\n

Pasal 6 – Etika Pengadaan

August 24, 2014 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

Bagian Kedua – Etika Pengadaan

Pasal 6

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Read more

Share

Pasal 5 – Prinsip-Prinsip Pengadaan

August 24, 2014 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

BAB II. TATA NILAI PENGADAAN
Bagian Pertama – Prinsip-Prinsip Pengadaan

Pasal 5

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Read more

Share

Pasal 3 – Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

August 24, 2014 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

Pasal 3

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
a. Swakelola; dan/atau
b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Share

Ruang Lingkup – Pasal 2

August 24, 2014 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.

(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.

Penjelasan Pasal 2
Ayat 1 – Huruf b – Yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi adalah pengadaan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau peningkatan kapasitas.
Ayat (4) – Dalam hal perbedaan antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini tetap berlaku.

Share

Ahok dan Pengadaan Barang Jasa

August 21, 2014 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

agus_prabowoLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggelar kegiatan Kuliah Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (14/08) di Jakarta. Kegiatan ini adalah rangkaian dari pelatihan pengajar pengadaan barang/jasa yang telah dimulai sejak Minggu (10/08).

Kuliah Umum diantaranya menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama sebagai pembicara yang didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Agus Prabowo. Dihadiri oleh sekitar 100 insan pengadaan para pengajar dan calon pengajar yang sedang pengikuti pelatihan TOT.
Read more

Share

Training Pengadaan Barang Jasa untuk ULP Kab Demak

May 8, 2013 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Tumben tumbenan dapat perintah untuk mengajar ke daerah jawa tengah, karena selama ini belum pernah sekalipun mendapat jatah mengajar ke arah timur dari jawa barat (jateng dan jatim), hal ini sih katanya memang daerah sana dikuasai oleh IAPI(Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia – yang nampaknya kurang ahli dalam menghimpun ahli pengadaan se indonesia… Sibuk ngurusin training pengadaan pastinya…), dapat order mengajar dari P3I (www.p3i.or.id) jadi pemain pengganti (maklumlah namanya juga trainer supersub) dari beberapa instruktur yang karena kesibukan dan karena ada musibah yang tidak terduga sehingga tidak bisa hadir pada acara peningkatan kompentensi untuk Unit Layanan Pengadaan kabupaten Demak, akhirnya ada juga kesempatan untuk mengajar di Jawa Tengah, ya mudah mudah ke daerah Jawa Timur juga ada kesempatannya… alhamdullillah.. Aamiin YRA…

Dlaksanakan selama 2 hari di hotel Metro Semarang, Acara in merupakan acara yang menjadi langkah awal kabupaten Demak untuk membentuk ULP yang mandiri, selama ini masih menggunakan panitia panitia per dinas, nah untuk tahun ini katanya akan dibentuk ULP yang bentuknya masih dalam penggodokan di internal kabupaten Demak. Untuk itu para calon anggota ULP ini perlu dibekali dengan beberapa tambahan amunisi dalam pengadaan barang/jasa diantaranya pengetahuan untuk mengevaluasi dokumen penawaran dan pengetahuan tentang aplikasi SPSE atau eprocurement. Nah dua materi ini lah yang saya bawakan dalam acara ngamen ke daerah Semarang ini.
Dimulai dengan paparan tentang eprocurement, kemudian dilanjut degan prakteknya oleh om Husin (instruktur dari kabupaten tabalong) dengan menggunakan fasilitas direktori latihan pada server eproc, alhamdullilah pada hari pertama para perserta sedikit banyak sudah dapat melalukan praktek untuk membuat paket, menyusun jadual, membuat persyaratan kualifikasi, dan amenayangkan pengumuman melalui langsung online dengan sistem pengadaan secara elektronik versi latihan (terima kasih kepada admin lpse kota bogor ibu layung sari dan admin lpse kota tabalong yang sudah mengijinkan kami untuk menggunakan fasilitas latihan pada lpse nya… Mantap!).

Selanjutnya pada hari kedua dilanjutkan dengan materi evaluasi dokumen pengadaan, mulai dari materi prinsip prinsip dasar evaluasi, kemudian masuk ke tata cara evaluasi dokumen kualifikasi dengan suimulasi penilaian dokumen pra kualifikasi untuk menentukan shortlist (daftar pendek) yang pada perpres 70 tahun 2012 mengalamai perubahan konten, yaitu hilangnya penilainan tenaga ahli dan hanya menilai pengalaman sejenis, nilai kontrak pengalaman thd hps, pengalaman di tempat pengadaan, dan domisili perusahaan saja. Dilanjut ke tata cara evaluasi dokumen penawaran mulai dari evaluasi sistem gugur murni dan ambang batas, dengan menampilkan formulir formulir excel nya kemudian sistem nilai dan biaya selama umur ekomonis.
Lanjut ke evaluasi jasa konsultansi dengan mengsimulasikan evaluasi yang sering digunakan yaitu metode evalausi gabuangan atau kualitas dan biaya. Dengan pembobotan dan rumus haa terendah dibagi harga penawarannya dikali bobotnya, maka para calon anggota ULP sudah dapat dikatakan mahir untuk melakukan evaluasi jasa konsultansi.

