusan bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor tersebut, membuat Kejari Masohi tidak duduk diam namun telah melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Putusan bebas tersebut mengakibatkan pihak Kejari Masohi belum bisa menindaklanjuti keterlibatan oknum-oknum lain dalam indikasi kasus tindak pidana korupsi Alkes tahun 2013 di RSUD Masohi.
“Kami sudah melakukan Kasasi ke MA, itu berarti saat ini pihak Kejari Masohi masih menunggu keputusan yang ditetapkan oleh Mahkama Agung di Jakarta,”katanya.
Mairuhu berharap, masyarakat jangan cemas dan putus asah karena Kejaksaan Negeri Masohi tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat dan konsisten untuk melakukan pemberantasan korupsi di
daerah.
Dirinya antusias kalau hakim di MA bisa sejalan dengan apa yang diputuskan oleh pihak Kejari Masohi, karena berdasarkan fakta dan bukti kalau Latuamury maupun Ny. Nirwati telah bersalah.
==================
Pengadilan Tipikor Adili Dua Koruptor Dana Alkes
http://www.antaramaluku.com/berita/26598/pengadilan-tipikor-adili-dua-koruptor-dana-alkes
Ambon (Antara Maluku) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon mengadili dr Abdul Muthalib Latuamury dan Nirwati alias Nir, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan di RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua majelis hakim R.A Didik Ismiyatun membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas perkara jaksa penuntut umum (JPU) Willem Mairuhu.
JPU dalam berkas perkaranya menjerat para terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menurut JPU, RSUD Masohi pada 2013 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6,387 miliar untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan serta alat Keluarga Berencana (KB).
Sumber dana berasal dari anggaran tugas pembantuan APBN Perubahan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2013.
Terdakwa dr Abdul Muthalib adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan Nirwati yang selama ini menjabat Kasie Penyusunan Anggaran dan Program pada RSUD Masohi ditunjuk sebagai sekretaris panitia pengadaan.
Proses lelang tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Romantika Bahari Cabang Ambon.
“Ada 17 item peralatan kesehatan yang dirancang PPK tetapi harganya sengaja digelembungkan (mark up) berlipat ganda sehingga kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp2,819 miliar,” kata jaksa.
Nilai kontrak dalam proyek ini mencapai Rp6,387 miliar sedangkan nilai pengadaan yang sebenarnya adalah Rp3,247 miliar.
Beragai alat kesehatan yang telah diperiksa panitia pemeriksa barang tersebut ternyata tidak disertai dengan sertifikasi garansi atau kartu jaminan garansi dan certificate of origin sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan denan agenda pemeriksaan saksi.
Korupsi Motor Fire Ditahan – Damkar DKI 2011
September 11, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan
Hampir tiap minggu ada saja yang ditangkap gara gara kasus pengadaan, entah karena para pengelola pengadaan yang kurang kuat kredibilitasnya, atau memang lagi dan masih tren kriminalisasi dalam pengadaan ya?
Mangga dibaca beritana nya dihandap ieu:
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable (motor fire) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar PB) Pemprov DKI tahun anggaran 2011.
Read more
Alat Fitness saja bermasalah pengadaannya
September 11, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan
Katanya HPS di mark up dan yang buat HPS adalah Pokja ULP?!, ada kerugian negara sebesar 3 milyar dari HPS 3,8 milyar, jadi yang dibelanjakan hanya 800 juta…
Yah silahkan dibaca saja beritanya di bawah ini:
Korupsi Pengadaan Alat Fitnes, Dua Tersangka Ditetapkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pengadaan alat fitness, di Beberapa Gelanggang Olah Raga (GOR), di Jakarta Barat. Read more
3 Tersangka KorupsiSiskohat Haji ditetapkan Kejagung
September 10, 2016 by heldi
Filed under Kasus Pengadaan
Dicari cari aplikasinya dimana ya, di google tidak ketemu.. eh ternyata aplikasinya dalam format android ya.
Berikut beritanya:
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Sistem Haji Terpadu Siskohat) pada Kementerian Agama tahun anggaran 2010. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan puluhan miliar Rupiah.
“Ya, betul ketiganya sudah tersangka,” ujar Kapuspenkum M. Rum saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016). Read more