\n

Stasiun Paledang Bogor

March 30, 2017 by  
Filed under Kota Bogor

Sejak beberapa tahun pindah kerja di Jakarta, hal ini berakibat pada kudet (kurang update) terhadap hal hal baru di lingkungan kota Bogor tercinta. Contoh nya ini; Stasiun Paledang sebenarnya sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu, namun bagi saya pribadi baru mengetahui nya setelah anak saya yang SMP mau ikut outbond ke Sukabumi dengan naik kereta api dari stasiun Paledang ini. Read more

Share

ULP Permanen Solusinya Pa Wali

September 27, 2016 by  
Filed under Kasus Pengadaan, Kota Bogor

Segeralah mandiri kan ULP nya pa… jangan di bawah Dalprog terus, buat OPD sendiri Badan Layanan Pengadaan, Biro Layanan Pengadaan atau mau tetap Unit Layanan Pengadaan boleh juga, yang penting punya DPA sendiri sehingga tidak perlu mengemis anggaran, punya staf sendiri yang tidak kangkang mengangkang, punya wewenang sendiri sehingga tidak perlu minta-minta kepada yang berwenang. Masalah aturan pembentukan OPD nya silahkan lah, sudah ada permendagri nya, sudah ada Surat Edaran Kepala LKPP, sesuaikan dengan kebutuhan ya.

Ya kalau ULP nya kurang mantap jadinya begini; memenangkan perusahaan yang di indikasi kan bermasalah. Sampai sampai lupa googling atau bagaiman ini, kok bisa Perusahaan yang banyak masalah dimenangkan? Ya kalau pun dimenangkan tentunya harus siap nih dengan segala macam kegaduhannya sekarang ini. Soalnya silahkan lihat saja di bawah, pada tahun 2014 banyak atau lebih dari3 pekerjaan ada yang komplain dengan perusahaan ini. Silahkan di baca ya, atau googling saja dengan kata kunci perusahaan “Tirta Dhea Addonnic”

===============

Menangkan PT Bermasalah, Walikota Evaluasi Total ULP Kota Bogor

Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah mengumumkan PT Tirta Dhea Addonnic Pratama sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung baru DPRD senilai Rp. 72.750.000 melalui website LPSE.

PT Tirta Dhea Addonnic menang setelah melayangkan penawaran sebesar Rp 69.768.392.100. Meski demikian, keputusan tersebut belumlah final sebab masih ada masa sanggah bagi perusahaan lain yang kalah hingga 28 September 2016.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP) Kota Bogor, Thoriq Nasution mengatakan bahwa PT Tirta Dhea memiliki rekam jejak yang kurang baik lantaran pernah diblacklist oleh LKPP pada 2014 silam, terkait kegagalan pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur(MRBM) 2015 di Kotamabogu.

“Setahu juga adanya usulan dari ketua DPRD Klaten utk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam karena kegagalan pada pembangunan menara Masjid Al Aqsa Klaten. Dan saat ini perusahaan tersebut masih melaksanakan pembangunan gedung Mina E Asrama Haji Bekasi setinggi tujuh lantai, yang sudah memasuki minggu ke-8, dan tersisa waktu selama lima bulan untuk menyelesaikannya,” ungkap Thoriq.

Menurut nya, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan ULP untuk lebih teliti dalam mengevaluasi calon pemenang.

“Bagi FPJKP siapapun yang menjadi pemenang dan melaksanakan pembangunan gedung tsb tidak jadi masalah. Tapi tentunya perusahaan itu harus punya track record yang baik. Kami menyarankan konsultan MK (managemen konstruksi) dan Dinas terkait agar lebih ekstra ketat dlm pengawasan dan memonitoring dalam proses pelaksanaannya,” papar Thoriq.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan bahwa informasi-informasi tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh ULP.

“Kalau ada perusahaan yang memiliki historis buruk, harusnya itu dijadikan bahan pertimbangan. Kenapa bisa dimenangkan?,” ungkapnya.