So semoga ULP nya segera dapat dibentuk dengan bentuk yang permanen dan mandiri sehingga 100 orang para ahli pengadaan di kabupaten Demak ini mempunyai wadah untuk mencurahkan kemampuan mereka dalam pengadaan barang jasa pemerintah… Aamiiin…
Demikian laporan pandangan mata dari semarang, ya… Sambil iseng menunggu pesawat yang dilay… Mudah-mudahan apa yang disampaikan ada manfaatnya untuk pelaksanaan tuga pengadaan barang jasa yang akan diemban oleh ULP kabupaten Demak…

Wallohualambissowab… Salam Pengadaan dari Semarang!

Share

Belajar e-katalog via youtube

January 21, 2013 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Inovasi terbaru dari LKPP melalui portal pengadaan nasionalnya yaitu inaproc, setelah sebelumnya meluncurkan ekatalog untuk pengadaan jasa layanan internet, selanjutnya dalam portal pengadaan nasional ditampilkan panduan tata cara pengadaan jasa layanan internet melalui e-purchasing. Tutorial ini ditampilkan melalui video yang diunggah ke youtube oleh user Mohamad Irvan. Video ini sangat berguna bagi para ULP’ers yang akan melakukan proses penunjukan langsung via e-katalog (e-purchasing), di portal pengadaan nasional disediakan juga tutorial berformat pdf nya baik untuk panitia, PPK dan penyedia, tapi yang paling seru tentunya tutorial via video ini 🙂 mendengan dan melihat akan lebih cepat dipahami dalam proses belajar daripada hanya sekedar membaca saja ya…

Dalam video tutorial ini diperagakan, mulai dari tata cara masuk ke portal pengadaan, cara membuat paket, apa saja yang harus isi pada menu tersebut, langkah demi langkah diberikan contoh pembuatan paket dari satu pemerintah daerah (kabupaten) di propinsi DI Yogyakarta dan kabupaten Kulon Progo, setelah mengisi instansi selanjutnya mengisi isian/informasi paket; nama paket, kode anggaran, nama PPK, sampai ke proses utamanya yaitu proses e-purchasing dengan mencari penawaran penyedia melalui katalog yang telah disediakan (penyedia yang telah melakukan kontrak payung dengan LKPP). Dari Daftar Katalog Penyedia Jasa Internet selanjutnya kita memilih lokasi/daerah dan jenis (berapa K/MBps dan IIX atau internasional) bandwith yang diperlukan, selanjutnya setelah muncul beberapa penyedia yang telah mengikut kontrak payung dengan LKPP, diteliti spek yang dibutuhkan dari masing penyedia dan dilihat mana harga yang cocok, kemudian klik pada harganya dan langusng eksekusi (simpan).


Setelah paket di buat selanjutnya kirim undangan negosiasi yang selanjutnya dilakukan proses secara off line antara ULP dengan penyedia yang ditunjuk, setelah muncul kontrak maka diberikan petunjuk untuk mengisi isian data kontrak dan negosiasinya sampai dengan isian kontek person nya untuk surat permintaan pembelian.

Selain itu dijelaskan juga tatacara untuk PPK melakukan eksekusi paket pekerjaan tersebut, tapi ini PPK asli ya, bukan “PPK” pejabat pembuat kontrak 🙂 , mulai dari login nya, kemudia ke kontrol paket yang sedang berjalan, dapat dilihat informasi dari paket yang sedang dilaksanakan oleh ULP, statusnya sudah sampai dimana, apakah permintaan pembelian sudah disetujia dan dikonfirmasi atau belum, dan menyimpan data dokumen penjanjiannya, so mantap lah… untuk lebih detainya silahkan langsung kunjungi ke TKP nya di web youtube.com pada link di bawah ini, so pak M. Irvan dan LKPP ditunggu tutorial selanjutnya untuk membantu kami di ULP secara cepat teknis pengadaan melalui portal pengadaan nasional.

via portal inaproc – via youtube

Share

Next Page »