\n

Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP

April 10, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Pembahasan terkait perpres no 16 tahun 2018 tentang pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru keluar bulan Maret 2018, banyak dibahas di blog baru heldi.net yang pindah ke www.heldi.web.id

Mulai dari materi sosialisasi, video sosialisasi , dan konsep konsep baru yang diusung dalam perpres ini dibahas di www.heldi.web.id

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sosialisasi, video shoting sosialisasi perpres dari pa Fadli Arif, mind map perpres, dan sebagainya, silahkan kunjungi blog baru saya di www.heldi.web.id

Video Sosialisasi Perpres 16 tahun 2018

 

Mind Map Perpres nomor 16 tahun 2018

 

1618 – Sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018 LKPP

 

Share

Mind Map Perpres no 16 tahun 2018

April 5, 2018 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Untuk mempermudah mempelajari perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemereintah yang merupakan pengganti atau revisi dari perpres 54 tahun 2010 dan semua perubahannya, silahkan download mind map perpres 1618 di link berikuti ini:

Mind Map Perpres nomor 16 tahun 2018

Link ini merupakan blog terbaru dari heldi.net dengan menggunakan domain heldi.web.id , mengingat desain heldi,net sudah banyak yang komplain kurang kekinian katanya.

lkpp
Loading nya juga sudah mulai agak berat, jadi refreshment nampaknya, ya ganti perpres kita coba ganti domain juga ya 🙂

Share

RANCANGAN REVISI -PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

October 13, 2017 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

fadlyariflkppLatar belakang revisi peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
– arahan presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Keppres no 11 tahun 2016 tentang program penyusunan peraturan presiden tahun 2016, mengamanatkan Perubahan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016.
-Tindaklanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai revisi Peraturan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hasil Rapat Terbatas tanggal 29 Desember 2016 memutuskan bahwa:
– Pengadaan barang/jasa harus menjadi lebih sederhana, tidak berbelit belit, mudah dikontrol, di cek dan diawasi
– Peningkatan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
– Revisi perpres diharapkan dapat mendorong produk usaha kecil dan menengah, kontraktor kecil dan menengah yang ada di daerah. Pengadaan memiliki arah semangat pemerataan.
– Menko perekonomian sedang mempersiapkan kebijakan ekonomi baru yang memberikan banyak peluang kepada pengusaha kecil, UKM dan pre startup, termasuk redistribusi aset yang telah didesain untuk diarahkan sesuai kebijakan baru.
– Beberapa hal yang perlu diperdalam dalam pengaturan pengadaan:
– mendorong industri dalam negeri
– menciptakan enterpreneur baru
– memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah
– sistem pendanaan terhadap penyedia e-katalog yang berkaitan dengan UKM.

Untuk detail presentasi nya silahkan diunduh pada halaman pada postingan ini:



 

Inti atau Pokok Perubahan dalam peraturan presiden (perpres) terbaru ini adalah:

– SIMPLIFIKASI – PERPRES HANYA MENGATUR HAL YANG BERSIFAT NORMATIF
– MENGHILANGKAN BAGIAN PENJELASAN DENGAN MEMPERJELAS NORMA
– HAL HAL BERSIFAT PROSEDURAL, PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN KEPALA LKPP , dan peraturan kementerian sektoral lainnya

Hal hal baru dalam perpres pengadaan barang/jasa ini adalah:
Tujuan Pengadaan
Agen Pengadaan
Konsolidasi Pengadaan
Pelaksanaan Penelitian
Kerjasama Internasional
Pengecualian
Layanan Penyelesaian Sengketa
Swakelola
E-marketplace Pemerintah

Sedangkan pembagian bab dalam perpres pengadaan perubahan tersebut adalah:

Bab I Ketentuan umum
Bab II Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika PBJ
Bab III Pelaku Pengadaan
Bab IV Perencanaan Pengadaan
Bab V Persiapan PBJ
Bab VI Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola
Bab VII Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia
Bab VIII Pengadaan Khusus
Bab IX Usaha Kecil, PPDN)
Bab X PBJ Secara Elektronik
Bab XI SDM dan Kelembagaan
Bab XII Pengawasaan Pengaduan
Unduhan

Share

Pertanyaan seputar Perpres 4 tahun 2015

February 28, 2015 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Berikut adalah pertanyaan yang banyak muncul ke Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP terkait pelaksaan perpres 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

1. Bagaimana kriteria keadaan kahar saat ini sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2015? pembatasannya seperti apa?

Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.
Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dantidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.
Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan.
Pihak Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar

Read more

Share

Perpres 4 tahun 2015 – Buku konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

February 12, 2015 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

perpres4tahun2015Silahkan download buku konsolidasi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatukan antara perpres 54 tahun 2010, perpres 35 tahun 2011, perpres 70 tahun 2012 dan perpres terbaru perubahan ke-4 yaitu perpres 4 tahun 2015.

Format Pdf plus Mind Mapping ya… Mantap!



konsolidasi by Heldi

GRATIS, silahkan dicetak atau diprint sendiri ya, mau satu buku atau untuk diperbanyak silahkan saja (untuk bimtek sudah bipakai di beberapa badiklat pemerintah dan LPP swasta), LEBIH MURAH daripada beli buku hardcopy, cukup di print sekali masukan ke tukang photocopi untuk di copy dan dijilid… paling hanya rp.15 ribuan per buku (110 halaman) dan apabila (semoga) berkenan dengan tetap mencantumkan alamat blog ini www.heldi.net (nah ini baru promosi) 🙂

Terima kasih atas ladang amalnya 🙂
Yang membutuhkan format word nya silahkan kontak langsung ya.

Share

Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010

December 5, 2014 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Sudah keduluan sama pa Rahfan nulisnya, jadi ya di copy paste aja deh tulisannya ya, sama saja kok kalaupun saya buat tulisan baru 🙂 yang penting tidak melanggar etika dan tidak ada yang merasa tidak enak aja ya… 🙂 so inilah perpres Nomor 172 tahun 2014 tentang sedikit revisi atau Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang isinya hanya menambah satu klausul tentang Penunjukan Langsung untuk benih dan pupuk.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali mengalami perubahan. Kali ini merupakan perubahan ketiga setelah sebelumnya dua kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Read more

Share

Perpres pengadaan vs permen – kode rekening dengan paket pekerjaan

May 21, 2013 by  
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan

Tulisan di milis dari bapak Burhanudin, instruktur pengadaan dari BPKP.

Berikut ini saya sampaikan klasifikasi Kode rekening Belanja Di PEMDA sebagaimana di atur dalam lampiran permendagri 13 tahun 2006 untuk belanja OBAT dan ALAT KESEHATAN (BUKAN BELANJA MODA(R/L))
Akun 5
Kelompok 5.2
Jenis 5.2.2
Obyek 5.2.2.02
Rincian Obyek

5 BELANJA
5.2Belanja Langsung
5.2.2Belanja Barang dan Jasa
5.2.2.02Belanja Bahan/ Material
5.2.20.2.01 Belanja Bahan Baku Bangunan
5.2.2.02.02 Belanja Bahan/Bibit Tanaman
5.2.2.02.03 Belanja Bibit Ternak
5.2.2.02.04 Belanja Bahan Obat-Obatan/Alat Kesehatan
5.2.2.02.05 Belanja Bahan Kimia
5.2.2.02.06 Belanja Pameran/Promosi/Penyebarluasan Informasi
5.2.2.02.07 Belanja Bahan Makanan
Dst…
Mohon Baca juga pasal 77 (perubahan I, permendagri 59:” (12) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8) dan ayat (10) merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah.“