Atty menyatakan, seharusnya sebelum memenangkan sebuah perusahaan ULP harus menelisik rekam jejaknya, apakah memang baik atau buruk.

“Informasi seperti itu kan ada di internet,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam kesempatan berbeda, Walikota Bogor Bima Arya mengatakn, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari Bagian Pengendali Program Dalprog yang membawahi Unit Layanan Pengadaan agar bisa mendapatkan gambaran secara utuh dan jelas tentang proses lelang yang sedang dilakukan terhadap gedung wakil rakyat yang akan dibangun di Jalan Pemuda Kota Bogor.

“Berbagai sumber daya di ULP memang harus mendapat evaluasi secara menyeluruh karena dugaan ketidak profesionalan itu sudah terdengar beberapa kali, sehingga itu bukan aduan baru,” katanya.

Selanjutnya Pemkot Bogor sedang memikirkan pengadaan pembebasan lahan apakah menggunakan dana dari Dinas Binamarga dan Pengairan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman sehingga harus dicek secara menyeluruh tentang alokasi anggaran itu.

“Pemkot Bogor juga memikirkan relokasi Pedagang yang berada di Kawasan tersebut, sehingga semua aspek akan menjadi pertimbangan Pemerintah dalam mengambil keputusan,” tandasnya.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi seputar hal tersebut, Kepala ULP Kota Bogor, Cecep Zakaria tidak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon yang dilayangkan.

====================

LKPP: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Pernah Blacklist 2014

LKPP: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Pernah Blacklist 2014

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo membenarkan, riwayat PT.Tirta Dhea Adpdonics Pratama (TDAP) yang memang pernah di blacklist (daftar hitam) pada tahun 2014.

“Iya, itu (PT.TDAP) pernah kita blacklist kok,”ujar Agus singkat ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2016).

Namun demikian, Agus enggan menjelaskan mengapa perusahaan milik Sutrisno KGA itu dihapus dari daftar blacklist di tahun yang sama.

Terpisah, Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad pun menyayangkan (Kemenag) Kanwil Jabar masih melibatkan kontraktor yang memiliki jejak rekam buruk.

“Kenapa sih, masih melibatkan kontraktor yang trackrecord (jejak rekam)-nya buruk, apalagi pernah di blacklist,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Proyek Pembangunan Gedung Mina E Asrama Haji Bekasi menuai kontroversi di masyarakat. Bukan hanya soal jejak rekam kontraktornya yang pernah di Blacklist. Namun soal pengerjaan proyek tujuh lantai tersebut hanya diberi waktu 195 hari.

Dan banyak masyarakat tahu, kontraktor tersebut juga di tahun 2015  telah gagal untuk menyelesaikan proyek Pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) di Kotamobagu, tidak mampu diselesaikan tepat waktu dari waktu yang telah dijadwalkan yaitu 170 hari.

Selain itu, PT.TDAP juga pernah di Blacklist Pemkab Klaten pada pembangunan proyek Masjid Agung Klaten tahun 2014.

Masyarakat Jawa Barat pun menunggu hasil kerja PT TDAP, mampukah proyek Gedung Mina E asrama Haji diselesaikan tepat waktunya?.

Kini Pembangunan proyek itu baru memasuki minggu ke delapan, artinya hanya tersisa sekitar 5 bulan lagi, sementara akhir tahun 2016 ini sudah harus selesai.

======================

Masjid Agung Klaten DPRD: Pelaksana Proyek Menara Layak Masuk Black List

http://www.koransolo.co/2016/05/14/masjid-agung-klaten-dprd-pelaksana-proyek-menara-layak-masuk-black-list-64653

