\n

Perka LKPP nomor 2 tahun 2016 – Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah

September 12, 2016 by  
Filed under peraturan pengadaan

Perka LKPP ini penting untuk para Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa  untuk menambah angka kreditnya. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berlaku bagi Pejabat Fungsional (Jabfung) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menyusun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Perka ini diatur tentang kaidah, jenis jenis karya ilmiah yang dapat diterima, Sistematika Penulisan, cara penyampaian, dsb.

Dalam penyusunan karya tulis ilmiah, terdapat beberapa kaidah yang harus dipenuhi. Kaidah karya tulis ilmiah harus terdiri atas sifat-sifat berikut:
– adanya kerunutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran ilmu;
– data dan informasi yang digunakan sesuai dengan fakta sebenarnya;
– sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian mengikuti urutan pola pikir yang sistematis;
– data dan informasi yang digunakan telah teruji, sahih dan masih dapat dikaji ulang;
– terencanakan dan memiliki rancangan; dan
– merupakan kumpulan dari berbagai sumber yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan.

Karya tulis ilmiah dapat berbentuk:
– Makalah
– Buku, .
– Bunga rampai/bagian buku,
– Makalah/prosiding

Ayo biar angka kredit nya banyak segera buat karya ilmiah nya ya. Untuk lengkapnya agar jelas tatacara penulisan karya tulis nya, silahkan download Perka LKPP nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berlaku bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di bawah ini




lkpp

Share

PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 – Pedoman Pembentukan ULP

September 11, 2016 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

Untuk yang belum baca tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2014 yang kontroversial di mata para pengelola pengadaan. PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Untuk melaksanakan amanah dalam ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan semua perubahannya dimana K/L/D/I, salah satunya Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih detailnya silahkan dibaca dan ditelaah permendagri no 99 tahun 2014 terkait pembentukan ULP yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dari pengadaan yang sebenarnya, Download di link di bawah ini:




Download

Share

ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

September 9, 2016 by  
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan

Tulisan dari kopi paste dari www.samsulramli.com tentang organisaasi ULP, lumayan panjang tulisannya, silahkan di analisa dan dinikmati ya…

Menggugat Permendagri 99/2014, ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

Sejak artikel “Badan Daerah, Harga Mati Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi” beragam diskusi mengemuka. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap dibentuknya Badan Daerah. Sayangnya para pejuang reformasi pengadaan barang/jasa ini sebagian besar harus menelan pil pahit karena perumusan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016) sudah dimulai dan ketok palu.

Di beberapa daerah bahkan yang tadinya berbentuk Kantor dan Badan terpaksa harus turun kasta menjadi bagian atau bahkan sub bagian dibawah Sekretariat Daerah. Kemunduran yang nyata dari sebuah upaya perbaikan sistem pengadaan barang/jasa di daerah. Read more

Share

Perka LKPP no 4 tahun 2016 – Penyelesaian Sengketa Pengadaan

September 8, 2016 by  
Filed under peraturan pengadaan

Peraturan Kepala LKPP nomor 4 tahun 2016 ini berisi tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, di sah kan pada tanggal 20 Mei 2016 oleh kepala LKPP berisi IX BAB dengan 34 Pasal. Perka ini berisi tentang tatacara Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Arbitrase.

Cara Arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyelesaian perselisihan pengadaan barang/jasa ini merupakan pilihan alternatif di luar peradilan umum yang didasarkan pada klausul yang ada di dalam penyelesaian perselisihan pada kontrak atau perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.

Apabila para PPK ingin menggunakan layanan ini, maka dalam klausul kontraknya munculkan cara Arbritase sebagai cara peyelesaian apabila terjadi sengketa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Perka LKPP nomor 4 tahun 2016 tentang penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah di bawah ini:


perkalkpp

Share

Peraturan Pengadaan Barang Jasa

February 18, 2012 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Bagi para pencinta dan para ahli pengadaan baik sebagai anggota Pokja ULP atau panitia bagi yang belum punya ULP (kasian deh loh belum bentuk ULP hehehe…), atau sebagai PPK / Pejabat Pembuat Komitmen (baik yang bersertifikat atau tidak…), tentunya melakukan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah hal yang mudah. Hal-hal non teknis serta resiko yang cukup menantang menanti di depan mata, mulai dari pemanggilan awal sebelum lelang berjalan oleh para pemangku keinginan, berperang di medan lagi bersama penyedia yang bisa menjadi mitra atau bahkan bisa menjadi musuh dalam kontrak sampai di eposode akhir pemanggilan oleh para pemeriksa baik jaksa, polisi ataupun auditor internal dan eksternal. Untuk menghadapi hal tersebut maka akan sangat diperlukan suatu penguatan dalam ilmu pengadaan barang/jasa, penguatan ini salah satunya berupa pengetahun yang luas dan mendalam dalam hal peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa aturan main yang mungkin hukumnya wajib atau sunah dan tidak mungkin masuk dalam kategori makruh bahkan haram dan harus diketahui oleh para calon pria atau wanita panggilan (baca: pokja ulp atau PPK) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk tetap berada pada “jalur aman” ketika dipanggil oleh pihak manapun. antara lain sebagai berikut:

1. Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Ini adalah “buku suci” pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, semua tata cara aturan main pengadaan barang/jasa dimulai dari sini, meskipun beberapa pihak mulai mengkoreksi aturan ini tapi yang namanya aturan manusia ya tetap tidak akan sempurna dan harus selalu disempurnakan, apalagi selalu dalam segi apapun kita selalu tertinggal sekitar 20 atau 30 tahun dari negara-negara lainnya, so kalau dibandingkan dengan aturan main pengadaan di negara lain (apalagi negara maju) tentunya harus segera di revisi lagi. Tapiiii… ya inilah aturan terbaik yang ada di negara kita, sehingga melalui pemahaman terhadap perpes 54 tahun 2010 kita akan dapat mengetahui secara detail bagaimana aturan main dalam melakukan proses pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah, mulai dari tahapan persiapan, pemaketan, kebijakan umum, prionsip pengadaan, memilih swakelola atau melalui penyedia, memilih metode pemilihan, memilih metode penyampulan, metode kualifikasi, memilih metode evaluasi, memahami para pihak yang terlibat, PA/KPA, ULP, PPK, penyedia barang/jasa, dsb. Perpres 54 tahun 2010 sudah relatif jauh lebih jelas dan rinci dibanding aturan main pengadaan pendahulunya (keppres 80 atau 14).

So ingin aman dan sukses dalam pengadaan barang jasa pemerintah; kuaasai aturan main ini… Perpres 54 tahun 2010

 

2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

LKPP merupakan merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres No 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan Misi untuk Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerint, maka LKPP merupakan institusi yang bertugas untuk mengeluarkan aturan-aturan yang memperjelas aturan yang ada dalam buku suci pengadaan perpres 54 tahun 2010. Beberapa perka telah dikeluarkan untuk lebih memperkuat dan memperjelas aturan dalam perpres 54, seperti: Tata Cara Pembentukan ULP, Standar Bidding Dokumen (eproc dan manual), Sertifikasi Pengadaan, e-tendering, Penunjukan Langsung Kendaraan Bermotor (GSO), dsb. Sehingga agar tidak salah menafsirkan aturan dalam perpres 54 tahun 2010, baca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala LKPP, dijamin masih tetap pusing kalau mau mengakomodir keinginan atasan 🙂

 

3. Peraturan Ke-PU-an

Jasa Konstruksi merupakan jenis barang/jasa yang memiliki porsi terbesar dalam nilai pengadaan barang jasa pemerintah. Proyek-proyek konstruksi baik di pusat atau di daerah pastinya memiliki rasio yang lumayan besar kecuali mungkin hanya pada instansi atau lembaga tertentu saja yang tidak memeliki porsi pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan, tetapi secara umum kalau di total kan tentunya tetap pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang bernilai besar dibandingkan pengadaan barang/jasa non konstruksi (barang, jasa lainnya atau konsultansi).

Kementrian Pekerjaan Umum merupakan garda terdepan dalam hal pembinaan jasa konstruksi termasuk di dalamnya memproduksi aturan-aturan yang terkait dengan jasa konstruksi. Peraturan terakhir dari Menteri PU yang perlu ditelaah adalah tentang Standar Bidding Dokumen (SBD) versi jasa konstruksi, dimana format standar dari SBD LKPP telah diadopsi agar lebih cocok untuk digunakan dalam pengadaan jasa konstruksi, juga  aturan tentang klasifikasi penyedia untuk pelaksana atau konsultan konstruksi. Aturan dari kementerian Pekerjaan umum sangat penting untuk diketahui bagi para praktisi pengadaan yang akan melelangkan proyek-proyek “basah” agar tidak basah dengan “air comberan”.

4. Peraturan Menteri Keuangan

Tidak mau dipusingkan dengan pencairan uang muka, termin, apalagi pencairan 100% pekerjaan, masalah jaminan-jaminan, pekerjaan yang terlambat dan lewat tahun anggaran, berhadapan dengan KPPN, atau bagian keuangan serta bank tempat pencairan, jangan lupa untuk mengunduh dan mempelajari aturan dari yang ngurusin keuangan ini. Peraturan terakhir yang harus diketahui adalah No PMK.25/PMK.02/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Pekerjaan beres tapi bermasalah dengan pencairan… bisa tekor PPK 🙂

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri

Kepemerintahan dan ke-PNS-an banyak mengacu pada aturan ini, sehingga tidak ada salahnya dan akan sangat berguna juga bila kita mengetahui tentang autran-aturan permendagri, terakhir yang ramai diperbincangkan adalah tentang posisi PPK dan KPA, dan sampai sekarang masih seru juga perdebatannya, so biar tambah bingung segera baca permendagri 21/2011

 

Peraturan-peraturan di atas dapat di download disini:


Perpres            Permen           Perka

Salam Pengadaan dari Bogor
tulisan ini diselesasikan di Bandara Pattimura Ambon 🙂

Share