Terkait pertanyaan: ada pengadaan obat di DPA satu paket, ternyata dengan era e-katalog yang menyebabkan banyak kontrak, yang artinya banyak paket sehingga kemudahan pengadaan tidak bisa dieksekusi.
Saya jadi bingung…? Apa kaitannya?
Apakah ada kaitan antara kode rekening dengan paket? Sepengetahuan saya, di Perpres tidak ada pasal yang mengatur bahwa paket dengan kode rekening “harus satu”. Sekedar mengingatkan, pemaketan sebagaimana di atur di pasal 24 adalah sbb:
(1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
(3) Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/ atau
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Jangan lupa, paket tersebut diumumkan dalam RUP… Bila ada perubahan paket maka RUP juga harus di rubah dan diumumkan kembali.
Kembali ke belanja n paket….
Meski beda kode rekening, bila sesuai dengan ayat (2), wajib dijalankan. Misal, dalam DPA Dinkes untuk Kegiatan A terdapat pengadaan Obat-Obatan/alat kesehatan (5.2.2.02.04) senilai 190 juta. Di kegiatan B terdapat Belanja Bahan Kimia (5.2.2.02.05) senilai Rp 180 juta. Bila obat dan bahan kimia ini ternyata “satu rumpun (maaf hanya sbg analogi saja krn tidak menemukan kata yang passs)”, dimana penyedia obat dimaksud dan bahan kimia biasanya sama (misal perusahaan farmasi pasti sedia), maka bila merujuk pasal 24…. harusnya di buat satu paket pengadaan.
Sebaliknya, meski kode rek sama (5.2.2.02.04) belanja obat tapi terdiri atas obat penyakit biasa senilai Rp 1 m dan obat kanker Rp 1 m dan bila penyedia dua obat tersebut misalkan berbeda (maaf bukan PT. PALU GADA… ape loe minte gue ada, krn PT. PALU GADA hanya merupakan broker yang menyediakan dari ROK sampai ROKET), maka merujuk pasal 24…. harusnya dipisah.
Dengan demikian, menurut penalaran saya… meski paket di DPA satu, bila memang mau di buat beberapa paket… lihat pasal 24. Di perka tentang RUP, kalau tidak salah… untuk pengadaan yang direncanakan dengan e-katalog di muat dalam kolom tersendiri. Jadi bila dalam RUP pertama rencana paket mau lelang dan sekarang mau dirubah dengan e-katalog, dengan analogi ayat (1a) diatas (krn hanya menyebut, “apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA”)… PA harus merubah RUP dan mengumumkan kembali….
Jadi bisa masalah satu paket mau di paket… Dpt dieksekusi tanpa merubah anggaran bila rekening sama tapi hanya sub rincian yg beda…

Sedangkan, pasal 160 yang dijelaskan adalah benar bahwa pergeseran antar rincian obyek (dari 5.2.2.02.05 bahan kimia menjadi belanja 5.2.2.02.04 obat) dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. Bila pergeseran obyke (dari 5.2.2.02.05 bahan kima menjadi belanja 5.2.2.01.09 Belanja Pakai Habis Pelayanan Kesehatan) dilakukan atas dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. Don’t forget… ada ketentuan lain yang harus di perhatikan:
Pergeseran tersebut dalam satu kegiatan (otomatis satu program satu satuan kerja)
Sebelum eksekusi, penjabaran apbd harus dirubah terlebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan (pengganti DPA dan ditetapkan dengan perkepada… bisa parsial)
Pas perubahan APBD nanti baru dimasukan dalam APBD tapi eksekusi bisa duluan.
Baca ayat (7) nya … Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah. (Saya pernah membantu Pemkot di JABAR membuat perwal tata cara geser geseran…)

Demikian, pendapat saya berdasarkan perpres dan permen… Seringkali perpres dan permen seolah ingin dibenturkan… padahal merupakan dua hal yang berbeda… PERMENDAGRI ADALAH PERATURAN YANG MENGATUR TATA CARA PEMBAYARAN (yang tidak diatur dalam perpres)…. PERPRES ADALAH PERATURAN YANG MENGATUR TATA CARA PENGADAAN (yang tidak diatur dalam permen). Keduanya adalah sub sistem yang berbeda dalam satu sistem pengelolaan keuangan negara/daerah.

Mudah-mudahan bisa membantu… dan Mohon koreks

Share

Next Page »