KLATEN—Komisi III DPRD Klaten merekomendasikan ke jajaran eksekutif untuk mem-black list pelaksana proyek menara Masjid Agung Al Aqsha, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta. Hal itu disebabkan amburadulnya kinerja PT Tirta Dhea Addonnics di bawah pimpinan Sutrisno.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Edy Sasongko, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Jumat (13/5). Amburadulnya kinerja PT Tirta Dhea Addonnics Jakarta, di antaranya molornya pengerjaan menara dan belum rampungnya pengerjaan fisik menara secara total. Padahal, dana yang digelontorkan senilai Rp11 miliar.
“Kami menilai, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta itu layak di-black list. Lihat saja hasil proyeknya. Masak kontrak pembangunan menara mestinya April 2015-Desember 2015. Tapi molor hingga 50 hari. Sudah molor, pekerjaannya belum rampung [belum menyentuh ke finishing]. Ini kan tidak baik,” kata politis PDIP itu.
Edy Sasongko mengatakan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama telah ‘bermain api’ saat diberi tugas membangun menara. PT Tirta Dhea Addonnics dinilai terkesan tidak bertanggung jawab merampungkan proyek.
“Kami sudah memanggil manajemen PT Tirta Dhea Addonnics Pratama. Kenyataannya, mereka sering mangkir tanpa alasan yang jelas. Kalau sudah seperti itu, kami minta eksekutif jangan menggunakan penyedia jasa konstruksi seperti itu. Ini harus menjadi pengalaman eksekutif agar lebih cermat dalam memilih penyedia jasa konstruksi ke depan,” katanya.
Hal senada dijelaskan anggota Komisi III DPRD Klaten, Budi Raharjo. Politisi PKS ini mengatakan rekam jejak PT Tirta Dhea Addonnics Pratama memang kurang bagus.
“Kami pun bertanya-tanya, pengerjaan menara dan masjid itu kan berlangsung beberapa tahap [beberapa tahun]. Saat melihat kinerja PT Tirta Dhea Addonnics membangun masjid kan juga tidak bagus [seperti atap masjid bocor], mengapa masih dipakai di tahap selanjutnya. Sebenarnya ada apa ini? Kami sepakat, lebih baik di-black list saja,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sek­da) Klaten, Jaka Sawaldi, sepa­kat untuk mem-black list PT Tirta Dhea Addonnics Pratama asal Jakarta. Ke depan, jajaran eksekutif segera mengevaluasi pembangunan masjid dan menara Masjid Agung.
“Kami akan evaluasi dari perencanaan hingga penyelesaian. Kalau memang penyedia jasa [PT Tirta Dhea Addonnics Pratama kinerjanya seperti itu [tidak baik], kami akan memutus hubungan di masa mendatang. Dengan kata lain tidak perlu digunakan lagi,” katanya.
Saat Espos menghubungi manajemen PT Tirta Dhea Addonnics Pratama melalui nomor telepon perusahaan, tidak ada satu karyawan pun yang mengangkat telepon.
Sebagaimana diketahui, melencengnya pembangunan menara masjid meng­akibatkan gardu pandang menara terancam mangkrak. Sedianya, gar­du pandang berketinggian 66,66 meter. Dalam pengerjaan, gardu pandang di ketinggian 35 meter. Padahal gardu pandang tersebut difungsikan untuk menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian. Dengan ketinggian 35 meter, pengunjung dinilai tidak bisa menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian secara leluasa. (Ponco Suseno).

==================

Aneh, Sudah Diblacklis Masih Dapat Proyek

http://lensakapuas.com/aneh-sudah-diblacklis-tapi-dapat-proyek/

LENSAKAPUAS, PONTAIANAK – Ketua DPD Aliansi Wartawan Indoneisia (AWI) Provinsi Kalimantan Barat, Budi Gautama mensinyalir penentuan pemenang pembangunan jalan baru batas kota Sanggau-Sekadau (relokasi) diduga kuat menyalahi aturan. Pasalnya, kata Budi, proyek jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PU senilai Rp11.485.000.000,00 itu dimenangkan oleh perusahaan yang sudah diblacklist.

“PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan surat penunjukan Nomor : KU/08.01/BM-PJNW.II/PPK.09/97 tanggal 3 Maret 2014 yang diketahui masuk dalam daftar hitam (blacklist), berdasarkan data Inaproc LKPP terhitung tanggal  7 Maret 2014 s/d 6 Maret 2016 yang ditayangkan pada tanggal 1 April 2014. Ini kan pelanggaran. Tapi kenapa dimenangkan oleh penyedia jasa?”  tanya Budi sedikit  heran.

