PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 – Pedoman Pembentukan ULP
September 11, 2016 by heldi
Filed under Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan
Untuk yang belum baca tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2014 yang kontroversial di mata para pengelola pengadaan. PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Untuk melaksanakan amanah dalam ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan semua perubahannya dimana K/L/D/I, salah satunya Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih detailnya silahkan dibaca dan ditelaah permendagri no 99 tahun 2014 terkait pembentukan ULP yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dari pengadaan yang sebenarnya, Download di link di bawah ini:
Download
ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah
September 9, 2016 by heldi
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan
Tulisan dari kopi paste dari www.samsulramli.com tentang organisaasi ULP, lumayan panjang tulisannya, silahkan di analisa dan dinikmati ya…
Menggugat Permendagri 99/2014, ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah
Sejak artikel “Badan Daerah, Harga Mati Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi” beragam diskusi mengemuka. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap dibentuknya Badan Daerah. Sayangnya para pejuang reformasi pengadaan barang/jasa ini sebagian besar harus menelan pil pahit karena perumusan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016) sudah dimulai dan ketok palu.
Di beberapa daerah bahkan yang tadinya berbentuk Kantor dan Badan terpaksa harus turun kasta menjadi bagian atau bahkan sub bagian dibawah Sekretariat Daerah. Kemunduran yang nyata dari sebuah upaya perbaikan sistem pengadaan barang/jasa di daerah. Read more