\n

Larangan Rapat di Hotel oleh Menteri PAN RB

March 25, 2015 by  
Filed under Curhat PNS online, PNS (Pegawai Negeri Sipil)

panrb“Menteri PAN RB melarang PNS melakukan rapat di hotel” itu adalah judul yang banyak muncul dalam berita berita di media baik online atau offline pada akhir tahun kemarin dan awal tahun 2015 ini. Padalah sebenarnya isi dari Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 11 tahun 2014 tersebut bukan hanya “melarang” rapat saja tetapi “kegiatan pertemuan/rapat”, ada istilah “kegiatan pertemuan” yang hal ini dapat melebar kemana-mana, kegiatan pertemuan dapat diartikan sebagai bertemunya 2 orang atau lebih PNS yang dapat berbentuk: RAPAT pastinya ya, Pelatihan, Seminar, Simposium, FGD, Sosialisasi, Rakor, Selamatan, perpisahan, temu kangen, silaturahmi, open house, uji coba, pembahasan, maen gapleh, kaleci, karambol, batminton 🙂 dan kegiatan apapun yang mendefinisikan terjadinya pertemuan atara 2 orang atau lebih PNS, apapun bila terjadi pertemuan maka harus “dibatasi”. Nah ternyata di SE nya juga bukan melarang tetapi “DIBATASI” tetapi dalam pelaksanaannya nampaknya benar benar melarang, karena tidak jelas dimana batasnya? Read more

Share