Menurut dia, salah satu persyaratan penentuan pemenang lelang adalah perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar Hitam. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja,” ucap Budi. Karenanya, secara tegas Budi mengatakan bahwa penentuan pemenang tersebut bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.

“Bahkan kalau kita menyimak bunyi Perka LKPP No 7 Tahun 2011 tentang Juknis Operasional Daftar Hitam, maka direktur perusahaan yang menandatangani kontrak juga dimasukan dalam daftar hitam, Sehingga,  untuk paket-paket lainnya bisa juga dilihat dalam akte perusahaan apakah nama tersebut termasuk dalam daftar nama pengurus perusahaan. Seandainya ditemukan maka ketentuannya perusahaan tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang,” jelas Budi.

Begitupun halnya Ferry Agusrianto. Ketua Umum DPP (Lembaga Investigasi Pembangunan Negera Kesatuan Republik Indonesia) LIP-NKRI itu juga mempertanyakan  penanganan paket pekerjaan pembangunan jalan baru batas kota Sanggau – Sekadau (Relokasi ) yang masuk dalam Pelaksanaan jalan nasional wilayah II Propinsi Kalbar itu. “PT. Tirta Dhea Addoniecs sebagai pemenang tender yang dibuktika dengan surat penunjukan Nomor: KU.08.01/KM-PJNW.N II PPK.09/97 tanggal : 3 maret 2014. Namun, anehnya tayangan portal INAPROP LKPP tanggal 1 April 2014 perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam, yang  berlaku mulai  tanggal 7 maret 2014 sampai dengan 6 maret 2016. Ada apa dibalik ini. Apakah ada indikasi permainan? tanya Ferri.

Dijelaskannya, dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Teknis Operasional Daftar Hitam yang Tertuang dalam BAB I Ayat I dikatakan bawa Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas penyedia barang/Jasa dan/atau penerbit jaminan yang dikenakan  sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan Barang/Jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/satuan kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya.

“Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf  e berbunyi “Melakukan perbuatan lalai/cedera janji dalam  melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK.” Dan Pasal 3 ayat (2)  huruf f  berbunyi “Meninggalkan Pekerjaansebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggung jawab”.  Pasal 4 ayat (6) berbunyi “Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti  Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I Selama 2 (dua) tahun kalender.” Kemudian Pasal 4 ayat (7) “Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak Tanggal ditetapkan.”

“Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, seharusnya suatu perusahaan yang turut dalam tender/lelang paket suatu pekerjaan tidak dapat ikut dan gugur karena sudah cacat secara hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Ferry.

Seharusnya, kata dia, LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan penggadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah, proaktif dan cepat.

Dikonfirmasi perihal kejanggalan tersebut, panitia lelang pembangunan jalan baru batas kota Sanggau-Sekadau (Relokasi), Yunus, S.T., mengaku bahwa pelelangan tersebut sudah benar sesuai dengan prosedur yang berlaku dan baru mengetahui perihal informasi tersebut. “Saya juga baru tahu dari website LKPP yang ditayangkan pada 1 April 2014 itu,” akunya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pun begitu. ketika ditemui di ruang kerjanya PPK proyek Muslim juga membenarkan bahwa perusahaan yang memenangkan tender tersebut sudah diblacklis. Dengan kejadian itu, kata dia, pihaknya telah menyurati Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah di SME Tower Lt.8 Jl.Gatot Soebroto Kav.94 Jakarta, perihal konfirmasi daftar hitam PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama dan mempertanyakan terkait kontrak-kontrak atas nama perusahaan yang ditanda tangani setelah tanggal 7 Maret 2014 dan sebelum ditayangkan dalam daftar hitam INAPROC LKPP. “Apakah masih dinyatakan berlaku atau gugur dengan sendirinya. Untuk lebih lanjutnya kita masih menunggu jawaban dari pusat,” ucap Muslim.

Ketika akan dikonfirmasi, Satker/Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kemen PU, hingga saat ini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

=================

Kerja Tak Beres, PPK Putus Kontrak PT Tirta Dhea Adoninc Pratama

http://www.beritasintang.com/berita-kerja-tak-beres-ppk-putus-kontrak-pt-tirta-dhea-adoninc-pratama.html

Proyek pelebaran ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sintang, diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan satuan kerja (Satker) proyek tersebut.

PT Tirta Dhea Adoninc Pratama selaku kontraktor pemenang tender, dinilai tidak mampu bekerja sesuai dokumen kontrak yang telah dibuat.

Hal tersebut terungkap ketika Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar bersama pihak Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, melakukan kunjungan kerja ke Sintang, Jumat (26/7).

Dalam kesempatan dialog di pendopo rumah jabatan Bupati Sintang, Kepala Bina Marga Dinas PU Provinsi Kalbar, Anugrah Rahmanto, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi, membeberkan kinerja kontraktor dalam melakukan pengerjaan proyek tersebut.

“Kontraktor tidak ada etikad untuk menyelesaikan proyek ini. Ibarat pepatah, hidup segan mati tak mau. Progres pekerjaan hanya 1,7 persen dalam 7 bulan,” kata Anugrah.

Pemutusan kontrak dilakukan pada 29 Agustus lalu, setelah melalui berbagai pertimbangan dengan pihak terkait, termasuk hasil rapat dengan Kementerian Umum selaku pemilik proyek.

“Pemutusan kontrak sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan pemutusan kontrak, pihak kontraktor sudah sering kita undang rapat untuk membahas masalah ini. Sayangnya, yang datang bukan pengambil kebijakan,” kata Anugrah.

Dijelaskannya, pelebaran ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sintang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum, yang merupakan bantuan Asian Development Bank (ADB) Jepang.

Proyek tersebut sepanjang 17 kilo meter dengan nilai kontrak sekitar Rp Rp 63 Miliar.
Pengerjaan jalan terhitung sejak 8 Mei 2013. Sejatinya, berdasarkan kontrak, pada 29 Oktober 2014 mendatang, proyek tersebut harus sudah rampung.

“Kita melihat progres penyelesaian masih sangat jauh. Sekarang aja baru 29 persen, belum sampai 50 persen,” ucapnya.

Kondisi kerusakan jalan masih terlihat parah, terutama di Kilo Meter 4 Sintang-Tebelian dan Jalan Oevang Oeray.

“Artinya, bukan lagi bicara mengejar keterlambatan, tetapi ini sudah tidak mungkin untuk dirampungkan. Oleh karena itu, pejabat pembuat komitemen (PPK) mengambil langkah tegas memutus kontrak,” terang Anugrah.

Celakanya, ketika dilakukan pemutusan kontrak, disaat bersamaan pihak kontraktor melakukan somasi dan gugatan hukum atas langkah pemutusan kontrak.
“Di hari yang bersamaan, mereka mengajukan somasi dan tuntutan ke pengadilan. Alasannya, kita tidak memberikan konpensasi waktu ketika melakukan pemutusan kontrak. Padahal, masalah ini sudah lama kita bahas, dan mereka yang tidak merespon dengan baik,” jelas Anugrah.

Di dalam klausul tuntutan hukum itu pula, lanjut Anugrah, pihak kontraktor meminta agar tidak dilakukan tender ulang atas proyek tersebut sebelum ada ketetapan hukum.

“Karena itu, kita berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang serta masyarakat Kabupaten Sintang agar permasalahan hukum dapat segera selesai, dan kita dapat memenangkan perkara ini,” kata Anugrah.

Anugrah sendiri belum dapat memastikan apakah akan dilakukan tender ulang dalam waktu dekat atau setelah ada ketetapan hukum.

Sebab kewenangan itu ada pada Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek.

“Kita hanya bisa kembali ke masing-masing kuasa hukum. Kami jelaskan masalah ini kepada Bupati dan masyarakat Sintang, karena selama ini yang disalahkan adalah pemerintah provinsi,” jelasnya.
Hadi, selaku PPK proyek tersebut membenarkan bahwa penyelesaian proyek tersebut sudah lama dilakukan.

Namun pihak kontraktor sangat sulit diajak berkoordinasi.

“Sekian kali kita undang rapat, direkturnya tidak pernah mau datang. Yang datang orang tidak bisa mengambil keputusan. Bahkan general manager (GM) perusahaan ini (PT. Tirta Dhea Adoninc Pratama) sudah berganti berulang kali,” ucapnya.
Menurut Hadi, langkah pemutusan kontrak sudah cukup lama diupayakan, setelah melihat kinerja kontraktor tidak sesuai progres. Hanya saja, langkah itu masih melalui banyak pertimbangan terkait kelanjutan proyek tersebut.

“Sebelumnya kita masih bimbang, apakah jika diputus kontrak dananya dikembalikan dan tidak bisa digunakan lagi. Ternyata, setelah kita koordinasikan dengan pihak kementerian, dana tidak dikembalikan, asalkan ditender ulang. Dan kita masih punya waktu sekitar satu tahun,” jelasnya.

Sementara Bupati Sintang Drs Milton Crosby, menyatakan siap mendampingi atau memberikan bantuan hukum atas gugatan yang dilakukan kontraktor kepada PPK. “Bagian hukum kita ada, dan kita siap mendampingi,” kata Milton.

Kepala Bidang Hukum Setda Sintang, Roni, memberikan saran atas gugatan yang dilakukan kontraktor terhadap PPK. Saran yang diberikan Roni, yakni menggugat balik.

“Kalau mereka malakukan gugatan, kita gugat balik. Karena apa yang kita lakukan demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkas Roni. (din)

 

==================

Pembangunan Jalan di Sungai Tebelian Sintang Rp63 Miliar Mangkrek

Pembangunan Jalan di Sungai Tebelian Sintang Rp63 Miliar Mangkrek

SINTANG – Nasib jalan di Sungai Tebelian – Tugu Beji di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 17 km masih terbelengkalai. Akibatnya rakyat disana menderita, ekonomi pun terhambat. Proyek pemerintah pusat di Kementrian PU Direktorat Bina Marga dengan nilai Rp63 miliar lebih tersebut mangkrek.

Pasalnya kontraktor yang mengerjakannya PT Tirta Dhea Addonnics Prtama tidak melanjutkan pekerjaan karena kontrak kerja diputus sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Dengan alasan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama bekerja tidak profesional dan tidak bertanggungjawab.

Proyek Kementrian PU yang di danai ADB (Asian Development Bank) ini berdasarkan kontrak kerja dimulai pada 8 Mei 2013 silam, dan 29 Oktober 2014 seharusnya selesai.

Berdasarkan data evaluasi dari PPK hinggapemutusan kontrak, PT Tirta Dhea Addonnics Prtama hanya mampu merealisasikan 29,26 persen pengerjaan dari 95,89 persen yang direncanakan. Dengan tingkat deviasi yang luar biasa tak wajar yakni 66,63 persen. Sehingga pada 29 Agustus 2014 lalu PPK akhirnya memutus kontrak.

Presdir PT Tirta Dhea Addonnics Prtama RA Sutrisno KGA yang ditemui Forum di Jakarta menjelaskan, Menurutnya justru mereka sebagai kontraktor telah dirugikan pihak PPK, karena memutus kontrak kerja secara sepihak. Akibatnya mereka mengalami kerugian baik materil maupun inmateril. Sehingga lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pihaknya menggugat PPK Bina Marga dan berdasarkan keputusan PN Jaksel pihaknya dinyatakan menang.

Menurut Sutrisno awal proyek tersebut perusahaannya merasa dijebak. “Karena ketika kontrak dilakukan ternyata anggaran belum ada,” kata Sutrisno yang mengaku mantan Kopassus (Pasukan Khusus, Angkatan Darat) dan pernah tertembak saat bertugas di Papua.

Kemudian setelah perusahaan bekerja selama 5 bulan, barulah DP turun sebesar 15 persen atau sekitar Rp8 miliar, dan bekerja kembali 5 bulan ke depan. “Ini saja saya telah banyak mengeluarkan operasional, tetapi malah dihitung 5 bulan saja,” katanya.

Sutrisno yang mengaku sahabat Presiden Jokowi sejak kecil dan merupakan kolega dekat mantan Presiden Soeharto mengatakan bahwa proyek jalan Tebelian itu telah dirampungkannya sebesar 49 persen, sementara PPK  mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Sutrisno ini baru sebatas 3 persen. Akibatnya PPK menilai bahwa kontraktor tersebut tidak becus dan tidak profesional, padahal dp telah diberikan.

Versi Sutrisno, pihaknya bukannya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ketika pembayaran lanjutannya tidak dilakukan Bina Marga, “karena kami masih ada 160 hari kerja, masih ada waktu untuk menyelesaikan, tetapi kenapa tiba-tiba tanpa peringatan, kontrak dibatalkan, ini kan aneh,” ujar Sutrisno.

Sampai saat ini jalan Tebelian Sintang masih rusak, belum jelas siapa yang bertanggungjawab, yang pasti duit negara taruhannya.(OK)

Share

ULP Kota Bogor Kembali RIcuh di September 2016 ini

September 27, 2016 by  
Filed under Kota Bogor

Pa Cecep, pa Adang, Pa Acenk kumaha damang?  Penyebab utama dari kericuha ini sebenarnya kalau menurut heldi.net ada 2 atau 3 hal, bukan karena penyedia itu khusus dipanggil petinggi, bukan karena miss komunikasi seperti kata kutua “forum” ya. Penyebab permasalahan di ULP kota Bogor ini adalah:

1. ULP Kota Bogor belum atau tidak mau mungkin ya pa Wali, untuk dibuat permanen. Dari jaman 2009-an saya mah sudah teriak teriak untuk minta ULP Permanen, sampai sekarang masih saja ad Hoc. ULP lain mah sudah berbentuk Badan, Biro Layanan Pengadaan, di Kota Bogor apa coba? tetap namanya ULP alias Unit Layanan Penyedia/Pejabat/PPK/atau P P lainnya ya. So segeralah permanen kan ULP nya, buat OPD terpisah dengan dalprog atau sejenisnya.

2. Klarifikasi off line, ini juga sudah diusulkan ke LKPP agar di revisi perpres ; klarifikasi dilakukan secara online via eproc. Dari jaman eproc dimulai dulu, ini sudah jadi celah untuk pencegatan dan keributan-keributan lainnya. Ya kalau pokja ULP mah tutup mata sajah ya pa Cecep 🙂 Mudah-mudahan revisi perpre3s terbaru bisa mengakomodir, tapi nampaknya belum ya…. 🙂

3. Ada Forum Silaturahmi, ada Grup Daerah Rawa, ada grup Sumatera, Papua, dsb ribut saja dari dulu grup grup-an, bukannya ribut meningkatkan kualitas tapi ribut terus saling berebut jatah dengan grup grupan. Sudahlah… jatah di kota Bogor itu tidak terlalu banyak, mending tingkatkan kualitas internal, bersaing sehat, bersaing jangan hanya di Bogor saja, ekspansi donk kalau memang bagus mah…. 🙂 Coba kapan ada bimtek khusus perpres? Coba apakah tenaga teknis nya sudah bagus bagus? halah paling banyak masalah sama mandor mandornya 🙂  Jangan gagal fokus, tingkatkan kualitas biar tidak ribut saja di kota Bogor ya.

Berikut berita beritanya:

================= Read more

Share

Bis Damri Bandara Halim ke Bogor

September 26, 2016 by  
Filed under Kota Bogor

Bagi yang terbiasa berpergian melalui bandara soekarno hatta pasti akan sedikit bingung ketika suatu waktu harus berpergian melalui bandara Halim Perdanakusuma. Tetapi tidak usah bingung, ternyata PT Angkasa Pura II (Persero) telah melengkapi Bandara Halim Perdanakusuma dengan sarana transportasi yang memadai untuk memudahkan penumpang mencapai bandara salah satunya adalah pengoperasian bus Damri.

Ada  tujuh rute Damri yang akan menuju Bandara Halim Perdanakusuma yaitu keberangkatan dari Bogor, Rawamangun, Cengakareng, Bekasi, Depok, Pulogebang, dan Stasiun Gambir.
Read more

Share

Dinas Paling Lelet di kota Bogor – Bina Marga dan Wasbangkim

September 7, 2016 by  
Filed under Kota Bogor

Wah bahaya ini, kan sudah bulan September, tinggal 3 bulanan lagi ke akhir tahun anggaran 2016. Padahal untuk lelang saja bisa 2 minggu sampai sebulanan waktunya, belum ada resiko gagal lelang dan sanggahan serta keterlambatan tandatangan kontrak. Kalau baru mulai lelang, bagaimana nasib paket paket pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih dari 3 bulan?

Kalaupun waktunya cukup sampai akhir tahun, namun pengadaan konstruksi dengan waktu yang mepet seperti ini akan menghadapi resiko ketika terjadi keterlambatan. Akan ada buah simalakama nantinya, kalau diberi waktu tambahan akan lewat tahun anggaran, kalau putus kontrak maka pekerjaan tidak selesai. Read more

Share

Hotel Aston Bogor Review

Hotel Aston Bogor adalah hotel bintang 4 dengan fasilitas hampir mendekati bintang 5. Hotel ini berlokasi di Jl. Dreded Pahlawan, Bogor Nirwana Residence, Bogor Selatan, Jawa Barat kode pos 16132.
Telpon: +62 251 8200300.

Posisi di ujung komplek Bogor Nirwana Residence. dekat dengan wisata air Jungle. Banyak pokemon juga disini, kalau pakai bot bisa di masukan Koordinat nya yaitu -6.636038;106.795669 , koordinat ini adalah koordinat tempat kumpulnya pokemon pokemon berjenis air. Seperti Pokemon Ikan Mas, Ikan Koi, Bebek, Keuyeup, dsb. Biasanya di koordinat ini muncul 3 sampai dengan 5 Pokemon. Ada juga 2 pokestop di sini, yaitu di Nirwana Water Fall yang merupakan salah satu bangunan di hotel aston dan satu lagi di jembatan samping hotel.

Read more

Share

Naik APTB itu.. (#saveAPTB)

March 6, 2016 by  
Filed under Curhat PNS online, Kota Bogor

Kenapa saya enjoy naik APTB, ini bagi saya pribadi ya, yang lain mungkin bisa berbeda.

1. Naik APTB itu dingin seperti udara di bogor. Naik bis terus kaki selonjoran, tutup kupluk, pasang murotal di earphone… Bobo lagi… Nyaman pisaaaannnnn….
Tidak seperti bis transjakarta yang AC nya seringkali nyaris tidak terasa dan kalah dengan panasnya udara jakarta, kalah dengan panas sesaknya penumpang dan kalah dengan panas mesin yang masuk ke dalam bis.

2. Naik APTB itu  tidak antri, (bagi saya pribadi ya). Karena saya naik dari pool bubulak, halte paling awal, jadi tinggal jalan dikit dari rumah, naik aptb, tinggal pilih mau duduk dimana, paporit saya di pojokan kiri tuh… Begitu pula turun di halte TJ, tinggal jalan dikit… Sampai kantor deh
Beda dengan transjakarta, di halte simpang kuningan.. Sampai berjejal itu penumpang yang nunggu bis transjakarta, datang bis TJ sudah penuh juga…  Kumaha tah koko ahok? Read more

Share

Next Page »